..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 01 April 2020

Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Dalam Masa Wabah Covid-19

Kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka menghadapi dampak dari wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diatur melalui PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 terdiri dari 4 ketentuan. Ketentuan pertama dan kedua telah dibahas dalam artikel sebelumnya, dan berikut ini akan dibahas ketentuan yang ketiga.

3. Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
(Pasal 8 Perppu Nomor 1 Tahun 2020)

Untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Pemerintah memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. atas pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak yang jatuh tempo pengajuan keberatan (Pasal 25 ayat (3) UU KUP) berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, jatuh tempo pengajuan keberatan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
  2. atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11 ayat (2) UU KUP) yang jatuh tempo pengembalian berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, jatuh tempo pengembalian tersebut diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. 
  3. atas pelaksanaan hak Wajib Pajak yang meliputi: Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan Psal 17B ayat (1) UU KUP; pengajuan surat keberatan sesuai Pasal 26 ayat (1) UU KUP; permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan, sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU KUP, yang jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. 
  4. penetapan periode waktu keadaan kahar akibat pandemi Covid-19 ini mengacu kepada penetapan Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
...Bersambung ke bagian berikutnya.

0 Comments

Posting Komentar