..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 03 April 2020

Masa Ditutupnya Pelayanan Di Kantor Pelayanan Pajak Diperpanjang Sampai Dengan 21 April 2020

Akibat perkembangan penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) hingga saat ini serta adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-05/MK.1/2020 maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2020 tanggal 2 April 2020 untuk memperpanjang masa pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menutup seluruh pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dari jadwal sebelumnya sesuai SE-13/PJ/2020 yang ditetapkan sampai dengan 5 April 2020).

Ketentuan terkait dengan panduan pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 sampai dengan tanggal 21 April 2020 ini tetap mengacu pada:
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktur Jenderal Pajak.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work from Home.
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Update:
Karena perkembangan situasi terkini penyebaran COVID-19, maka masa pencegahan penyebaran wabah COVID-19 ini diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Artikelnya dapat dibaca di sini.

0 Comments

Posting Komentar