..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Minggu, 19 April 2020

Relaksasi Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi Tahun Pajak 2019

Dalam rangka meringankan beban Wajib Pajak dalam menyiapkan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19, maka Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Siaran Pers Nomor SP-19/2020 tanggal 18 April 2020.

Dalam Siaran Pers ini dijelaskan beberapa hal mengenai relaksassi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 tanggal 17 April 2020, yang secara ringkas yaitu:

  1. Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan periode tahun buku 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 wajib menyampaikan SPT Tahunannya paling lambat tanggal 30 April 2020.
  2. SPT Tahunan yang disampaikan sampai dengan 30 April 2020; bagi WP Badan yaitu: Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I - IV; Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan; dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
  3. SPT Tahunan yang disampaikan sampai dengan 30 April 2020; bagi WP Orang Pribadi yaitu: Formulir 1770 beserta lampiran 1770 I - IV; Neraca dengan format sederhana; dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
  4. Penyampaian lampiran kelengkapan SPT Tahunan lainnya sesuai ketentuan PER-02/PJ/2019 disampaikan paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 dengan menggunakan formulir SPT Pembetulan.
  5. Atas keterlambatan penyampaian SPT tidak dikenakan sanksi namun untuk keterlambatan penyetoran pajak kurang bayar (lewat tanggal 30 April 2020) tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan.
  6. Wajib Pajak yang akan memanfaatkan kebijakan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan secara online.
  7. Fasilitas ini tidak dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan Lebih Bayar atau yang menyampaikan SPT setelah tanggal 30 April 2020.


Berikut ini adalah kebijakan selengkapnya yang dijelaskan dalam Siaran Pers tersebut.

1. Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020, namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

2. Dokumen yang disampaikan untuk pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan (yang periode tahun buku 1 Januari 2019 s.d. 31 Desember 2019) cukup berupa:
  • Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I - IV (red: sepertinya ini ada kesalahan pengetikan atau memang benar ketentuannya seperti ini, Formulir 1771 yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Badan hanya Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I - IV; bagaimana dengan lampiran 1771 V dan 1771 VI. Jika dilihat pada PER-06/PJ/2020 adalah benar "lampiran 1771 I - VI")
  • Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan 
  • Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

3. Dokumen yang disampaikan untuk pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:
  • Formulir 1770 beserta lampiran 1770 I - IV 
  • Neraca menggunakan format sederhana
  • Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

4. Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Pembetulan. Wajib Pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan.

5. Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaikan SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id.

6. Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh Wajib Pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

0 Comments

Posting Komentar