Mengantisipasi merebaknya wabah pandemi virus Corona (Covid-19), maka Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan dengan menutup seluruh pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020 untuk sementara ditiadakan. Peniadaan sementara pelayanan perpajakan secara langsung ini juga termasuk pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
Namun untuk pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara akan tetap dibuka dengan pembatasan tertentu.
Kebijakan ini disampaikan dalam Siaran Pers Nomor SP-09/2020 tanggal 15 Maret 2020.
Relaksasi Batas Waktu Setor dan Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2019
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019, maka Direktur Jenderal Pajak memberikan relaksasi batas waktu pembayaran dan pelaporan sampai dengan tanggal 30 April 2020. Sebagaimana kita ketahui bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 adalah sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, nanun dengan adanya pemberian relaksasi ini, maka Wajib Pajak Orang Pribadi yang membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019-nya hingga tanggal 30 April 2020 tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran maupun pelaporan.
Relaksasi Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan
Selain memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan PPh, Direktur Jenderal Pajak juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan pelaporan SPT. Namun untuk batas waktu pembayaran atas PPh yang telah dipotong/dipungut ini tetap sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu paling lambat sampai dengan tanggal 10 Maret 2020.
Layanan Online Tetap Berjalan
Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan maupun SPT Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak.go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.
Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan NPWP baru melalui eRegistration (melalui https://ereg.pajak.go.id), Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru (dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja). Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau telepon dan email resmi masing-masing KPP.
Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal pajak tetap beroperasi, meski sebagaian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing-masing.
Wajib Pajak juga tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.
update:
Surat Edaran terkait dengan kebijakan ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Masa penutupan seluruh pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia ini telah diperpanjang lagi hingga tanggal 21 April 2020.
update:
Surat Edaran terkait dengan kebijakan ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Masa penutupan seluruh pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia ini telah diperpanjang lagi hingga tanggal 21 April 2020.
3 Comments
untuk pelaporan tahun ke 3 untuk WP Pribadi yang ikut Tax Amnesty, apa juga diundur ke tgl 30 april 2020 atau tetap di 31 maret 2020?
terimakasih
Terimakasih infonya pak Syafri.
Untuk pelaporan Laporan Penempatan Harta Tambahan bagi WP Orang Pribadi yang ikut Tax Amnesty, tetap harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2020 karena tidak termasuk dalam cakupan relaksasi di Surat Edaran ini. Silakan laporkan saja secara online melalui djp online, dengan menggunakan template excel, yang tata caranya dapat dibaca pada artikel berikut ini
Posting Komentar