EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT melalui e-Filing, pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak, mengajukan permohonan atau pemberitahuan lainnya yang dilakukan melalui saluran resmi DJP yaitu djponline.pajak.go.id.
EFIN dapat diperoleh oleh Wajib Pajak melalui cara-cara sebagai berikut.
A. SECARA LANGSUNG KE KANTOR PELAYANAN PAJAK (CARA OFFLINE)
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
EFIN dapat diperoleh oleh Wajib Pajak melalui cara-cara sebagai berikut.
A. SECARA LANGSUNG KE KANTOR PELAYANAN PAJAK (CARA OFFLINE)
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan (formulir dapat diperoleh di sini). Pengajuan permohonan ini tidak dapat dikuasakan kepada orang lain.
- Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan;
- Menununjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP (untuk orang Indonesia), atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)(untuk orang asing);
- Meunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
- Menyampaikan alamat email aktif.
- Mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan (formulir dapat diperoleh di sini). Pengajuan dilakukan oleh pengurus perusahaan;
- Pengurus harus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak dapat dilakukan di kantor pajak mana saja;
- Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan;
- Jika pengurusnya adalah orang Indonesia, maka harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;
- Jika pengurusnya orang asing, maka harus menunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;
- Menunjukkan asli dan menyerahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan;
- Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
- Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja
- Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu: (a) Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, (b) Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA), (c) Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP, (d) Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
- Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja
Download:
Formulir EFIN format Microsoft Word
0 Comments
Posting Komentar