Loading...

Thursday, April 30, 2009

Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB

Untuk mengatur ketentuan mengenai pengajuan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sehubungan dengan Wajib Pajak Badan yang melakukan penggabungan usaha (merger) atau peleburan usaha (konsolidasi), maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2009 tanggal 27 April 2009.



Baca Selengkapnya......

Pengecualian Pengenaan PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan

Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (menjual tanah dan/atau bangunan) memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas pengalihan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008. Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 71 Tahun 2008 dan Pasal 2B ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008, mengenai pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 tanggal 27 April 2009.
Pengantar dari PER-30/PJ/2009 yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 yang berisi mengenai petunjuk dan tata caranya.

Artikel Terkait:
PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Baca Selengkapnya......

Aturan Mengenai Penghapusan Sanksi Denda Keterlambatan Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Masih banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar dalam periode Januari 2008 hingga Maret 2009, yang hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2008 (yaitu tanggal 31 Maret 2009), namun belum juga menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Hal ini disebabkan antara lain akibat kurangnya pemahaman yang memadai dari para Wajib Pajak tersebut mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhinya. Penyebab lainnya adalah karena sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut juga belum menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerjanya.

Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan yang diberikan kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar dalam periode Januari 2008 hingga Maret 2009 dalam bentuk pemberian fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2008 melalui Surat Nomor S-128/PJ/2009 tanggal 27 April 2009.

Metode penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2008 kepada Wajib Pajak yang baru terdaftar ini adalah dengan menggunakan mekanisme penghapusan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan secara jabatan.

Download: S-128/PJ/2009

Baca Selengkapnya......

Wednesday, April 29, 2009

Daftar Tax Haven Country Berdasarkan OECD

Tax Haven Country (Negara Surga Pajak) adalah merupakan suatu istilah yang menyatakan bahwa sebuah negara atau teritori yang menjadi tempat berlindung bagi para pembayar pajak sehingga para pembayar pajak ini dapat menghindarkan pembayaran pajaknya. Suatu negara/wilayah dapat dikategorikan sebagai Tax Haven Country, menurut Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation Development/OECD), jika memenuhi salah satu faktor:
  1. Pajaknya sangat rendah, bahkan tidak ada pajak yang dikenakan, dengan tujuan untuk menyediakan negara/wilayahnya sebagai negara/wilayah tempat pelarian warga asing yang akan menghindarkan pajak.
  2. Memiliki fasilitas perlindungan yang sangat ketat terhadap informasi nasabah.
  3. Tidak adanya transparansi dalam operasi tax haven tersebut.

Berdasarkan hasil pertemuan G-20 pada tanggal 2 April 2009, negara-negara anggota OECD menetapkan daftar negara-negara yang dikategorikan sebagai Tax Haven Country, yang terdiri dari:

Daftar Negara yang Telah Menerapkan Perjanjian Pajak Internasional Sesuai Standar:
Terdiri dari 40 negara, yaitu:
Argentina
Australia
Barbados
Canada
China
Cyprus
Czech Republic
Denmark
Finland
France
Germany
Greece (Yunani)
Guernsey
Hungary
Iceland (Islandia)
Ireland
Isle of Man
Italy
Japan
Jersey
Korea
Malta
Mauritius
Mexico
Netherlands
New Zealand
Norway
Poland
Portugal
Russian Federation
Seychelles
Slovak Republic
South Africa
Spain
Sweden
Turkey
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
US Virgin Islands

DAFTAR ABU-ABU: Daftar Negara yang telah berkomitmen untuk mengikuti standar perjanjian pajak internasional, namun belum menerapkannya. Terdiri dari 30 Negara, yaitu:
Andorra
Anguilla
Antigua and Barbuda
Aruba
Bahamas
Bahrain
Belize
Bermuda
British Virgin Islands
Cayman Islands
Cook Islands
Dominica
Gibraltar
Grenada
Liberia
Liechtenstein
Marshall Islands
Monaco
Montserrat Nauru
Netherlands Antilles
Niue
Panama
St. Kitts and Nevis
St. Lucia
St. VIncent & Grenadines
Samoa
San Marino
Turks and Caicos Islands
Vanuatu
Austria
Belgium
Brunei
Chile
Guatemala
Luxembourg
Singapore
Switzerland

DAFTAR BLACK LIST, TAX HAVEN COUNTRY
Costa Rica
Malaysia (Labuan)
Philippines
Uruguay

Baca Selengkapnya......

KPP Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi "Terkaya" di Indonesia

Mulai 1 Mei 2009 ini, Wajib Pajak Orang Pribadi yang oleh Direktorat Jenderal Pajak dikategorikan sebagai Wajib Pajak terbesar di Indonesia, akan dilayani secara khusus melalui Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. Kantor ini beralamat di Jalan Tebet Raya No. 9 Jakarta Selatan dan secara khusus dibentuk untuk melayani 1.200 Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Terbesar. Bagi Anda yang termasuk orang pribadi yang dipindahkan ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini, maka Anda harus mengantisipasi perpindahan ini mulai 1 Mei 2009, terutama pada saat akan menyetorkan pajak ke bank persepsi atau kantor pos dan giro, agar telah menggunakan NPWP baru (yaitu adanya perubahan pada kode KPP pada 6 digit terakhir dari NPWP, yang saat ini kodenya menjadi: "093.000". Sehingga kode NPWP bagi Wajib Pajak yang masuk ke KPP WP Besar Orang Pribadi akan menjadi XX.XXX.XXX.X-093.000).
Ketentuan mengenai pembentukan KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini tertuang dalam:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2009 tanggal 1 April 2009.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2009 tanggal 7 April 2009 yang mengatur mengenai tata cara penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam rangka pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ/2009 tanggal 8 April 2009 yang menetapkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan dilayani di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini.

Kelak KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini akan mengadministrasikan Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP-53/PJ/2009, yang berjumlah 1.200 Wajib Pajak) yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL).
Pihak Direktorat Jenderal Pajak juga telah mengumumkan mengenai pembentukan KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini melalui Pengumuman Nomor PENG-07/PJ.09/2009 tanggal 16 April 2009 yang telah dimuat di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan Media Massa.

Baca Selengkapnya......

Menkeu Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II di Lingkungan Depkeu

Jakarta, 28/04/09 (Fiscal News) – Menteri Keuangan Ri Sri Mulyani Indrawati melantik sejumlah Pejabat Eselon II di lingkungan Departemen Keuangan. Acara ini dihadiri pula oleh jajaran Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Departemen Keuangan.

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa penempatan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk di lingkungan Departemen Keuangan diikat dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi PNS di Indonesia. Namun demikian, hal itu harus tetap sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan. Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga menekankan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pejabat dengan performa pas-pasan. “Para pejabat yang dilantik hari ini harus mampu mempersembahkan yang terbaik bagi negeri ini,” ujarnya.

Adapun pejabat yang dilantik adalah sebagai berikut.


Pada Sekretariat Jenderal :

1. Dra. Sri Hartati, M.B.A. diangkat sebagai Pj. Kepala Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik
2. Dr. Annies Said Basalamah, Ak., M.B.A. diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Sumber Daya Aparatur
3. Drs. Charmeida Tjokrosuwarno, M.A. diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Perencanaan Strategik
4. Moh. Hatta, Ak., M.B.A. diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Departemen Keuangan

Pada Direktorat Jenderal Pajak :

1. Drs. Djonifar Abdul Fatah, M.A. diangkat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Catur Rini Widosari, S.E., Ak., M.B.T. diangkat sebagai Pj. Direktur Peraturan Perpajakan I
3. Dr. Achmad Sjarifudin Alsah diangkat sebagai Direktur Peraturan Perpajakan II
4. Drs. Ramram Brahmana, Ak., M.Sc. diangkat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
5. Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. diangkat sebagai Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Manusia
6. Dr. Eddy Marlan, Ak., M.B.A. diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak
7. Wahyu Karya Tumakaka, Ak., M.P.A. diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak
8. Drs. Dicky Hartanto, M.Sc. diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak
9. Drs. Riza Noor Karim, Ak., M.B.A. diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar
10. Drs. Muhammad Haniv, Ak., M.S.T. diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nanggroe Aceh Darussalam, Banda Aceh
11. Yusri Natar Nasution, S.H.

diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Medan

12. Drs. Peni Harijanto, Ak., M.B.A. diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi, Padang
13. Estu Budiarto, Ak., M.B.A diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Palembang
14. Drs. Sutrisno Ali, M.Sc., M.M. diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan
15. Drs. Djalintar Sidjabat, M.B.A. diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Utara
16. Dedi Rudaedi, Ak., M.Sc. diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Serang
17. Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T. diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Semarang
18. Drs. Agus Hudiyono diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, Banjarmasin
19. Drs. Adjat Djatnika, Ak., M.B.A diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Mataram;

Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai :

1. Drs. Thomas Sugijata, Ak., M.M. diangkat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan
2. Drs. Hanafi Usman diangkat sebagai Direktur Audit
3. Drs. Kushari Suprianto, Ak. diangkat sebagai Pj. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai
4. Drs. Bambang Prasodjo diangkat sebagai Kepala Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai
5. Drs. Nofrial, M.A. diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
6. Drs. Muhammad Chariri diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan, Palembang
7. Ir. Rahmat Subagio diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta
8. Drs. R.P. Jusuf Indarto diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Pontianak


Sumber: www.depkeu.go.id

Baca Selengkapnya......

Friday, April 24, 2009

Khusus Mahasiswa Atmajaya: Materi Kuliah Praktek Perpajakan

Berikut ini disajikan materi kuliah bagi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntasi Mata Kuliah Praktek Perpajakan, yang diambil dari Buku Praktek Perpajakan 2008 terbitan Graha Ilmu, Yogyakarta.
  1. Kasus SPT Masa PPN
  2. Kasus SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS
  3. Kasus SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
  4. Kasus SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
  5. Kasus SPT Tahunan PPh Badan

Password untuk file-file tersebut dapat diperoleh dari masing-masing dosen Praktek Perpajakan atau dapat menghubungi secara langsung ke Penulis.

Baca Selengkapnya......

Wednesday, April 22, 2009

WP Badan Go Publik Otomatis Dapat Penurunan Tarif PPh Badan untuk SPT Tahunan 2008

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 segera berakhir. Namun perlu diingatkan bahwa untuk tahun 2008 para Wajib Pajak Badan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bersifat Terbuka (go public) berhak untuk mendapatkan penurunan tarif PPh Badan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif tertinggi PPh Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008.
Pemberlakuan penurunan tarif PPh Badan ini dilakukan secara self assessment oleh Wajib Pajak. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2009 tanggal 7 April 2009.

Dalam SE-42/PJ/2009 ini ditegaskan bahwa:
Penurunan tarif bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroaan terbuka dilaksanakan dengan cara self assessment melalui SPT Tahunan PPh Badan, dengan demikian maka Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh penurunan tarif tersebut.

Saat WP yang berhak untuk mendapatkan penurunan tarif PPh Badan tersebut menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008, maka pihak KPP akan melakukan:
  1. Pengecekan kelengkapan lampiran SPT berupa surat keterangan dari Biro Administrasi Efek berupa formulir X.H.1-6 (diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor X.H.1). Apabila SPT tidak dilampiri dengan surat keterangan ini, maka SPT diperlakukan sebagai SPT tidak lengkap.
  2. Menulis "SPT yang menggunakan penurunan tarif berdasarkan PP 81 Tahun 2007" di bagian atas tengah SPT induk dan setiap lampirannya.

Selain melampirkan formulir X.H.1-6, Wajib Pajak tetap wajib melampirkan dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007.

Baca Selengkapnya......

Bentuk Baru Meterai Tempel Tahun 2009

Salah satu bentuk pelunasan bea meterai adalah dengan menggunakan pembubuhan meterai tempel. Penggunaan meterai tempel ini lebih dikenal luas di kalangan masyarakat Indonesia dibandingkan dengan cara pelunasan bea meterai yang lainnya. Meterai tempel ini dicetak oleh Pemerintah dalam bentuk secarik kertas kecil dengan adanya lubang perforasi di sisi meterainya. Bentuk meterai tempel ini menyerupai seperti perangko yang digunakan untuk pengiriman surat melalui pos.
Untuk tahun 2009 ini, Pemerintah kembali mengeluarkan bentuk cetakan baru untuk meterai tempel. Bentuk baru dari meterai tempel ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tanggal 27 Maret 2009.

Bentuk meterai baru ini mulai digunakan tanggal 1 Juli 2009. Walaupun telah berlaku bentuk meterai yang baru, namun bentuk meterai yang lama (yang saat ini masih digunakan/beredar di masyarakat, yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005) tetap dapat digunakan hingga tanggal 31 Maret 2010.

Artikel Terkait:
Penggunaan Meterai dengan Menggunakan Mesin Teraan Digital

Baca Selengkapnya......

Tuesday, April 21, 2009

PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan yang mengatur tata cara serta ketentuan peralihan untuk pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008. Ketentuan pelaksanaan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 tanggal 20 April 2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Artikel terkait:
Pajak Penghasilan atas Penjualan Tanah dan/atau Bangunan

Baca Selengkapnya......

Apakah Punya NPWP Sekarang Kena PPh Tarif Lebih Tinggi?

Penulis menerima beberapa pertanyaan mengenai pengenaan tarif PPh yang lebih tinggi akan dikenakan kepada Wajib Pajak yang baru mendaftarkan diri setelah tanggal 28 Februari 2009. Menurut beberapa penyanya tersebut mereka mendapatkan informasi tersebut dari Harian Kompas tanggal 17 April 2009.
Dalam salah satu artikelnya pada Harian Kompas tanggal 17 April 2009 tersebut, yang berjudul "Belum Punya NPWP Kena PPh Lebih Tinggi 20 Persen", tertulis (paragraf pertama):

"Wajib Pajak yang baru membuat nomor pokok wajib pajak setelah 28 Februari 2009 akan dikenai pajak penghasilan lebih tinggi 20-100 persen dibanding yang sudah memiliki NPWP sebelum tanggal tersebut. Tidak ada lagi fasilitas tambahan untuk mereka."

Setelah penulis mempelajari lebih seksama keseluruhan dari isi artikel tersebut, tampaknya bahwa penulisan pada paragraf pertama tersebut adalah akibat kesalahan editing dari pihak penulis artikel tersebut. Penulis telah mengkonfirmasikan hal ini ke Redaktur Harian Kompas melalui e-mail, namun hingga saat tulisan ini dimuat masih belum ada konfirmasi dari pihak Harian Kompas.

Saat ini ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan tarif PPh yang besarnya berbeda antara yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP diatur dalam Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Berdasarkan Pasal 21 ayat (5a) UU PPh disebutkan bahwa:
"Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak."

Berdasarkan Pasal 22 ayat (3) UU PPh disebutkan bahwa:
"Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yagn diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak."

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh disebutkan bahwa:
"Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

Dalam ketiga ayat ini hanya mengatur mengenai pengenaan PPh dengan tarif yang lebih tinggi kepada penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP (atau tidak dapat menunjukkan NPWP ketika akan dipotong PPh) dibandingkan dengan penerima penghasilan yang telah memiliki NPWP. Namun ketika yang bersangkutan telah memiliki NPWP, maka pengenaan tarif PPh-nya akan kembali kepada tarif yang normal. Kepemilikan NPWP ini tidak dibatasi kapan paling lambatnya. Namun ketika pada suatu saat (sepanjang tahun) yang bersangkutan telah memiliki NPWP, maka ia menerima penghasilan lagi, akan dikenakan PPh dengan tarif normal. Sedangkan potongan PPh yang telah dilakukan sebelumnya ketika yang bersangkutan belum memiliki NPWP (dengan tarif yang lebih tinggi) dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak, ketika orang pribadi tersebut telah memiliki NPWP dan akan memenuhi kewajiban pajak tahunannya (SPT Tahunan).

Sebagai contoh, misalkan si A bekerja pada PT XYZ dan belum memiliki NPWP. Pada tanggal 1 April 2009 dan 1 Mei 2009 menerima gaji (baca sebagai = penghasilan kena pajak) sebesar masing-masing Rp 4 juta se bulan dari PT XYZ, maka akan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi, yaitu sebesar 20% x 5% x Rp 4 juta pada tanggal 1 April 2009 dan 1 Mei 2009.
Pada tanggal 15 Mei 2009 si A mendaftarkan diri serta mendapatkan NPWP. Maka jika pada tanggal 1 Juni 2009 si A menerima gaji (=penghasilan kena pajak) sebesar Rp 4 juta dari PT XYZ, maka akan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif normal kembali yaitu sebesar 5%.

Baca Selengkapnya......

Tempat Penimbunan Berikat

Dalam rangka meningkatkan investasi melalui pemberian insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan mengenai Tempat Penimbunan Berikat sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Tempat Penimbunan Berikat adalah merupakan suatu bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk, yang dapat berbentuk: Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Toko Bebas Bea, Tempat Lelang Berikat, atau Kawasan Daur Ulang Berikat. Kawasan ini adalah merupakan kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Selengkapnya......

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Baca Selengkapnya......

PPN atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Kepada Perusahaan Penerbangan Niaga Luar Negeri

Sehubungan dengan semakin meningkatnya transaksi perdagangan internasional serta untuk meningkatkan daya saing di dunia, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perusahaan angkutan udara niaga yang mengoperasikan pesawat udara untuk penerbangan luar negeri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009. Ketentuan ini mengatur mengenai pembebasan pengenaan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga untuk pengoperasian pesawat udara yang melakukan penerbangan luar negeri.
Ketentuan yang diatur dalam PP 28 Tahun 2009 ini adalah sebagai berikut:

Penyerahan Jasa Kebandarudaraan tertentu oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan mengenai pembebasan PPN diatur sebagai berikut:

  1. untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang melakukan angkutan udara luar negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia.
  2. untuk pesawat udara yang dioperasikan perusahaan angkutan udara niaga asing harus memenuhi syarat:
    • -Tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos antar bandar udara di wilayah Indonesia.
    • -Negara tempat kedudukan WP yang mengoperasikan pesawat udara tersebut memberikan perlakuan sama (reciprocal).
  3. Jasa Kebandarudaraan yang dibebaskan PPN adalah:
    • -Pelayanan jasa penerbangan;
    • -Pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara;
    • -Pelayanan jasa konter;
    • -Pelayanan jasa garbarata (aviobridge); dan/atau
    • -Pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos.
  4. Pembebasan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas PPN.
  5. Pajak Masukan yang dibayar oleh penyelenggara bandar udara untuk perolehan BKP/JKP berkenaan dengan penyerahan jasa kebandarudaraan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan.

Penyerahan jasa kebandarudaraan tersebut di atas yagn dibebaskan dari pengenaan PPN, wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan "PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009".

Namun jika persyaratan pembebasan PPN sebagaimana telah diuraikan di atas tidak terpenuhi, maka PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu ini wajib dibayarkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak terpenuhi. Jika tidak dilunasi, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berikut sanksinya.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 24 Maret 2009.

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan PP Nomor 28 Tahun 2009 ini melalui Surat Edaran Nomor SE-47/PJ/2009 tanggal 27 April 2009.

Baca Selengkapnya......

Monday, April 13, 2009

Telat Serahkan SPT Bebas Denda Rp 100 Ribu, Asalkan....

Wajib pajak orang pribadi yang telat menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bisa bebas dari denda Rp 100 ribu. Syaratnya, wajib pajak orang pribadi tersebut baru membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada masa awal tahun 2008 hingga akhir Maret 2009. Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/4/2009).

"Denda Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi karena keterlambatan penyampaian SPT ditiadakan tapi untuk NPWP yang dibuat awal 2008 sampai akhir Maret 2009," jelas Darmin.

Namun keterlambatan penyampaian SPT pajak hanya bisa ditolerir hingga akhir 2009, dari tenggat waktu seharusnya pada 31 Maret 2009. WP orang pribadi yang bersangkutan juga tetap berkewajiban membayar bunga sebesar 2% dari pajak yang dibayar.

Darmin menjelaskan, pembebasan dari denda Rp 100 ribu dilakukan karena masih banyak wajib pajak baru yang belum tahu mengenai kewajiban penyerahan SPT ini.

"Saya tegaskan bahwa SPT ini bisa diserahkan dimana saja, tidak harus di kantor pajak tempat dia terdaftar," ulang Darmin lagi.

Sumber : Detik Finance



Baca Selengkapnya......

Wednesday, April 8, 2009

Diskon PPh 50% Bagi WP Badan

Salah satu insentif perpajakan yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah pemberian pengurangan PPh sebesar 50% dari tarif seharusnya menurut Pasal 17 ayat (1) huruf b kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar). Pemberian fasilitas pengurangan sebesar 50% dari tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya diberikan untuk Penghasilan Kena Pajak (yang berasal dari bagian Peredara Usaha yang sebesar Rp 50 milyar tersebut) sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan berlaku untuk tahun pajak 2009.

Dengan adanya ketentuan ini, maka bagi WP Badan yang memiliki peredaran usaha setahunnya tidak melebihi Rp 50 miliar (Usaha Kecil dan Menengah/UKM), hanya akan membayar PPh sebesar setengahnya dari yang seharusnya dibayar. Sebagaimana kita ketahui bahwa tarif PPh Pasal 17 untuk Wajib Pajak Badan di tahun 2009 ini adalah sebesar 28%. Dengan demikian WP Badan yang memenuhi kriteria Pasal 31E UU PPh ini, hanya perlu membayar PPh Badan-nya hanya sebesar 14%. Sedangkan kelak di tahun 2010, dimana tarif PPh Badan akan diturunkan menjadi 25% (Pasal 17 ayat (2a)), maka WP Badan yang memenuhi kriteria Pasal 31E ini hanya membayar PPh Badan sebesar 12,5%.

Contoh perhitungan PPh-nya adalah:

Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Maka perhitungannya,
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
PPh Terutang = (50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00

Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Maka perhitungannya,
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
PPh terutang=
- (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
- 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp705.600.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00

Dengan adanya penurunan tarif PPh untuk tahun pajak 2009 ini, maka para Wajib Pajak Badan yang saat ini tengah mempersiapkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 perlu mengantisipasi mengenai besarnya PPh Pasal 25 yang harus disetorkan mulai masa April 2009 ini. Hal ini supaya kelak tidak terjadi adanya kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 yang mengakibatkan SPT Tahunan PPh Tahun 2009 menjadi Lebih Bayar.
Sebenarnya sewaktu melakukan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa April s.d. Desember 2009, Wajib Pajak dapat mengantisipasinya dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2008 (sebagaimana pernah dibahas dalam artikel ini). Namun karena aturan penegasan yang masih belum ada, maka penulis menyarankan agar Wajib Pajak mencoba untuk mengajukan pengurangan angsuran secara tertulis.

Artikel terkait:
Angsuran PPh Pasal 25
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009

Baca Selengkapnya......

Tuesday, April 7, 2009

WP yang Memenuhi Syarat Untuk Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Lebih Bayar Pajak

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 D Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 mengenai batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 kemudian disempurnakan lagi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009 tanggal 27 Maret 2009.
Ketentuan mengenai pemberian pendahuluan kelebihan pajak berdasarkan Pasal 17 D UU KUP yang berlaku sejak 1 Januari 2008 secara ringkas adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak (WP) yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah:
  1. WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  2. WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan menyelenggarakan pembukuan dengan jumlah peredaran usaha maksimal sebesar batasan peredaran usaha bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (saat ini adalah sebesar Rp 4,8 milyar per tahun), dengan jumlah lebih bayar dalam SPT Tahunan PPh Badan kurang dari Rp 1 juta atau maksimal sebesar 0,5% dari jumlah peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tersebut.
  3. WP Badan dengan peredaran usaha berdasarkan SPT Tahunan PPh maksimal Rp 5 milyar dan jumlah Lebih Bayar menurut SPT PPh kurang dari Rp 10 juta.
  4. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN untuk satu masa pajak maksimal Rp 400 juta dan jumlah Lebih Bayar menurut SPT Masa PPN maksimal Rp 28 juta. (khusus untuk persyaratan bagi PKP ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2009. Sebelumnya masih berlaku ketentuan: jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN untuk satu masa pajak maksimal Rp 150 juta dan jumlah Lebih Bayar menurut SPT Masa PPN maksimal Rp 150.000).

Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh WP yang memenuhi ketentuan untuk diberikan pengembalian pendahuluan, hanya akan dilakukan penelitian oleh pihak fiskus atas:
  1. kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya;
  2. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
  3. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; dan
  4. kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.

Setelah melalui penenelitian Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima lengkap untuk PPh, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN.
Namun jika berdasarkan hasil penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dari SPT yang disampaikan WP tersebut, maka Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak akan diterbitkan dan WP hanya diberikan pemberitahuan secara tertulis.


Artikel Terkait dan Aturan Pelaksananya:
- Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak Tertentu

Baca Selengkapnya......

Angsuran PPh Pasal 25

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dikenal adanya satu sistem pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan di awal tahun pajak, sebelum suatu penghasilan yang menjadi objek pajak dapat ditentukan (baca: dihitung). Sistem ini diatur dalam Pasal 25 UU PPh. Pembayaran pajak yang diatur dalam pasal ini (biasanya diistilahkan sebagai PPh Pasal 25) akan diperlakukan sebagai pembayaran pajak di muka dan akan diperhitungkan sebagai kredit pajak pengurang atas PPh terutang yang dihitung pada akhir tahun pajak.
Rumus untuk menentukan besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak (baik orang pribadi maupun badan) setiap bulannya dalam tahun berjalan adalah besarnya PPh terutang tahun pajak sebelumnya (PPh terutang tahun berjalan diasumsikan akan sama dengan PPh terutang tahun sebelumnya) dikurangi dengan kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga (yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 26) dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak (berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU PPh).
Bagaimanakah cara penghitungan PPh Pasal 25 menurut ayat ini, apalagi jika kita melihat bahwa ada beberapa perubahan di tahun 2009 ini jika dibandingkan dengan ketentuan tahun 2008? Artikel terkait mengenai perhitungan PPh Pasal 25 di tahun 2009 ini pernah dibahas dalam artikel ini. Namun dalam artikel tersebut tidak dijelaskan bagaimana perlakuannya untuk kredit pajak yang dipotong oleh pihak ketiga. Khusus untuk kredit pajak yang dipotong oleh pihak ketiga yang juga telah mengalami perubahan tarif di tahun 2009 ini (misalkan PPh Pasal 21 yang ada perubahan PTKP dan tarif PPh; PPh Pasal 23 yang ada perubahan tarif), maka dalam perhitungan angsuran PPh Pasal 25, juga harus menyesuaikan perhitungan kredit pajak berdasarkan tarif yang berlaku di tahun 2009.
PPh Pasal 25 ini harus disetorkan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (misalkan untuk masa Januari, maka harus disetor paling lambat tanggal 15 Februari) serta dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (misal untuk masa Januari, maka paling lambat lapor adalah tanggal 20 Februari).
Apakah perhitungan PPh Pasal 25 ini berlaku mulai bulan Januari 2009?
Lebih lanjut dalam Pasal 25 ayat (2) UU PPh, ditegaskan bahwa besarnya angsuran pajak (PPh Pasal 25) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu SPT Tahunan PPh disampaikan besarnya adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu (= bulan Desember tahun sebelumnya).
Kapankah yang dimaksud sebagai bulan-bulan sebelum batas waktu SPT Tahunan PPh disampaikan?
Dengan adanya perbedaan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh antara orang pribadi dengan badan di tahun 2009 ini, menyebabkan perlakuan Pasal 25 ayat (2) UU PPh ini akan berbeda untuk orang pribadi dan badan.
Untuk tahun pajak 2009 ini, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2008 adalah tanggal 31 Maret 2009. Oleh sebab itu, untuk PPh Pasal 25 masa Januari 2009 (yang harus disetor paling lambat tanggal 15 Februari 2009) dan masa Februari 2009 (yang harus disetor paling lambat tanggal 15 Maret 2009) batas waktu pelaporannya adalah sebelum batas waktu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2008 disampaikan, sehingga tidak dapat dihitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 dengan menggunakan Pasal 25 ayat (1) UU PPh. Maka untuk kedua masa ini, dasar untuk menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus disetorkan adalah berdasarkan setoran untuk masa Desember 2008).
Bagaimanakah dengan Wajib Pajak badan yang sebagaimana kita ketahui bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan mulai tahun pajak 2008 adalah tanggal 30 April 2009. Untuk Wajib Pajak badan, selain PPh Pasal 25 masa Januari 2009 dan masa Februari 2009 yang angsurannya tetap menggunakan angsuran berdasarkan masa Desember 2008, untuk masa Maret 2009 (yang harus disetorkan paling lambat tanggal 15 April 2009 dan batas penyetorannya ini masih sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan) PPh Pasal 25-nya juga mengikuti besarnya angsuran masa Desember 2008.
Barulah untuk setoran PPh Pasal 25 masa April 2009, Wajib Pajak badan harus menyesuaikannya berdasarkan perhitungan pada angsuran Pasal 25 ayat (1).

Artikel Terkait:
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009

Baca Selengkapnya......

Monday, April 6, 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Pemotongan PPh atas Bunga Deposito yang Diterima Pemda

Tanya:

Selamat siang pak, saya mo nanya nich
saya adalah pegawai bank,ada kasus:
Pemerintah Daerah menyimpan dana APBD di deposito bank kami. Kami selaku pihak bank melakukan pemotongan atas bunga deposito sebesar 20%. Pihak Pemda merasa keberatan atas pemotongan pajak yang kami lakukan. Bagaimana sebenarnya perlakuan pajak atas bunga deposito yang disimpan oleh pemda? Apakah terutang pajak atau tidak??
Terima kasih atas jawabannya...
*urgent*

Jawab:

Pemotongan PPh atas bunga deposito diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001.
Dalam ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001, menegaskan bahwa atas penghasilan berupa bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, termasuk juga bunga yang diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia (Pasal 2 ayat (1) dan (2)). Dalam Pasal 2 ayat (3) hanya menyebutkan bahwa subjek pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPh atas bunga deposito ini adalah orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 tahun pajak (termasuk bunga dan diskonto) tidak melebihi PTKP.
Dalam Pasal 4 diatur bahwa pemotongan PPh Final atas bunga deposito dan tabungan ini tidak dilakukan terhadap bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI:
  1. sepanjang jumlah tabungan serta SBI tidak melebihi Rp7.500.000.
  2. yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
  3. yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya disahkan Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatannya kegiatan dana pensiun.
  4. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka kepemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana sesuai ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Dalam Pasal 6 ayat (1) ditegaskan bahwa pihak bank dan Bank Indonesia wajib memotong PPh final atas bunga deposito dan diskonto ini.
Sedangkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur mengenai subjek pajak dalam negeri yaitu badan yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
  • pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD;
  • penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
  • pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawas fungsional Negara.
Berdasarkan ketentuan di atas, penulis menyimpulkan bahwa pihak Pemerintah Daerah (Pemda) adalah tidak termasuk sebagai subjek pajak apabila memenuhi 4 (empat) ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh. Namun dalam kasus ini, bunga deposito yang menjadi penghasilan dan kelak tentunya menjadi sumber pembiayaan bagi Pemda bukanlah merupakan bersumber dari APBN/APBD namun berasal dari pihak bank pembayar bunga deposito. Sehingga dapat disimpulkan bahwa unit tertentu dalam Pemda ini tidak dapat memenuhi syarat sebagai dikecualikan sebagai subjek pajak.
Namun aturan yang lebih jelas mengenai pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan dapat kita kutip dari Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001. Dari ketentuan ini secara tegas disebutkan bahwa penghasilan bunga deposito, tabungan dan diskonto SBI akan dibebaskan dari pengenaan PPh apabila memenuhi keempat syarat tersebut. Sepanjang penghasilan bunga deposito yang diterima oleh Pemda ini tidak memenuhi keempat syarat tadi, maka pihak bank sebagai pembayar bunga deposito harus memotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final terhadap penghasilan bunga deposito yang diterima oleh pihak Pemda.

Baca Selengkapnya......

Wednesday, April 1, 2009

Fasilitas PPN untuk Kawasan Bebas

Selama ini atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) ke daerah Kawasan Berikat (Bonded Zone) seperti Pulau Batam, Bintan dan Karimun mendapatkan fasilitas perpajakan berupa PPN Tidak Dipungut. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.03/2003, 393/KMK.03/2004, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005 dan 02/PMK.011/2009. Namun sejak 1 April 2009, seluruh ketentuan ini telah dicabut.
Sejak 1 April 2009, Pemerintah telah memberikan fasilitas baru yang sejenis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009.
PP Nomor 2 Tahun 2009 ini ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tanggal 5 Maret 2009 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2009 tanggal 30 Maret 2009.
Untuk tata cara endorsement, perekaman, pemberkasan dan analisa dokumen pemberitahuan pabean di Kawasan Bebas diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2009.

Secara garis besar Peraturan mengenai pemberian fasilitas PPN di Kawasan Bebas ini ditegaskan dalam SE-37/PJ/2009 adalah sebagai berikut:

Sejak tanggal 1 April 2009 Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang telah dikukuhkan sebelum tanggal 1 April 2009 akan dicabut pengukuhannya secara bertahap.

Fasilitas Perpajakan di Kawasan Bebas adalah sebagai berikut:
  • Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Kawasan Bebas dan dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya, dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM.
  • Pernasukan Barang Kena Pajak berwujud dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • Pemasukan barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau dari Tempat Penimbunan berikat ke Kawasan Bebas yang melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas tidak dipungut PPN.
  • Pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat dalam hal barang merupakan barang asal luar Daerah Pabean, dibebaskan dari pengenaan PPN dan tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, dapat diberikan apabila Barang Kena Pajak tersebut telah benar-benar masuk ke Kawasan Bebas, yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Pabean FTZ-03 yang telah di-endorse oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas.

Fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana tersebut dalam angka 2 huruf e di atas, tidak perlu melalui endorsement dari pejabat pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, prosedur administrasi yang wajib dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, antara lain:
  • wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar yang dicap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009″;
  • wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar paling lama pada saat pengiriman Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas;
  • mendapatkan Pemberitahuan Pabean FTZ-03 yang telah di-endorse dengan catatan “DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT’ atas pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas.
Tata cara pemberian endorsement Pemberitahuan Pabean FTZ-03 diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai danlatau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Pengeluaran danlatau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barmg Kena Pajak danlatau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.

Perlakuan perpajakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean sebagai berikut:
  • Pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean wajib dilunasi PPN.
  • Dalam hal Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean adalah Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, disamping dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM.
  • Dalam hal Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas berasal dari luar Daerah Pabean atau mengandung bahan baku yang diimpor, disamping dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM, juga dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 impor.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau ke Tempat Penimbunan Berikat dikenakan PPN.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
  • Peraturan Menteri Keuangan 16/PMK.03/2005 tentang PerIakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan Berikat (Bonded Zone), Daerah Industri Pulau Batam;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan. Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.011/2009,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Petugas yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan koordinasi pelaksaan tugas endorsment, penyusunan laporan serta penelitian dan pengadministrasian dokumen pemberitahuan pabean (PP-FTZ-03) adalah Pejabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi serta pegasai Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kawasan Bebas. Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2009 tanggal 21 April 2009.

Baca Selengkapnya......

9 April 2009 adalah Hari Libur Nasional

Pada awal April 2009 ini, kita akan menghadapi libur yang cukup panjang. Sebagaimana kita ketahui bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2009 adalah hari libur nasional memperingati Wafatnya Yesus Kristus. Sedangkan tanggal 11 dan 12 April 2009 adalah hari Sabtu dan Minggu adalah merupakan hari libur juga. Maka bagi para pembaca tentulah telah merencanakan kegiatan bersama keluarga untuk menyambut libur yang cukup panjang ini. Namun sebenarnya libur kali ini masih ditambah lagi 1 hari, yaitu pada tanggal 9 April 2009. Lho... mengapa hari Kamis tanggal 9 April 2009 itu libur? Padahal jika kita lihat di kalender, pada hari itu bukanlah tanggal merah? Apakah memang benar bahwa tanggal 9 April 2009 itu libur? Wah... tentunya mengasyikkan jika tanggal 9 April 2009 libur...

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemilihan Umum di Indonesia akan diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 9 April 2009. Namun apa dasarnya sehingga dapat mengatakan bahwa tanggal 9 April 2009 ini adalah hari libur?

Jika memang ditetapkan sebagai hari libur, maka bagaimanakah nasib orang-orang yang berhubungan secara langsung dengan pajak, dan harus menyetorkan PPh yang dipotong (PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26) karena batas waktu untuk pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 untuk masa Maret 2009 adalah tanggal 10 April 2009. Apakah pembayaran PPh ini terpaksa harus dimajukan?

Banyak sekali pertanyaan yang timbul hanya gara-gara isu bahwa tanggal 9 April 2009 libur.
Untuk itu, terlebih dahulu penulis akan membahas masalah tanggal 9 April 2009 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menetapkan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 tanggal 27 Maret 2009 menetapkan bahwa hari Kamis tanggal 9 April 2009 adalah sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dengan demikian, maka jelaslah bahwa tanggal 9 April 2009 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 untuk masa Maret 2009 yang jatuh tempo pada tanggal 10 April 2009 adalah jatuh pada hari libur. Maka berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 pembayaran PPh yang tanggal jatuh temponya jatuh pada hari libur, dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Berarti untuk pembayaran PPh masa Maret 2009 dapat dilakukan paling lambat pada hari Senin tanggal 13 April 2009.

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: