Mulai 1 Mei 2009 ini, Wajib Pajak Orang Pribadi yang oleh Direktorat Jenderal Pajak dikategorikan sebagai Wajib Pajak terbesar di Indonesia, akan dilayani secara khusus melalui Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. Kantor ini beralamat di Jalan Tebet Raya No. 9 Jakarta Selatan dan secara khusus dibentuk untuk melayani 1.200 Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Terbesar. Bagi Anda yang termasuk orang pribadi yang dipindahkan ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini, maka Anda harus mengantisipasi perpindahan ini mulai 1 Mei 2009, terutama pada saat akan menyetorkan pajak ke bank persepsi atau kantor pos dan giro, agar telah menggunakan NPWP baru (yaitu adanya perubahan pada kode KPP pada 6 digit terakhir dari NPWP, yang saat ini kodenya menjadi: "093.000". Sehingga kode NPWP bagi Wajib Pajak yang masuk ke KPP WP Besar Orang Pribadi akan menjadi XX.XXX.XXX.X-093.000).
Ketentuan mengenai pembentukan KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini tertuang dalam:
Kelak KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini akan mengadministrasikan Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP-53/PJ/2009, yang berjumlah 1.200 Wajib Pajak) yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL).
Pihak Direktorat Jenderal Pajak juga telah mengumumkan mengenai pembentukan KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini melalui Pengumuman Nomor PENG-07/PJ.09/2009 tanggal 16 April 2009 yang telah dimuat di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan Media Massa.
Ketentuan mengenai pembentukan KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini tertuang dalam:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2009 tanggal 1 April 2009.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2009 tanggal 7 April 2009 yang mengatur mengenai tata cara penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam rangka pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ/2009 tanggal 8 April 2009 yang menetapkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan dilayani di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini.
Kelak KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini akan mengadministrasikan Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP-53/PJ/2009, yang berjumlah 1.200 Wajib Pajak) yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL).
Pihak Direktorat Jenderal Pajak juga telah mengumumkan mengenai pembentukan KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini melalui Pengumuman Nomor PENG-07/PJ.09/2009 tanggal 16 April 2009 yang telah dimuat di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan Media Massa.
3 Comments
masuk situ ngak bos?
Pak Anto, memang untuk lampiran Kep-53 nya tidak ada/belum dipublish yah?
trims
Memang Lampiran KEP-53 ini tidak dapat di-publish mengingat ini adalah menyangkut kerahasiaan dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
Posting Komentar