..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 28 Mei 2020

Kantor Pelayanan Pajak dan Unit Kerja di Lingkungan Ditjen Pajak Akan Mulai Dibuka 2 Juni 2020

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ/2020 (artikelnya dapat dibaca di sini) tentang penetapan masa pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19 hingga tanggal 29 Mei 2020 dan melihat perkembangan hingga saat ini serta mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan dan panduan terkait hal ini melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020 tanggal 27 Mei 2020.

SE-30/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja dari Kantor (Work From Office) dan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, secara garis besar memberikan panduan sebagai berikut.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan dalam rangka beradaptasi dengan situasi Covid-19, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melaksanakan pekerjaannya dari kantor (Work From Office/WFO) atau melaksanakan pekerjaannya dari rumah (Work From Home/WFH). Pegawai WFH melaksanakan tugas dan berada di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ditempatkan/ditugaskan.

Pengaturan Pegawai WFO dan WFH ditentukan sebagai berikut:
  1. Staf Ahli Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Supervisor Pemeriksa/Penyidik, masuk kantor setiap hari kerja dan melaksanakan pekerjaannya dari kantor (WFO) mulai tanggal 2 Juni 2020.
  2. Untuk pegawai selain yang disebutkan pada nomor 1 di atas, ditentukan sebagai berikut.
  • mulai tanggal 2 Juni 2020, pegawai WFO sejumlah 25% dengan pengaturan jadwal oleh kepala unit kerja masing-masing; dan
  • mulai tanggal 15 Juni 2020, pegawai WFO sejumlah 50% dengan pengaturan jadwal oleh kepala unit kerja masing-masing.
Jika untuk kerja tertentu melakukan pengaturan jumlah pegawai WFO yang berbeda dengan jumlah yang ditetapkan di SE-30/PJ/2020 ini, maka kepala unit kerja mengajukan izin kepada Sekretaris Ditjen Pajak (untuk unit kerja di kantor pusat); atau Pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama untuk unit kerja vertikal di wilayah kerja masing-masing.

Pejabat/Pegawai dimungkinkan untuk mengajukan permohonan WFH dalam jangka waktu tertentu apabila terdapat kondisi sebagai berikut.
  1. memiliki riwayat penyakit kronis antara lain diabetes melitus, kanker, asma, dan/atau penyakit paru, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan sudah dilaporkan di SIKKA; 
  2. terdapat anggota keluarga serumah yang termasuk dalam Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), atau Positif Covid-19);
  3. ibu hamil;
  4. ibu yang baru melahirkan atau sedang menyusui;
  5. pegawai dengan usia di atas 50 tahun;
Permohonan untuk WFH ini diajukan dan disetujui oleh:
  1. Direktur Jenderal Pajak untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di kantor pusat untuk Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana di unit kerja masing-masing.
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit vertikal untuk Pejabat Administrator di wilayah kerja masing-masing, serta Pejabat Pengawas, Fungsional dan Pelaksana di unit kerja masing-masing.
  4. Pejabat Administrator di unit vertikal untuk Pejabat Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana di unit kerja masing-masing.
Untuk perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh Indonesia untuk keperluan kedinasan atau non kedinasan yang mendesak/terpaksa, diatur dengan ketentuan:
  1. mengikuti ketentuan yang diatur oleh pihak yang berwenang;
  2. untuk keperluan kedinasan, pimpinan unit eselon II/setingkat untuk Kantor Pusat atau pimpinan satuan kerja/kepala kantor untuk kantor vertikal menerbitkan surat tugas/surat perintah secara selektif dengan memperhatikan efisiensi, akuntabilitas, dan ketersediaan anggaran;
  3. untuk keperluan non kedinasan yang mendesak/terpaksa: pegawai harus mengajukan izin kepada Direktur Jenderal Pajak; dan pimpinan unit eselon II/setingkat untuk Kantor Pusat atau pimpinan satker/kepala kantor untuk kantor vertikal menerbitkan surat keterangan.
Kondisi mendesak/terpaksa yang dimaksud di sini merupakan situasi yang mengacu pada kondisi dimana apabila pegawai tidak melakukan hal tersebut, maka dapat mengancam kesehatan dan keselamatan baik dirinya sendiri dan/atau keluarganya, atau kondisi yang berkaitan dengan meninggalnya salah satu keluarga inti (ibu, bapak, suami atau isteri, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) dari pegawai.

Untuk pegawai komuter (penglaju), pimpinan unit eselon II/setingkat untuk Kantor Pusat atau pimpinan satker/kepada kantor untuk kantor vertikal dapat menerbitkan surat keterangan dengan memperhatikan ketentuan dari pihak yang berwenang.

Bagi pegawai yang baru kembali dari perjalanan ke negara/daerah terjangkit Covid-19 diwajibkan melakukan karantina mandiri, pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul, dan pengukuran suhu 2 (dua) kali sehari selama 14 (empat belas) hari. Selama karantina mandiri pegawai diberikan penugasan WFH.

Update:
Hari ini (29 Mei 2020) Ditjen Pajak mengeluarkan pengumuman di akun instagramnya, bahwa perpanjangan penghentian layanan tatap muka di KPP dilakukan hingga tanggal 14 Juni 2020, sehubungan dengan persiapan menuju kehidupan normal baru. Artikel terkait dapat dibaca di sini.

0 Comments

Posting Komentar