..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 27 Maret 2026

Sudah Pasti Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2025 "Diperpanjang" Hingga 30 April 2026

Akhirnya Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan berupa "perpanjangan waktu" penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga tanggal 30 April 2026, dimana ketentuan seharusnya jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tanggal 27 Maret 2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Kebijakan yang diberikan dalam KEP-55/PJ/2026 berupa relaksasi ini adalah bahwa Wajib Pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administrasi atas:
  1. keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026;
  2. keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026; dan
  3. kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang diberikan ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Apabila atas sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi selama masa relaksasi ini telah diterbitkan STP, maka Kepala Kanwil DJP menghapuskan sanksi administratif secara jabatan.

Ketentuan Bagi Wajib Pajak Patuh

Bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (dikenal dengan istilah WP Patuh) yang terlambat melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Ornag Pribadi maupun penyetoran pajak kurang bayarnya selama periode relaksasi ini, tidak menjadi dasar untuk pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan juga tidak menjadi dasar penolakan permohonan untuk penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
(c)27032026 syafrianto.blogspot.com

0 Comments

Posting Komentar