Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (menjual tanah dan/atau bangunan) memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas pengalihan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008. Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 71 Tahun 2008 dan Pasal 2B ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008, mengenai pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 tanggal 27 April 2009.
Pengantar dari PER-30/PJ/2009 yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 yang berisi mengenai petunjuk dan tata caranya.
Pengantar dari PER-30/PJ/2009 yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 yang berisi mengenai petunjuk dan tata caranya.
Artikel Terkait:
PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
7 Comments
Pak, untuk warisan yang diperoleh tahun 2008 tp belum dibuatkan pengalihan hak atas tanah, boleh mengikuti peraturan ini atau tidak?
Thanks
Secara legal formal, warisan baru akan dinyatakan telah dibagikan jika telah dibuatkan akta pembagian warisan/pengalihan hak.
Berdasarkan ketentuan pajak, untuk warisan yang masih belum dibagikan ini dikategorikan sebagai warisan belum terbagi.
Maka jika akta pembagian warisan atau pengalihan hak atas tanahnya baru dibuat setelah Peraturan ini diterbitkan, maka ketentuannya harus mengikuti peraturan ini.
Mohon pencerahan pak anto....
kasusnya begini.. PT. A (Developer) mau menghibahkan Jaringan Listrik yang dibangun oleh PT. A untuk PT.PLN Persero...
yg saya tanyakan :
1. Siapakah yang harus membayar PPh Final 4(2) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan tsb?
kalo sy baca di surat2 dirjen pajak...disebutkan bahwa pihak yang membayar adalah Pihak yang melakukan pengalihan hak (PT. A)
Padahal kalo sy pikir... yang harus membayar tersebut adalah PT.PLN karena hibah tersebut merupakan penghasilan bagi dirinya (menambah kemampuan ekonomis)
2. Mengapa Hibah disamakan dengan Jual Beli (yg sy tangkap dari jawaban dalam surat dirjen pajak)...padahal dalam hal hibah tidak ada penyerahan uang ke PT.A yang menambah kemampuan ekonomisnya ?
3. Apakah hibah diatas harus diterbitkan faktur pajaknya (terutang PPN) ?
Terima Kasih banyak atas jawabannya nanti...
Perlu dipahami dahulu definisi dari PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan. Menurut Pasal 1 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008, mendefinisikan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah: penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah.
Sedangkan dalam penjelasan huruf b disebutkan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah: Penjualan, tukar-menukar termasuk ruilslag, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus misalnya penjualan atau pelepasan hak tanah kepada pemerintah untuk proyek Rumah Sakit Umum dan untuk proyek kampus universitas.
Pada prinsipnya pihak yang akan dikenakan PPh ini adalah pihak yang mengalihkan hak kepemilikan tanah/bangunannya.
Karena hibah adalah juga termasuk mengalihkan hak kepemilikan tanah/bangunan, maka pihak yang mengalihkan haknya tersebut yang dikenakan PPh Final ini.
Namun pengenaan PPh atas hibah ini sebenarnya masih dibatasi dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, dimana hibah tidak akan menjadi objek PPh (bagi pihak yang mengalihkan tersebut) sepanjang pemberian hibah itu diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Filosofi dari pengenaan PPh terhadap hibah yang memiliki hubungan istimewa ini, karena biasa pihak (memiliki hubungan istimewa) yang memberikan hibah akan mendapatkan keuntungan secara tidak langsung walaupun pada saat transaksi hibah tidak diterima pembayaran.
PPN akan dikenakan sepanjang pada saat perolehan aktiva yang tujuan semulanya tidak untuk diperjualbelikan tersebut pada saat perolehannya, PPN Masukannya dapat dikreditkan (Pasal 16D UU PPN).
terimakasih atas kesempatannya.
perusahaan tempat saya bekerja (PT XX) sedang diperiksa, dan ditemukan hal2 sebagai berikut :
1. terdapat transaksi penjualan tanah/bangunan pabrik dan sudah dibayar PPh Final 5% sesuai nilai Akta Jual Beli (Niai AJB = Nilai NJOP. Sebenarnya, Nilai transaksi real dibawah nilai NJOP/AJB.
2. Menurut pemeriksa, seharusnya bukan terutang PPh Final, namun PPh Pasal 25.
3. Atas transaksi tersebut terdapat keuntungan pengalihan aktiva yang harus dilaporkan di PPh Badan (sebesar=Nilai Jual AJB - Nilai Buku/Nilai Perolehan).
4. PPN yang terutang sebear 10% X harga jual tanah& bangunan. (menurut kami dari harga jual bangunan saja)
Pertanyaan saya :
1. Benarkah pendapat pemeriksa tsb diatas ?
2. jika benar apakah Pph final yang telah disetor, dapat diperhitungkan dengan PPh Badan , mengingat jumlahnya yang sangat besar.
terimakasih banyak atas pencerahanyya....
mau tanya pak, pembebasan tanah untuk kepentingan umum untuk pembangunan gardu induk
apa di kenakan pph , klo kena terus siapa yang membayar apakah penjual ato pembeli
terimakasih
Untuk pertanyaan tanggal 15 Mei 2009, jawabannya silakan baca di sini.
Untuk pertanyaan tanggal 12 Oktober 2009:
Pada dasarnya PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh WP, dalam hal ini yang menerima penghasilan adalah penjual tanah dan/atau bangunan. Untuk kasus pembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan gardu induk, maka pihak yang menyerahkan tanah adalah pihak yang akan menerima "penghasilan" (walaupun penghasilan ini berupa penggantian atau ganti rugi). Maka yang wajib untuk membayar (dipotong) PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pihak pemilik tanah yang menerima pembebasan.
Posting Komentar