Sebagai petunjuk untuk dapat melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009 (artikel terkait baca di sini), maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu. Pengantar dari PER-40/PJ/2009 ini, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-67/PJ/2009 tanggal 7 Juli 2009.
Artikel Terkait:
- WP yang Memenuhi Syarat Untuk Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Lebih Bayar Pajak
1 Comments
BLOGNYA BAGUS MAS...
KATALOG BUKU AGUS MUSTOFA
Posting Komentar