Direktur Jenderal Pajak kembali menginstruksikan segenap jajarannya yang berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk memberikan pelayanan pada hari Sabtu di bulan April 2009 untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang akan berakhir pada tanggal 30 April 2009. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ/2009 tanggal 30 Maret 2009. Dalam Surat Edaran ini Direktur Jenderal Pajak meminta agar seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan melayani Wajib Pajak dengan pelayanan sebagai berikut:
- Hari Sabtu tanggal 18 dan 25 April 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat.
- Hari Kamis tanggal 30 April 2009 memperpanjang jam kerja sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.
0 Comments
Posting Komentar