..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 07 April 2009

Angsuran PPh Pasal 25

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dikenal adanya satu sistem pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan di awal tahun pajak, sebelum suatu penghasilan yang menjadi objek pajak dapat ditentukan (baca: dihitung). Sistem ini diatur dalam Pasal 25 UU PPh. Pembayaran pajak yang diatur dalam pasal ini (biasanya diistilahkan sebagai PPh Pasal 25) akan diperlakukan sebagai pembayaran pajak di muka dan akan diperhitungkan sebagai kredit pajak pengurang atas PPh terutang yang dihitung pada akhir tahun pajak.
Rumus untuk menentukan besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak (baik orang pribadi maupun badan) setiap bulannya dalam tahun berjalan adalah besarnya PPh terutang tahun pajak sebelumnya (PPh terutang tahun berjalan diasumsikan akan sama dengan PPh terutang tahun sebelumnya) dikurangi dengan kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga (yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 26) dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak (berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU PPh).
Bagaimanakah cara penghitungan PPh Pasal 25 menurut ayat ini, apalagi jika kita melihat bahwa ada beberapa perubahan di tahun 2009 ini jika dibandingkan dengan ketentuan tahun 2008? Artikel terkait mengenai perhitungan PPh Pasal 25 di tahun 2009 ini pernah dibahas dalam artikel ini. Namun dalam artikel tersebut tidak dijelaskan bagaimana perlakuannya untuk kredit pajak yang dipotong oleh pihak ketiga. Khusus untuk kredit pajak yang dipotong oleh pihak ketiga yang juga telah mengalami perubahan tarif di tahun 2009 ini (misalkan PPh Pasal 21 yang ada perubahan PTKP dan tarif PPh; PPh Pasal 23 yang ada perubahan tarif), maka dalam perhitungan angsuran PPh Pasal 25, juga harus menyesuaikan perhitungan kredit pajak berdasarkan tarif yang berlaku di tahun 2009.
PPh Pasal 25 ini harus disetorkan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (misalkan untuk masa Januari, maka harus disetor paling lambat tanggal 15 Februari) serta dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (misal untuk masa Januari, maka paling lambat lapor adalah tanggal 20 Februari).
Apakah perhitungan PPh Pasal 25 ini berlaku mulai bulan Januari 2009?
Lebih lanjut dalam Pasal 25 ayat (2) UU PPh, ditegaskan bahwa besarnya angsuran pajak (PPh Pasal 25) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu SPT Tahunan PPh disampaikan besarnya adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu (= bulan Desember tahun sebelumnya).
Kapankah yang dimaksud sebagai bulan-bulan sebelum batas waktu SPT Tahunan PPh disampaikan?
Dengan adanya perbedaan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh antara orang pribadi dengan badan di tahun 2009 ini, menyebabkan perlakuan Pasal 25 ayat (2) UU PPh ini akan berbeda untuk orang pribadi dan badan.
Untuk tahun pajak 2009 ini, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2008 adalah tanggal 31 Maret 2009. Oleh sebab itu, untuk PPh Pasal 25 masa Januari 2009 (yang harus disetor paling lambat tanggal 15 Februari 2009) dan masa Februari 2009 (yang harus disetor paling lambat tanggal 15 Maret 2009) batas waktu pelaporannya adalah sebelum batas waktu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2008 disampaikan, sehingga tidak dapat dihitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 dengan menggunakan Pasal 25 ayat (1) UU PPh. Maka untuk kedua masa ini, dasar untuk menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus disetorkan adalah berdasarkan setoran untuk masa Desember 2008).
Bagaimanakah dengan Wajib Pajak badan yang sebagaimana kita ketahui bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan mulai tahun pajak 2008 adalah tanggal 30 April 2009. Untuk Wajib Pajak badan, selain PPh Pasal 25 masa Januari 2009 dan masa Februari 2009 yang angsurannya tetap menggunakan angsuran berdasarkan masa Desember 2008, untuk masa Maret 2009 (yang harus disetorkan paling lambat tanggal 15 April 2009 dan batas penyetorannya ini masih sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan) PPh Pasal 25-nya juga mengikuti besarnya angsuran masa Desember 2008.
Barulah untuk setoran PPh Pasal 25 masa April 2009, Wajib Pajak badan harus menyesuaikannya berdasarkan perhitungan pada angsuran Pasal 25 ayat (1).

Artikel Terkait:
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009

9 Comments

Anonim

Pa Anto yang baik,
saya mau tanya beberapa hal :
1. Bagaimana klo sebuah perusahaan yang baru berjalan 1th tetapi blm ada aktivitas penjualan (Rugi) tidak lapor pajak?
2. Konsekuensi dari tindakan diatas apa saja?

tks
sita

Anto 30 April 2009 pukul 17.38

Dear Sita,
Wajib Pajak yang sudah terdaftar dan memiliki NPWP, memiliki kewajiban perpajakan antara lain adalah melaporkan SPT (baik masa maupun tahunan), walaupun belum beraktivitas.
Maka WP yang Anda ceritakan tersebut sebenarnya telah melanggar kewajibannya, sehingga akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda karena tidak/terlambat menyampaikan SPT.

Anto 30 April 2009 pukul 17.41

Saat ini, untuk denda terlambat/tidak menyampaikan SPT (bagi WP Badan):
Masa PPh adalah Rp 100.000 per masa
Masa PPN adalah Rp 500.000 per masa
Tahunan PPh Badan adalah Rp 1 juta per tahun.
Untuk diketahui bahwa denda bagi WP Orang Pribadi besarnya adalah sama seperti badan, kecuali untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, besarnya adalah Rp 100.000 per tahun.

Anonim

Pak. Anto
Saya mahasiswa yang baru saja menyelesaikan sidang skripsi saya tentabg PPh Pasal 23, namun saya mendapatkan pertanyaan sebagai revisi saya tentang Angsuran Pajak,pertanyaannya adalah:
"Apa pengertian PPh Pasal 23 sebagai Angsuran Pajak?"
Jujur saya bingung untuk menjawabnya,krn setahu saya yang berhubungan dg angsuran pajak adalah PPh Pasal 25.hubungan PPh Pasal 23 dg angsuran pajak adalah hanya sbagai kredit/pengurangan pajak saja dalam Pasal 25...
Untuk itu saya memohon kpd bpk untuk penjelasannya,Maaf apabila saya merepotkan..
Wass..

Anto 25 Juni 2009 pukul 23.03

jawabannya baca di sini

Anonim

pak.. saya mifta mau nanyak.. untuk menghitung pph ps.25 untuk periode januari 2013 gimana..?? perusahaan tmpt saya bekerja baru berdiri bulan maret 2012 dan pph 25 thunn belum sy laporkan.. apakah itu berpengaruh...??? mohon bantuannya ych pak..

Anto 29 Januari 2013 pukul 12.12

Angsuran PPh Pasal 25 bulan untuk Januari diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU PPh, yaitu: "Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu".

Artinya angsuran PPh Pasal 25 bulan Januari 2013 adalah sama dengan angsuran yang dilakukan pada bulan Desember 2012.

Pertanyaannya bagaimana bila perusahaan baru berdiri dan angsuran pada bulan Desember 2012 Nihil? Maka angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan Januari 2013 adalah Nihil.

kitty 22 Agustus 2013 pukul 10.23

Pak..mohon bantuannnya :
Kondisi :
1. Perusahaan baru berdiri bulan Nov 2012
2. SPT tahunan 2012 belum dibuat dan dilaporkan


Pertanyaan :

1. Angsuran PPh psl 25 masa tahun 2012 - 2013 itu masih NIHIL ??
atau gimana Pak??
Terima kasih

Anto 29 Agustus 2013 pukul 08.25

Sdr. Kitty,

Perhitungan angsuran untuk WP baru dapat dibaca di Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009, yaitu:

(1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

(2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:

a. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;

b. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.

(3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Posting Komentar