..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 04 Januari 2023

e-Form PDF SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Belum Dukung Ketentuan Omzet PP 23 Yang Tidak Kena PPh 0,5%

Ada ketentuan baru bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu (yang biasanya dikenal sebagai Wajib Pajak UMKM) yang penghasilannya dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto (omzet) setiap bulannya. Ketentuan baru yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 ini adalah ketentuan yang diatur pada Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).dan telah dipertegas pada Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Ketentuan baru ini adalah mulai Tahun Pajak 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu diberikan batasan peredaran bruto tertentu (omzet) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 Tahun Pajak yang tidak dikenai PPh final 0,5%.

Sebagai contoh, perhitungan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Peredaran Bruto tertentu mulai Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut.
Gambar 1

Ketentuan Pasal 7 ayat (2a) UU HPP Belum Diakomodir Oleh e-Form SPT 1770 Tahun 2022

Saat ini seluruh Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online melalui e-Filing, diwajibkan untuk melaporkannya dengan menggunakan aplikasi e-Form. Aplikasi e-Form ini adalah suatu bentuk form elektronik berbentuk PDF (Portabel Document Format) yang dapat dijalankan dengan aplikasi Acrobat Reader.

Untuk melaporkan SPT secara e-Filing, terlebih dahulu Wajib Pajak menginput laporan pajaknya secara offline ke dalam e-Form ini. Setelah selesai diinput semua, barulah dilaporkan (submit) secara online dengan mengklik tombol "submit" pada bagian form yang telah disediakan.

Penulis mencoba untuk mengisi e-Form SPT 1770 Tahun 2022 terutama untuk menguji apakah e-Form ini telah menyediakan sarana untuk melaporkan penghasilan dari peredaran bruto tertentu diberikan batasan peredaran bruto tertentu (omzet) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 Tahun Pajak yang tidak dikenai PPh final 0,5% sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2a) UU HPP.
 
Penulis mencoba e-Form 1770 Tahun Pajak 2022 yang diunduh (download) pada tanggal 4 Januari 2023. Rupanya pada halaman "Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final Berdasarkan PP 46 Tahun 2013 dan atau PP 23 Tahun 2018 per Masa Pajak serta dari Masing-Masing Tempat Usaha" masih ada kolom (field) yang BELUM di-update sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2a) UU HPP. Yaitu pada kolom "Jumlah PPh Final Yang Dibayar".
Gambar 2

Kolom "Jumlah PPh Final Yang Dibayar" pada e-Form tersebut tampak berwarna kuning yang artinya kolom ini tidak dapat diinput manual, melainkan merupakan hasil dari formula matematis. Formula pada kolom ini adalah nilai pada kolom "Peredaran Usaha" dikalikan dengan 0,5%.

Apabila kita lihat pada Gambar 1 di atas, maka tampak bahwa untuk Masa Januari, Februari dan Maret, Wajib Pajak ini masih belum dikenai PPh karena Peredaran Brutonya masih di bawah Rp 500 juta. Sedangkan pada Masa April, peredaran bruto yang dikenai PPh baru atas Rp 40 juta. Namun untuk pengisian pada e-Form 1770, tampak bahwa dari Masa Januari sampai dengan April, jumlah PPh yang disetor masih berupa nilai dari formula kolom Peredaran Bruto dikalikan dengan 0,5%, seperti tampak pada Gambar 3 di bawah ini.
Gambar 3

Penulis juga mencoba cara untuk mengatasi rumus yang belum update dengan menggunakan fasilitas impor dari file CSV. Namun tabel impor yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak hanya terdiri dari 4 kolom data (lihat Gambar 4), sedangkan untuk kolom "Jumlah PPh Final Yang Dibayar" tidak ada fasilitas untuk diimpor.
Gambar 4


Dengan demikian, e-Form SPT 1770 untuk Tahun Pajak 2022 ini masih belum di-update mengikuti ketentuan Pasal 7 ayat (2a) UU HPP untuk batasan omzet sampai dengan Rp 500 juta yang tidak dikenai PPh.

Saran

Mengingat bahwa mulai 1 Januari 2023, adalah masa di mana Wajib Pajak sudah harus mulai menjalankan rutinitas kweajibannya yaitu melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 hingga batas waktu 31 Maret 2023, maka Penulis mengharapkan agar Direktorat Jenderal Pajak dapat segera meng-update (memutakhirkan) e-Form 1770 ini, supaya Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

0 Comments

Posting Komentar