Kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka menghadapi dampak dari wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diatur melalui PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 terdiri dari 4 ketentuan. Ketentuan pertama, kedua dan ketiga telah dibahas dalam artikel sebelumnya, dan berikut ini akan dibahas ketentuan yang keempat.
4. Menteri Keuangan memiliki kewenangan memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringan bea masuk.
(Pasal 9 dan Pasal 10 Perppu Nomor 1 Tahun 2020)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka:
Perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya (sesuai yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
4. Menteri Keuangan memiliki kewenangan memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringan bea masuk.
(Pasal 9 dan Pasal 10 Perppu Nomor 1 Tahun 2020)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka:
- penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
- menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya (sesuai yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
0 Comments
Posting Komentar