Pemerintah berencana menerapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% dari Peredaran Bruto (omzet) tanpa ada batasan waktu. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada Media Kontan pada tanggal 2 November 2025 yang menyatakan bahwa insentif PPh final 0,5% yang diberlakukan tanpa batas waktu diberikan bagi UMKM Orang Pribadi (OP) dan UMKM perseroan perorangan.
“Saat ini Pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022, antara lain mengatur PPh final 0,5% diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM OP dan UMKM perseroan perorangan.” tutur Susi sebagaimana dimuat dalam salah satu artikel di Kontan, Minggu (2/11/2025).
Tak hanya itu, dalam revisi aturan tersebut pemerintah juga akan mengatur perpanjangan terhadap UMKM koperasi. Perpanjangan diberikan pemberlakuan PPh Final 0,5% kepada sektor tersebut sampai dengan tahun pajak 2029.
Sebagaimana kita ketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 diatur jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP OP, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesama), atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun untuk WP badan perseroan terbatas. Ketentuan jangka waktu pemberlakuan yang diatur pada Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022 ini mulai dihitung sejak tahun pajak 2018 ketika diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
“Saat ini Pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022, antara lain mengatur PPh final 0,5% diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM OP dan UMKM perseroan perorangan.” tutur Susi sebagaimana dimuat dalam salah satu artikel di Kontan, Minggu (2/11/2025).
Tak hanya itu, dalam revisi aturan tersebut pemerintah juga akan mengatur perpanjangan terhadap UMKM koperasi. Perpanjangan diberikan pemberlakuan PPh Final 0,5% kepada sektor tersebut sampai dengan tahun pajak 2029.
Sebagaimana kita ketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 diatur jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP OP, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesama), atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun untuk WP badan perseroan terbatas. Ketentuan jangka waktu pemberlakuan yang diatur pada Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022 ini mulai dihitung sejak tahun pajak 2018 ketika diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.



0 Comments
Posting Komentar