Sehubungan dengan semakin meningkatnya transaksi perdagangan internasional serta untuk meningkatkan daya saing di dunia, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perusahaan angkutan udara niaga yang mengoperasikan pesawat udara untuk penerbangan luar negeri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009. Ketentuan ini mengatur mengenai pembebasan pengenaan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga untuk pengoperasian pesawat udara yang melakukan penerbangan luar negeri.
Ketentuan yang diatur dalam PP 28 Tahun 2009 ini adalah sebagai berikut:
Penyerahan Jasa Kebandarudaraan tertentu oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan mengenai pembebasan PPN diatur sebagai berikut:
Penyerahan jasa kebandarudaraan tersebut di atas yagn dibebaskan dari pengenaan PPN, wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan "PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009".
Namun jika persyaratan pembebasan PPN sebagaimana telah diuraikan di atas tidak terpenuhi, maka PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu ini wajib dibayarkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak terpenuhi. Jika tidak dilunasi, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berikut sanksinya.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 24 Maret 2009.
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan PP Nomor 28 Tahun 2009 ini melalui Surat Edaran Nomor SE-47/PJ/2009 tanggal 27 April 2009.
Ketentuan yang diatur dalam PP 28 Tahun 2009 ini adalah sebagai berikut:
Penyerahan Jasa Kebandarudaraan tertentu oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan mengenai pembebasan PPN diatur sebagai berikut:
- untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang melakukan angkutan udara luar negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia.
- untuk pesawat udara yang dioperasikan perusahaan angkutan udara niaga asing harus memenuhi syarat:
- -Tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos antar bandar udara di wilayah Indonesia.
- -Negara tempat kedudukan WP yang mengoperasikan pesawat udara tersebut memberikan perlakuan sama (reciprocal).
- Jasa Kebandarudaraan yang dibebaskan PPN adalah:
- -Pelayanan jasa penerbangan;
- -Pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara;
- -Pelayanan jasa konter;
- -Pelayanan jasa garbarata (aviobridge); dan/atau
- -Pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos.
- Pembebasan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas PPN.
- Pajak Masukan yang dibayar oleh penyelenggara bandar udara untuk perolehan BKP/JKP berkenaan dengan penyerahan jasa kebandarudaraan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan.
Penyerahan jasa kebandarudaraan tersebut di atas yagn dibebaskan dari pengenaan PPN, wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan "PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009".
Namun jika persyaratan pembebasan PPN sebagaimana telah diuraikan di atas tidak terpenuhi, maka PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu ini wajib dibayarkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak terpenuhi. Jika tidak dilunasi, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berikut sanksinya.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 24 Maret 2009.
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan PP Nomor 28 Tahun 2009 ini melalui Surat Edaran Nomor SE-47/PJ/2009 tanggal 27 April 2009.
0 Comments
Posting Komentar