Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang selama ini biasa membuat kode billing untuk setoran pajak dengan menggunakan situs SSE1 (http://sse1.pajak.go.id) dan SSE3 (http://sse3.pajak.go.id), sejak awal Januari 2020 ini mengalami kendala untuk masuk ke situs tersebut untuk membuat kode billing setoran pajak.
Bagi yang mencoba untuk mengakses situs SSE1, akan muncul pesan error bahwa alamat situs tersebut tidak ditemukan atau masuk ke laman (page) "mercusuar". Sedangkan bagi yang mencoba untuk mengakses situs SSE3, akan masuk ke laman login situs DJP online dan jika diinput NPWP dan Password yang selama ini digunakan untuk mengakses situs SSE3, tidak dapat login ke situs DJP Online ini. Sebagian beranggapan bahwa mungkin kedua situs ini sedang down atau koneksinya yang error.
Usut punya usut, ternyata mulai 1 Januari 2020 Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memang telah menghentikan layanan operasional pembuatan kode billing untuk setor pajak melalui kedua server SSE1 dan SSE3 ini. Hal ini sebagai upaya untuk melakukan integrasi layanan mandiri perpajakan secara online ke dalam 1 menu/situs layanan yaitu situs DJP Online (http://djponline.pajak.go.id). Situs DJP Online adalah merupakan sebuah aplikasi One-Stop Tax Service bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara online, yang memiliki fitur berupa:
1. Layanan pembuatan kode billing untuk setoran pajak
Layanan pembuatan kode billing yang akan digunakan bagi Wajib Pajak untuk membayar pajaknya ke Kantor Pos, Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya. Pada situs DJP Online, menu layanan pembuatan kode billing ini dapat diakses pada menu e-Billing.
2. Layanan pelaporan SPT secara online
Layanan ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan secara online yang dapat diakses di menu e-Filling dan e-Form
3. Layanan pelaporan Pasca Tax Amnesty
Layanan ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penempatan harta tambahan dan pengalihan harta tambahan ke NKRI bagi Wajib Pajak yang mengikuti program Tax Amnesty melalui menu e-Reporting.
4. Layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak
Layanan ini dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan melalui menu Informasi KSWP.
5. Layanan Pembuatan Surat Keterangan Domisili
Layanan ini dapat digunakan bagi Wajib Pajak yang akan menerima penghasilan dari Luar Negeri supaya dapat dipotong pajak sesuai dengan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty), untuk meminta surat keterangan domisili. Layanan ini dapat diakses di menu e-SKD.
6. Layanan Pembuatan Bukti Pemotongan PPh
Layanan ini masih bersifat terbatas bagi sebagian Wajib Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan PPh secara online.
Jadi bagi Anda yang selama ini membuat kode billing melalui situs SSE1 dan SSE3, agar segera mengaktifkan account DJP Online dan mengakses menu e-Billing di laman DJP Online ini. Untuk dapat mengaktifkan account DJP Online, Anda perlu mendapatkan electronic filling number (EFIN) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
Bagi yang mencoba untuk mengakses situs SSE1, akan muncul pesan error bahwa alamat situs tersebut tidak ditemukan atau masuk ke laman (page) "mercusuar". Sedangkan bagi yang mencoba untuk mengakses situs SSE3, akan masuk ke laman login situs DJP online dan jika diinput NPWP dan Password yang selama ini digunakan untuk mengakses situs SSE3, tidak dapat login ke situs DJP Online ini. Sebagian beranggapan bahwa mungkin kedua situs ini sedang down atau koneksinya yang error.
Usut punya usut, ternyata mulai 1 Januari 2020 Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memang telah menghentikan layanan operasional pembuatan kode billing untuk setor pajak melalui kedua server SSE1 dan SSE3 ini. Hal ini sebagai upaya untuk melakukan integrasi layanan mandiri perpajakan secara online ke dalam 1 menu/situs layanan yaitu situs DJP Online (http://djponline.pajak.go.id). Situs DJP Online adalah merupakan sebuah aplikasi One-Stop Tax Service bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara online, yang memiliki fitur berupa:
1. Layanan pembuatan kode billing untuk setoran pajak
Layanan pembuatan kode billing yang akan digunakan bagi Wajib Pajak untuk membayar pajaknya ke Kantor Pos, Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya. Pada situs DJP Online, menu layanan pembuatan kode billing ini dapat diakses pada menu e-Billing.
2. Layanan pelaporan SPT secara online
Layanan ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan secara online yang dapat diakses di menu e-Filling dan e-Form
3. Layanan pelaporan Pasca Tax Amnesty
Layanan ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penempatan harta tambahan dan pengalihan harta tambahan ke NKRI bagi Wajib Pajak yang mengikuti program Tax Amnesty melalui menu e-Reporting.
4. Layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak
Layanan ini dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan melalui menu Informasi KSWP.
5. Layanan Pembuatan Surat Keterangan Domisili
Layanan ini dapat digunakan bagi Wajib Pajak yang akan menerima penghasilan dari Luar Negeri supaya dapat dipotong pajak sesuai dengan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty), untuk meminta surat keterangan domisili. Layanan ini dapat diakses di menu e-SKD.
6. Layanan Pembuatan Bukti Pemotongan PPh
Layanan ini masih bersifat terbatas bagi sebagian Wajib Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan PPh secara online.
Jadi bagi Anda yang selama ini membuat kode billing melalui situs SSE1 dan SSE3, agar segera mengaktifkan account DJP Online dan mengakses menu e-Billing di laman DJP Online ini. Untuk dapat mengaktifkan account DJP Online, Anda perlu mendapatkan electronic filling number (EFIN) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
3 Comments
Lalu dimana WP bisa melakukan pengecekan NTPN ?
(secara online)
kok malah mundur kwalitas layanan DJP yah ?
Semoga masukan ini dapat diakomodasi oleh para Pemangku kepentingan di Ditjen Pajak, untuk menambah tool baru dalam menu DJP Online supaya Wajib Pajak dapat mengecek NTPN secara online seperti yang saat ini disediakan di laman SSE1.
Saat ini untuk konfirmasi NTPN sudah dapat dilakukan melalui situs DJP Online di menu "LAYANAN". Untuk konfirmasinya dapat dengan memasukkan kode NTPN maupun kode ID Billing.
Posting Komentar