..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 30 April 2026

Ini Sanksi yang Dihapuskan Dalam Kebijakan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2025

Sama halnya dengan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktur Jenderal Pajak juga memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Badan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Kebijakan relaksasi ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tanggal 30 April 2026 tentang Kebijakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025.

Kebijakan relaksasi ini diberikan bagi Wajib Pajak Badan terkait dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang:
  1. melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025;
  2. melakukan pembayaran PPh Pasal 29 (PPh Kurang Bayar pada SPT Tahunan) Tahun Pajak 2025; dan/atau
  3. melakukan pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y),
setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo (berarti hingga tanggal 31 Mei 2026-red), diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan maupun sanksi bunga atas keterlambatan penyetoran PPh Pasal 29, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 telah disampaikan melalui Pengumuman Direktur P2Humas DJP Nomor PENG-31/PJ.09/2026.

0 Comments

Posting Komentar