Salam untuk semua Pembaca Setia Tax Learning. Semoga kita semua selalu sehat dan dapat beraktivitas dengan normal di tengah ancaman wabah virus Corona (Covid-19), tetap semangat dan optimis serta mengikuti anjuran dari Pemerintah untuk menjauhkan diri dari keramaian dan selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar kita.
Di kala mengikuti anjuran Pemerintah untuk bekerja dari rumah (work from home), Penulis mendapatkan satu informasi yang kurang menyenangkan bagi Penulis sendiri. Awalnya kabar ini Penulis peroleh dari salah seorang teman pada hari Selasa pagi tanggal 17 Maret 2020 yang menyebutkan bahwa bagi Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh-nya menggunakan media eForm, sudah dirilis eForm versi terbaru, sehingga eForm versi lama (yang selama ini digunakan) yang telah diunduh (download) oleh Wajib Pajak sebelum tanggal 17 Maret 2020 sudah tidak dapat digunakan untuk submit (lapor) SPT Tahunannya.
Mendapatkan kabar ini Penulis menjadi panik, karena sebenarnya Penulis juga sudah mendownload eForm versi lama (yang di download sekitar akhir Februari 2020) dan sudah berhasil diinput seluruhnya dan sedang menunggu untuk upload karena Penulis baru dapat menyetorkan PPh Kurang Bayar pada tanggal 16 Maret 2020. Padahal rencananya penulis sudah akan melaporkan SPT Tahunan melalui media eForm ini, setelah memindai (scan) semua dokumen yang perlu diunggah dalam eForm ini.
Agak tidak percaya dengan kabar dari teman ini, Penulis pun mencoba untuk langsung melaporkan SPT Tahunan ini melalui eForm (yang sudah siap). Ternyata apa yang disebutkan teman Penulis tersebut adalah benar, ketika Penulis mencoba melaporkannya (submit), muncul pesan error: "Anda menggunakan SPT versi lama, silakan unduh (download) versi terbaru". Penulis sangat kecewa, karena eForm ini telah diinput dengan susah payah dalam waktu yang cukup lama karena data yang harus diinput cukup banyak dan harus dilakukan secara manual satu per satu (tidak ada fasilitas impor data). Dan terbayang bahwa Penulis harus mengorbankan waktu sekitar sehari atau dua hari lagi untuk menginput ulang data-data SPT tersebut ke dalam eForm versi baru.
Sumber gambar: Twitter
Padahal jika dibandingkan antara eForm lama dengan eForm yang baru, tidak terdapat perbedaan pada field (kolom) data yang harus diinput. Pembaruan pada eForm baru ini hanya terletak pada bagian terakhir yaitu jenis dokumen yang akan diungguh sebagai lampiran dari eForm ini. Jika pada versi lama, seluruh dokumen yang diunggah harus dijadikan satu file karena field untuk unggah hanya ada 1. Sedangkan pada versi baru ini, field yang dibuat untuk mengunggah Lampiran ini terdiri dari beberapa field, sehingga dokumen yang dipindai oleh Wajib Pajak harus dipisah-pihak sesuai dengan jenis dokumen yang akan diunggah (sama seperti fasilitas unggah pada menu eFiling).
Saran untuk Direktorat Jenderal Pajak
Menghadapi hal ini, Penulis sangat berharap agar pihak Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas agar sangat memperhatikan segala perubahan yang terjadi agar tidak menyulitkan Wajib Pajak. Karena perubahan versi eForm baru ini tidak pernah disosialisasikan sebelumnya. Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah mengumumkan/sosialisasi mengenai perubahan versi eForm ini. Juga tidak ada Peraturan tertulis resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terkait perubahan ini. Penulis juga sudah mengecek email milik Penulis, tidak ada email pemberitahuan sebelumnya yang menginformasikan perubahan ini. Email yang diterima dari Direktorat Jenderal Pajak hanyalah email yang mengingatkan masa pelaporan SPT Tahunan dan email yang mengingatkan tentang Laporan Realisasi Penempatan Harta di Dalam Negeri.
Penulis menyarankan sebaiknya jika melakukan perubahan sistem, baiknya terlebih dahulu sudah disosialisasikan dan disampaikan kepada seluruh Wajib Pajak dan diberikan tenggang waktu pemberlakuannya. Selain itu, untuk perubahan sistem (versi) seperti yang terjadi pada eForm ini, sebaiknya tetap diberikan alternatif bagi Wajib Pajak yang telah terlanjur mengunduh eForm versi lama, maka tetap dapat melaporkan eForm yang versi lama ini.
Semoga tulisan ini berkenan dibaca oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak dan Penulis memohon maaf apabila tulisan ini menyinggung pihak-pihak terkait.
Tax Learning, 18 Maret 2020
Di kala mengikuti anjuran Pemerintah untuk bekerja dari rumah (work from home), Penulis mendapatkan satu informasi yang kurang menyenangkan bagi Penulis sendiri. Awalnya kabar ini Penulis peroleh dari salah seorang teman pada hari Selasa pagi tanggal 17 Maret 2020 yang menyebutkan bahwa bagi Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh-nya menggunakan media eForm, sudah dirilis eForm versi terbaru, sehingga eForm versi lama (yang selama ini digunakan) yang telah diunduh (download) oleh Wajib Pajak sebelum tanggal 17 Maret 2020 sudah tidak dapat digunakan untuk submit (lapor) SPT Tahunannya.
Mendapatkan kabar ini Penulis menjadi panik, karena sebenarnya Penulis juga sudah mendownload eForm versi lama (yang di download sekitar akhir Februari 2020) dan sudah berhasil diinput seluruhnya dan sedang menunggu untuk upload karena Penulis baru dapat menyetorkan PPh Kurang Bayar pada tanggal 16 Maret 2020. Padahal rencananya penulis sudah akan melaporkan SPT Tahunan melalui media eForm ini, setelah memindai (scan) semua dokumen yang perlu diunggah dalam eForm ini.
Agak tidak percaya dengan kabar dari teman ini, Penulis pun mencoba untuk langsung melaporkan SPT Tahunan ini melalui eForm (yang sudah siap). Ternyata apa yang disebutkan teman Penulis tersebut adalah benar, ketika Penulis mencoba melaporkannya (submit), muncul pesan error: "Anda menggunakan SPT versi lama, silakan unduh (download) versi terbaru". Penulis sangat kecewa, karena eForm ini telah diinput dengan susah payah dalam waktu yang cukup lama karena data yang harus diinput cukup banyak dan harus dilakukan secara manual satu per satu (tidak ada fasilitas impor data). Dan terbayang bahwa Penulis harus mengorbankan waktu sekitar sehari atau dua hari lagi untuk menginput ulang data-data SPT tersebut ke dalam eForm versi baru.
Sumber gambar: Twitter
Padahal jika dibandingkan antara eForm lama dengan eForm yang baru, tidak terdapat perbedaan pada field (kolom) data yang harus diinput. Pembaruan pada eForm baru ini hanya terletak pada bagian terakhir yaitu jenis dokumen yang akan diungguh sebagai lampiran dari eForm ini. Jika pada versi lama, seluruh dokumen yang diunggah harus dijadikan satu file karena field untuk unggah hanya ada 1. Sedangkan pada versi baru ini, field yang dibuat untuk mengunggah Lampiran ini terdiri dari beberapa field, sehingga dokumen yang dipindai oleh Wajib Pajak harus dipisah-pihak sesuai dengan jenis dokumen yang akan diunggah (sama seperti fasilitas unggah pada menu eFiling).
Saran untuk Direktorat Jenderal Pajak
Menghadapi hal ini, Penulis sangat berharap agar pihak Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas agar sangat memperhatikan segala perubahan yang terjadi agar tidak menyulitkan Wajib Pajak. Karena perubahan versi eForm baru ini tidak pernah disosialisasikan sebelumnya. Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah mengumumkan/sosialisasi mengenai perubahan versi eForm ini. Juga tidak ada Peraturan tertulis resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terkait perubahan ini. Penulis juga sudah mengecek email milik Penulis, tidak ada email pemberitahuan sebelumnya yang menginformasikan perubahan ini. Email yang diterima dari Direktorat Jenderal Pajak hanyalah email yang mengingatkan masa pelaporan SPT Tahunan dan email yang mengingatkan tentang Laporan Realisasi Penempatan Harta di Dalam Negeri.
Penulis menyarankan sebaiknya jika melakukan perubahan sistem, baiknya terlebih dahulu sudah disosialisasikan dan disampaikan kepada seluruh Wajib Pajak dan diberikan tenggang waktu pemberlakuannya. Selain itu, untuk perubahan sistem (versi) seperti yang terjadi pada eForm ini, sebaiknya tetap diberikan alternatif bagi Wajib Pajak yang telah terlanjur mengunduh eForm versi lama, maka tetap dapat melaporkan eForm yang versi lama ini.
Semoga tulisan ini berkenan dibaca oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak dan Penulis memohon maaf apabila tulisan ini menyinggung pihak-pihak terkait.
Tax Learning, 18 Maret 2020
8 Comments
nah ini yang sering dadakan berubah..... seenak-enaknya saja. Suruh Lapor tepat waktu tapi DJP sendiri malah bikin susah.
Memang negara ini hanya bisa mempersulit saja... lebih baik ditutup semua pelayanan negara...
Yg pake 1770 tarif ukm dengan pencatatan diminta utk melampirkan lap keuangan, mana ada ? Klo gak dilampirkan kolom tetep merah gak bisa diupload, solusi apa pak? Pengganti lap keuangan bagi yg memilih pencatatan.
djp update sekali klo soal perubahan. Kita petugas aja dibuat bingung, apalagi wp
tolong tanya ini downloadnya lewat mana ya?
Gabakal dibaca sama DJP. Kalo mereka memang peduli feedback masyarakat, pasti sudah ada perubahan dari awal online pajak dimulai. Gw jg uda cape2 isi, taunya ada update.
perubahan form spt tanggal 17 maret 2020 berlakunya untuk pelaporan spt tahun 2020 kek. pejabatnya kurang berpikiran panjang
Ini terjadi lagi sekarang. per tanggal 2 Maret 2021 eror ini muncul. Padahal sudah isi form yg di download 29 Februari 2021.
Posting Komentar