..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 01 April 2020

Tarif PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020 Turun Menjadi 22%

Wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda seluruh dunia membuat berbagai sendi kehidupan hampir seluruh negara dunia menjadi porak poranda. Wabah yang bermula dari kota Wuhan China sekitar bulan Desember 2019, dengan cepat menyebar ke seluruh dunia dan hingga saat ini sudah menjangkiti sekitar 202 negara di dunia. Akibatnya kehidupan sosial, politik, ekonomi di seluruh dunia terdampak cukup signifikan tidak terkecuali negara adidaya.

Indonesia juga diserang Covid-19 dimana awalnya ada 2 warga yang terdeteksi positif terjangkit virus pada tanggal 2 Maret 2020 dan hingga tanggal 31 Maret 2020 virus ini telah menjangkiti 1.528 orang serta telah menyebabkan 136 orang meninggal dunia. Akibat wabah yang begitu cepat menyebar, membuat Pemerintah mengambil kebijakan dengan menghimbau supaya seluruh masyarakat melakukan gerakan social distancing dan physical distancing dengan beraktivitas di rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah. Praktis selama hampir sebulan ini, kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat hampir terhenti. Walaupun kebijakan yang diambil ini sangat efektif untuk memutus rantai penyebaran virus ini, namun kenyataan di lapangan sebagian besar warga masih sangat sulit untuk menerapkan himbauan dari Pemerintah ini.

Sehingga untuk dapat memutus rantai penyebaran wabah ini, maka pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden Jokowi beserta seluruh jajarannya memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB) dan menetapkan bahwa Corona Virus Disease 2019 adalah sebgai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Tidak hanya itu, Pemerintah juga cepat tanggap dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terutama masyarakat lapisan bawah serta masyarakat pekerja di sektor informal. Untuk itu, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Kebijakan Perpajakan Yang Diatur Dalam PERPPU Nomor 1 Tahun 2020


Salah satu bidang yang diatur dalam PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 adalah kebijakan di bidang perpajakan, yang diatur pada Bagian Ketiga mulai Pasal 4 sampai dengan Pasal 10. Kebijakan perpajakan yang diatur secara garis besar terdiri dari 4 hal, yaitu:
  1. Penurunan tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
  2. Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
  3. Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
  4. Pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional
Berikut ini akan disajikan ringkasan ketentuan yang diatur dalam PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 ini. Pada artikel ini akan dibahas dahulu mengenai ketentuan pengurangan tarif PPh Wajib Pajak badan.

1. Penurunan tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
(Pasal 5 Perppu Nomor 1 Tahun 2020)

Penurunan tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang semula adalah sebesar 25% (Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh) menjadi:
  1. sebesar 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
  2. sebesar 20% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022
Sedangkan untuk Wajib Pajak dalam negeri yang berbentuk Perseroaan Terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdaganngkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif yang disebutkan di atas. Persyaratan tertentu yang dimaksud di sini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

...Bersambung ke bagian berikutnya.

0 Comments

Posting Komentar