Salah satu bentuk pelunasan bea meterai adalah dengan menggunakan pembubuhan meterai tempel. Penggunaan meterai tempel ini lebih dikenal luas di kalangan masyarakat Indonesia dibandingkan dengan cara pelunasan bea meterai yang lainnya. Meterai tempel ini dicetak oleh Pemerintah dalam bentuk secarik kertas kecil dengan adanya lubang perforasi di sisi meterainya. Bentuk meterai tempel ini menyerupai seperti perangko yang digunakan untuk pengiriman surat melalui pos.
Untuk tahun 2009 ini, Pemerintah kembali mengeluarkan bentuk cetakan baru untuk meterai tempel. Bentuk baru dari meterai tempel ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tanggal 27 Maret 2009.
Bentuk meterai baru ini mulai digunakan tanggal 1 Juli 2009. Walaupun telah berlaku bentuk meterai yang baru, namun bentuk meterai yang lama (yang saat ini masih digunakan/beredar di masyarakat, yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005) tetap dapat digunakan hingga tanggal 31 Maret 2010.
Artikel Terkait:
Penggunaan Meterai dengan Menggunakan Mesin Teraan Digital
Untuk tahun 2009 ini, Pemerintah kembali mengeluarkan bentuk cetakan baru untuk meterai tempel. Bentuk baru dari meterai tempel ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tanggal 27 Maret 2009.
Bentuk meterai baru ini mulai digunakan tanggal 1 Juli 2009. Walaupun telah berlaku bentuk meterai yang baru, namun bentuk meterai yang lama (yang saat ini masih digunakan/beredar di masyarakat, yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005) tetap dapat digunakan hingga tanggal 31 Maret 2010.
Artikel Terkait:
Penggunaan Meterai dengan Menggunakan Mesin Teraan Digital
0 Comments
Posting Komentar