Sore ini Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan menu untuk Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak terkait Dampak Covid-19 secara online melalui situs DJP Online. Menu baru ini dinamakan sebagai eReporting Insentif Covid-19. Sebagaimana kita ketahui bahwa bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas insentif pajak terkait dampak Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020, diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasinya. Laporan realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah untuk masa pajak April 2020 ini wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 Mei 2020.
Untuk itu, bagi Pembaca Setia Tax Learning yang telah memanfaatkan insentif pajak ini dapat mengakses menu "eReporting Insentif Covid-19" melalui account DJP Online-nya yang terdapat pada bagian "Layanan". Apabila pada accountnya belum muncul menu "eReporting Insentif Covid-19", maka terlebih dahulu harus melakukan setting Profil dengan memberi tanda ceklist pada menu "eReporting Insentif Covid-19".
Apabila menu "eReporting Insentif Covid-19" ini sudah dipilih pada bagian Profil, maka akan muncul menu baru "eReporting Insentif Covid-19"pada bagian Layanan. Silakan klik menu "eReporting Insentif Covid-19" ini.
Maka akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini. Pada bagian "Jenis Pelaporan" silakan pilih jenis laporan yang akan dibuat. Pada contoh berikut, penulis mengambil contoh untuk membuat Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
Setelah jenis laporan sudah dipilih kemudian klik tombol "Lanjutkan" pada bagian bawah sisi kanan, maka tampil menu untuk melakukan upload laporan realisasi ini.
Untuk diketahui, bahwa laporan realisasi yang akan dibuat adalah dengan cara mengupload file excel yang templatenya sudah disiapkan oleh DJP (seperti halnya dalam melakukan eReporting Pengampunan Pajak/Tax Amnesty). Template laporan dalam format excel ini dapat di download pada bagian "Petunjuk" yang terdapat di sisi kiri bagian atas pada nomor urut 1, seperti tampak pada gambar di bawah ini. Anda dapat juga men-download file template laporan realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah di sini.
Untuk diketahui bahwa data yang diinput pada file template excel ini janganlah berupa formula, supaya dapat di-uplaod ke menu eReporting. Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang ingin membuat versi laporan manual dengan formula perhitungan, penulis siapkan manual laporannya untuk memudahkan agar menghindari kesalahan pengisian, karena file template excel yang tidak bisa mengontrol kebenaran jumlah angka yang diinput.
File yang sudah diisi ini kemudian harus diberi nama file sesuai dengan format yang dijelaskan pada bagian Petunjuk nomor urut 3 (seperti tampak pada gambar di bawah ini). Untuk detailnya silakan baca di artikel ini.
Apabila file template tersebut sudah diisi dan diberikan nama file sesuai format penamaan file, maka file ini dapat diupload ke menu pelaporan tersebut dengan meng-klik tombol "Pilih File Realisasi" dan arahkan ke folder di komputer tempat file yang sudah dibuat tersebut disimpan. Setelah itu, maka klik tombol "Submit". Nanti akan ada permintaan konfirmasi untuk submit laporan tersebut.
Download:
1. Template File Upload eReporting - Laporan Realisasi PPh Final DTP
2. Template File Upload eReporting - Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP
Catatan:
Ada perubahan pada template file upload eReporting ini. Silakan download file template terbaru ini di artikel berikut ini.
Untuk itu, bagi Pembaca Setia Tax Learning yang telah memanfaatkan insentif pajak ini dapat mengakses menu "eReporting Insentif Covid-19" melalui account DJP Online-nya yang terdapat pada bagian "Layanan". Apabila pada accountnya belum muncul menu "eReporting Insentif Covid-19", maka terlebih dahulu harus melakukan setting Profil dengan memberi tanda ceklist pada menu "eReporting Insentif Covid-19".
Apabila menu "eReporting Insentif Covid-19" ini sudah dipilih pada bagian Profil, maka akan muncul menu baru "eReporting Insentif Covid-19"pada bagian Layanan. Silakan klik menu "eReporting Insentif Covid-19" ini.
Maka akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini. Pada bagian "Jenis Pelaporan" silakan pilih jenis laporan yang akan dibuat. Pada contoh berikut, penulis mengambil contoh untuk membuat Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
Setelah jenis laporan sudah dipilih kemudian klik tombol "Lanjutkan" pada bagian bawah sisi kanan, maka tampil menu untuk melakukan upload laporan realisasi ini.
Untuk diketahui, bahwa laporan realisasi yang akan dibuat adalah dengan cara mengupload file excel yang templatenya sudah disiapkan oleh DJP (seperti halnya dalam melakukan eReporting Pengampunan Pajak/Tax Amnesty). Template laporan dalam format excel ini dapat di download pada bagian "Petunjuk" yang terdapat di sisi kiri bagian atas pada nomor urut 1, seperti tampak pada gambar di bawah ini. Anda dapat juga men-download file template laporan realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah di sini.
Untuk diketahui bahwa data yang diinput pada file template excel ini janganlah berupa formula, supaya dapat di-uplaod ke menu eReporting. Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang ingin membuat versi laporan manual dengan formula perhitungan, penulis siapkan manual laporannya untuk memudahkan agar menghindari kesalahan pengisian, karena file template excel yang tidak bisa mengontrol kebenaran jumlah angka yang diinput.
File yang sudah diisi ini kemudian harus diberi nama file sesuai dengan format yang dijelaskan pada bagian Petunjuk nomor urut 3 (seperti tampak pada gambar di bawah ini). Untuk detailnya silakan baca di artikel ini.
Download:
1. Template File Upload eReporting - Laporan Realisasi PPh Final DTP
2. Template File Upload eReporting - Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP
Catatan:
Ada perubahan pada template file upload eReporting ini. Silakan download file template terbaru ini di artikel berikut ini.
2 Comments
Apakah Rekan punya format manual untuk PPh Final & PPh 25? Terima kasih.
Format manual untuk laporan realisasi PPh Final dan PPh Pasal 25 dapat dilihat di Lampiran PMK 44.
Namun saya juga telah membuat dalam format excelnya.
Posting Komentar