..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 15 September 2025

Inilah Kebijakan Perpajakan Yang Masuk Dalam 17 Paket Stimulus Ekonomi 15 September 2025

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini, Senin, 15 September 2025 usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, mengumumkan 17 Program Paket Stimulus Ekonomi. Dalam konferensi pers usai rapat dengan Kepala Negara tersebut, Menko Perekonomian mengumumkan, “Rapat dengan Pak Presiden tadi membahas terkait dengan kebijakan yang akan diambil yang kita beri nama program paket ekonomi di tahun 2025 ini.” 17 Program Paket Stimulus Ekonomi ini terbagi dalam 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah terkait penyerapan tenaga kerja.

Program Paket Stimulus Ekonomi di Bidang Perpajakan

Dari ketujuh belas program tersebut, terdapat beberapa program yang merupakan stimulus di bidang perpajakan, yaitu.
  1. Perluasan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor terkait pariwisata (masuk dalam 8 program akselerasi program 2025).
  2. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM hingga tahun 2029 serta penyesuaian penerima PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM (masuk dalam 4 program dilanjutkan di program 2026).
  3. Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata dalam APBN 2026 (masuk dalam 4 program dilanjutkan di program 2026).
17 Paket Stimulus Ekonomi Yang Diumumkan Pemerintah Tanggal 15 September 2025

Berikut ini adalah 17 Paket Stimulus Ekonomi yang akan dijalankan Pemerintah yang diumumkan sore ini.

8 program akselerasi program 2025
  1. Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate 1 tahun)
  2. Perluasan PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
  3. Bantuan pangan periode Oktober-November 2025
  4. Bantuan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Bukan Penerima Upah (BPU) transportasi online/ojol (termasuk ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 bulan
  5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
  6. Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan Kementerian Pekerjaan Umum
  7. Percepatan Deregulasi PP28 (Integrasi Sistem K/L dan RD TR Digital ke OSS)
  8. Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta): peningkatan kualitas pemukiman dan penyediaan tempat untuk Gig Economy

4 program dilanjutkan di program 2026
  1. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2029 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM
  2. Perpanjangan PPh 21 DTP untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata (APBN 2026)
  3. PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Industri Padat Karya (APBN 2026)
  4. 4. Diskon iuran JKK dan JKM untuk semua penerima Bukan Penerima Upah (BPU)

5 program penyerapan tenaga kerja
  1. Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan menyerap tenaga kerja di atas 1 juta tenaga kerja pada Desember.
  2. Kampung Nelayan Merah Putih ditargetkan jangka panjang menciptakan 200.000 lapangan kerja.
  3. Revitalisasi tambak pantura seluas 20.000 hektar diharapkan menyerap 168.000 tenaga kerja.
  4. Modernisasi 1.000 Kapal Nelayan diharapkan menciptakan 200.000 lapangan kerja.
  5. Perkebunan Rakyat dengan penanaman kembali 870.000 hektar oleh Kementerian Pertanian yang diharapkan membuka 1,6 juta lapangan kerja dalam 2 tahun.

0 Comments

Posting Komentar