..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 22 Februari 2023

Cara Memperoleh dan Meng-aktivasi EFIN

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT melalui e-Filing, pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak, mengajukan permohonan atau pemberitahuan lainnya yang dilakukan melalui saluran resmi DJP yaitu djponline.pajak.go.id.

EFIN dapat diperoleh oleh Wajib Pajak melalui cara-cara sebagai berikut.

A. SECARA LANGSUNG KE KANTOR PELAYANAN PAJAK (CARA OFFLINE)

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
  1. Mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan (formulir dapat diperoleh di sini). Pengajuan permohonan ini tidak dapat dikuasakan kepada orang lain.
  2. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan;
  3. Menununjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP (untuk orang Indonesia), atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)(untuk orang asing);
  4. Meunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
  5. Menyampaikan alamat email aktif.
Untuk Wajib Pajak Badan:
  1. Mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan (formulir dapat diperoleh di sini). Pengajuan dilakukan oleh pengurus perusahaan;
  2. Pengurus harus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak dapat dilakukan di kantor pajak mana saja;
  3. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan;
  4. Jika pengurusnya adalah orang Indonesia, maka harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;
  5. Jika pengurusnya orang asing, maka harus menunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;
  6. Menunjukkan asli dan menyerahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan;
  7. Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
B. SECARA ONLINE

  1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja
  2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu: (a) Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, (b) Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA), (c) Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP, (d) Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
  5. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja
Bagaimana jika lupa EFIN? Temukan solusinya di Artikel berikut ini.

Download:
Formulir EFIN format Microsoft Word

0 Comments

Posting Komentar