..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 01 April 2020

Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Online (e-Commerce)

Kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka menghadapi dampak dari wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diatur melalui PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 terdiri dari 4 ketentuan. Ketentuan pertama telah dibahas dalam Artikel sebelumnya, dan berikut ini akan dibahas ketentuan berikutnya.

2. Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
(Pasal 6 dan Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2020)

Perlakuan perpajakan dalam kegiatan PMSE meliputi:
  1. pengenaan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dan
  2. pengenaan PPh atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
Pengenaan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ini mengikuti ketentuan UU PPN. PPN yang terutang ini dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara PMSE luar negeri, dan/atau Penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Penyelenggara PMSE ini merupakan pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.

Pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri sebagaimana dimaksud pada kalimat di atas adalah merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik. Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, atau Penyelenggara PMSE yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan dikenakan Pajak Penghasilan.

Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan tersebut di atas adalah berupa:
  1. peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu;
  2. penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau
  3. pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.
Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap tersebut di atas tidak dapat dilakukan karena penerapan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegaha pengelakan pajak, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri dan/atau Penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dikenakan pajak transaksi elektronik.

Pajak transaksi elektronik ini dikenakan atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar Indonesia melalui PMSE kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui Penyelenggara PMSE luar negeri.

PPh atau pajak transaksi elektronik ini dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara PMSE luar negeri. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya ini, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara PMSE luar negeri dapat menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang dan/atau kewajiban PPh atau pajak transaksi elektronik ini.

Besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan PPh dan pajak transaksi elektronik ini akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan untuk ketenteuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan, pemungutan dan penyetoran serta pelaporan PPN, kehadiran ekonomi signifikan, tata cara pembayaran dan pelaporan PPh atau pajak transaksi elektronik dan tata cara penunjukan perwakilan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Bagi pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara PMSE luar negeri yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan UU KUP. Selain itu, terhadap pelaku kegiatan PMSE juga akan dikenakan sanksi berupa pemutusan akses sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik setelah diberi teguran, yang tata caranya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

...Bersambung ke bagian berikutnya.

0 Comments

Posting Komentar