Salah satu insentif perpajakan yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah pemberian pengurangan PPh sebesar 50% dari tarif seharusnya menurut Pasal 17 ayat (1) huruf b kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar). Pemberian fasilitas pengurangan sebesar 50% dari tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya diberikan untuk Penghasilan Kena Pajak (yang berasal dari bagian Peredara Usaha yang sebesar Rp 50 milyar tersebut) sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan berlaku untuk tahun pajak 2009.
Dengan adanya ketentuan ini, maka bagi WP Badan yang memiliki peredaran usaha setahunnya tidak melebihi Rp 50 miliar (Usaha Kecil dan Menengah/UKM), hanya akan membayar PPh sebesar setengahnya dari yang seharusnya dibayar. Sebagaimana kita ketahui bahwa tarif PPh Pasal 17 untuk Wajib Pajak Badan di tahun 2009 ini adalah sebesar 28%. Dengan demikian WP Badan yang memenuhi kriteria Pasal 31E UU PPh ini, hanya perlu membayar PPh Badan-nya hanya sebesar 14%. Sedangkan kelak di tahun 2010, dimana tarif PPh Badan akan diturunkan menjadi 25% (Pasal 17 ayat (2a)), maka WP Badan yang memenuhi kriteria Pasal 31E ini hanya membayar PPh Badan sebesar 12,5%.
Contoh perhitungan PPh-nya adalah:
Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Maka perhitungannya,
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
PPh Terutang = (50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00
Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Maka perhitungannya,
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
PPh terutang=
- (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
- 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp705.600.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00
Dengan adanya penurunan tarif PPh untuk tahun pajak 2009 ini, maka para Wajib Pajak Badan yang saat ini tengah mempersiapkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 perlu mengantisipasi mengenai besarnya PPh Pasal 25 yang harus disetorkan mulai masa April 2009 ini. Hal ini supaya kelak tidak terjadi adanya kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 yang mengakibatkan SPT Tahunan PPh Tahun 2009 menjadi Lebih Bayar.
Sebenarnya sewaktu melakukan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa April s.d. Desember 2009, Wajib Pajak dapat mengantisipasinya dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2008 (sebagaimana pernah dibahas dalam artikel ini). Namun karena aturan penegasan yang masih belum ada, maka penulis menyarankan agar Wajib Pajak mencoba untuk mengajukan pengurangan angsuran secara tertulis.
Artikel terkait:
Angsuran PPh Pasal 25
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009
8 Comments
pak anto...
mungkin nggak kita menolak fasilitas ini? sesuai dengan namanya bahwa ini adalah fasilitas, artinya bukan merupakan keharusan kita untuk menggunakannya, beda dengan aturan, dimana kita tidak punya pilihan lain kecuali melaksanakan. dari pada pusing mikir bagaimana menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun 2009.
salam sukses pak
syaratnya apa pak...
thx-bsn
Tidak ada ketentuan yang menegaskan mengenai larangan atau sanksi bagi Wajib Pajak yang menolak untuk menggunakan fasilitas pengurangan PPh sebesar 50% dari tarif Pasal 17 UU PPh ini. Jadi menurut saya WP badan yang telah memenuhi ketentuan untuk diberikannya fasilitas Pasal 31E UU PPh, namun tidak digunakan, maka WP tersebut tidak akan menanggung konsekuensi sanksi perpajakan. Karena memang ini merupakan hak bagi WP apakah akan digunakan atau tidak.
Syarat-syarat bagi WP Badan yang dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah syarat berdasarkan Pasal 31E UU PPh, yaitu: Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar) setahun. Namun hingga saat ini belum terbit aturan pelaksana (apakah berupa Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak), maka belum ada syarat tambahan lainnya.
Numpang tanya,
saya bingung dengan contoh ke 2..
di contoh kedua, peredaran bruttonya 30M, berarti masih lebih kecil dari ketentuan 50M kan ?
begitu jg PKP nya, masih dibawah ketentuan yaitu 3M (ketentuan sampai dengan 4M)..
Kenapa tidak dikalikan 50% semua nya ?
3M x 50% x 28%
Mohon bantuannya..
to bonnie, mencoba menjawab.
kalo dibaca lebih teliti lagi aturannya bisa disimpulkan:
1. Penghasilan Bruto sampai dengan 50 Milyar itu syarat pertama untuk mendapatkan fasilitas.
2. dari 50 Milyar tersebut yang mendapat fasilitas tidak semuanya melainkan hanya sebatas 4,8 Milyar saja dari yang 50 Milyar tersebut.
iya, sama, saya juga binun dgn contoh no 2. kok gak dpt balasannya ya pak. tq
iya saya juga bingung yang contoh ke-2.. mohon penjelasannya.. thanks..
Mohon maaf karena baru sempat menjawab pertanyaan mengenai contoh perhitungan nomor 2:
Ketentuan pemberian pengurangan tarif PPh sebesar 50% sesuai Pasal 31E UU PPh ini adalah:
-WP Badan dalam negeri yang mendapatkan fasilitas ini adalah WP yang memiliki peredaran bruto setahun tidak lebih dari Rp 50 milyar. Jadi Rp 50 milyar ini adalah persyaratan formal sebagai batasan WP yang mendapatkan fasilitas ini.
-Apabila WP badan tersebut memenuhi persyaratan ini, maka ia boleh menikmati fasilitas ini. Namun tidak seluruh penghasilan dari peredaran usahanya mendapatkan fasilitas pengurangan PPh 50% ini. Fasilitas pengurangan PPh 50% ini hanya diberikan untuk bagian dari Penghasilan Kena Pajak atas peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 milyar saja.
Oleh sebab itu, maka penghitungannya adalah seperti contoh pada nomor 2 di atas.
Posting Komentar