Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang meningkatkan pelayanan dengan melakukan berbagai macam terobosan untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan Wajib Pajak. Salah satu sarana yang diciptakan oleh Direktorat Jenderal Pajak guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dan Wajib Pajak untuk melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan pajak adalah melalui Pojok Pajak dan Mobil Pajak.
Bentuk pelayanan melalui Pojok Pajak dan Mobil Pajak telah dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008 (download Lampiran PER-43/PJ/2008 di sini) yang kemudian diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2009 ? Februari 2009.
Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis, pameran-pameran atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia.
Mobil Pajak adalah kendaraan yang digunakan sebagai sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban Perpajakannya yang ditempatkan di tempat-tempat tertentu di seluruh Indonesia.
Penyuluhan dan pelayanan yang diberikan Pojok Pajak dan Mobil Pajak meliputi:
- Penyediaan leaflet, brosur dan sarana penyuluhan lainnya;
- Konsultasi Perpajakan;
- Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi; dan
- Penerimaan SPT Wajib Pajak.
Jadwal kerja Pojok Pajak dan Mobil Pajak dapat disesuaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.
Pelaksanaan Pojok Pajak dan Mobil Pajak ini dikoordinir oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.
Bentuk pelayanan melalui Pojok Pajak dan Mobil Pajak telah dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008 (download Lampiran PER-43/PJ/2008 di sini) yang kemudian diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2009 ? Februari 2009.
Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis, pameran-pameran atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia.
Mobil Pajak adalah kendaraan yang digunakan sebagai sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban Perpajakannya yang ditempatkan di tempat-tempat tertentu di seluruh Indonesia.
Penyuluhan dan pelayanan yang diberikan Pojok Pajak dan Mobil Pajak meliputi:
- Penyediaan leaflet, brosur dan sarana penyuluhan lainnya;
- Konsultasi Perpajakan;
- Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi; dan
- Penerimaan SPT Wajib Pajak.
Jadwal kerja Pojok Pajak dan Mobil Pajak dapat disesuaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.
Pelaksanaan Pojok Pajak dan Mobil Pajak ini dikoordinir oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.
0 Comments
Posting Komentar