..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 22 April 2009

WP Badan Go Publik Otomatis Dapat Penurunan Tarif PPh Badan untuk SPT Tahunan 2008

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 segera berakhir. Namun perlu diingatkan bahwa untuk tahun 2008 para Wajib Pajak Badan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bersifat Terbuka (go public) berhak untuk mendapatkan penurunan tarif PPh Badan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif tertinggi PPh Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008.
Pemberlakuan penurunan tarif PPh Badan ini dilakukan secara self assessment oleh Wajib Pajak. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2009 tanggal 7 April 2009.

Dalam SE-42/PJ/2009 ini ditegaskan bahwa:
Penurunan tarif bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroaan terbuka dilaksanakan dengan cara self assessment melalui SPT Tahunan PPh Badan, dengan demikian maka Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh penurunan tarif tersebut.

Saat WP yang berhak untuk mendapatkan penurunan tarif PPh Badan tersebut menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008, maka pihak KPP akan melakukan:
  1. Pengecekan kelengkapan lampiran SPT berupa surat keterangan dari Biro Administrasi Efek berupa formulir X.H.1-6 (diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor X.H.1). Apabila SPT tidak dilampiri dengan surat keterangan ini, maka SPT diperlakukan sebagai SPT tidak lengkap.
  2. Menulis "SPT yang menggunakan penurunan tarif berdasarkan PP 81 Tahun 2007" di bagian atas tengah SPT induk dan setiap lampirannya.

Selain melampirkan formulir X.H.1-6, Wajib Pajak tetap wajib melampirkan dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007.

5 Comments

Kenz's Souvenir 23 April 2009 pukul 07.36

masa sih untuk tahun pajak 2008 (klo gk salah di SE nya hanya disebut untuk tahun pajak bersangkutan)? selain itu bukanya batas akhir verifikasi Bapepam LK itu 15 Maret yang lalu. gmn yang setelah 15 Maret 2009 blm dapat lampiran dari Bapepem?
Klo memang ini untuk tahun pajak 2008, berarti SE ini hanya berlaku untuk 59 emiten yang dinyatakan oleh Pak Kakanwil Jakarta Khusus (Bisnis Indonesia)..

Anto 23 April 2009 pukul 11.31

Silakan Anda baca Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008, yang menyebutkan bahwa Peraturan ini mulai berlaku surut sejak 1 Januari 2008, artinya memang diterapkan untuk SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008.
Selain itu, Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 juga menyebutkan bahwa ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2008.
Sebenarnya SE ini hanya merupakan penegasan dari kedua peraturan tersebut.

Kenz's Souvenir 23 April 2009 pukul 13.52

bisa disimpulkan begini gak? pertama, SE ini ditujukan untuk ke 59 emiten yg sudah dinyatakan mendapat insentif ini. kedua, SE ini juga sebagai pemberitahuan tentang tatacara pemanfaatan insentif ini utk tahun pajak 2009 ke atas. gmn?

Anonim

Pengertian saham publik itu apa ya pak? Kmudian mengenai persyaratan dibawah 5%,
Bagaimana jika pembeli saham publik tersebut adalah perusahaan afiliasi, misalnya ada 10 perusahaan afiliasi yang membeli saham melalui bursa dengan masing2 pembelian 4%. Apakah saham yang dimiliki perusahaan afiliasi tsb masih termasuk pengertian saham publik?

Terimakasih,
Michael

Anto 4 Desember 2009 pukul 23.39

Saham publik adalah saham dari suatu perusahaan yang dimiliki oleh publik (masyarakat) melalui bursa efek. PMK 238 ini berlaku untuk Perusahaan yang yang kepemilikan saham publiknya (saham yang dimiliki masyarakat yang diperjualbelikan melalui bursa efek) dengan jumlah minimal 40% serta dari seluruh jumlah saham publik tersebut, paling sedikit harus dimiliki oleh 300 pihak masyarakat yang berbeda.
Di samping persyaratan tersebut di atas, masing-masing pihak yang memiliki saham tersebut, hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang disetor.
Jadi jika seperti yang Anda tanyakan bahwa perusahaan ini dimiliki oleh 10 pihak pemegang saham, maka hal ini tidak memenuhi persyaratan minimal pihak yang memegang saham pada perusahaan ini (minimal adalah 300 pihak).

Posting Komentar