Karena wabah pandemi COVID-19 yang masih terus menyebar di seluruh wilayah di Indonesia, maka Direktur Jenderal Pajak kembali memperpanjang masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana yang telah ditetapkan terakhir dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2020 (artikelnya dapat dibaca di sini) yang semula ditetapkan dari tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 menjadi dari tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Dengan diperpanjangnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 ini, maka seluruh pelayanan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan secara tatap muka akan dihentikan/ditutup. Penetapan ini masih akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan dan situasi selanjutnya. Ketentuan perpanjangan masa pencegahan penyebaran COVID-19 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 ini ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ/2020 tanggal 17 April 2020. Ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya meningkatkan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 tetap mengacu pada:
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktur Jenderal Pajak.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work from Home.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Direktur Jenderal Pajak kembali mengubah masa pencegahan penyebaran COVID-19 menjadi hingga tanggal 1 Juni 2020 yang dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020. Ketentuan selengkapnya baca di sini.
0 Comments
Posting Komentar