..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 21 April 2009

PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan yang mengatur tata cara serta ketentuan peralihan untuk pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008. Ketentuan pelaksanaan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 tanggal 20 April 2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Artikel terkait:
Pajak Penghasilan atas Penjualan Tanah dan/atau Bangunan

0 Comments

Posting Komentar