Setelah artikel terdahulu tentang Account eFiling pada DJP Online Wajib Pajak tertentu yang status account-nya di-block oleh pihak KPP sebagai akibat dari adanya permasalahan yang terjadi dengan Wajib Pajak yang bersangkutan sehingga menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh-nya secara online dengan cara eFiling, diposting di blog Tax Learning ini, penulis mendapatkan berbagai macam reaksi dan respon.
Ada satu respon yang cukup positif dari pihak Direktorat Jenderal Pajak yaitu dengan mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kesempatan kepada para Wajib Pajak yang dalam status account eFilingnya tersebut di-block untuk tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya secara eFiling.
Informasi bahwa Wajib Pajak yang account eFiling-nya dalam status di-block, namun tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan secara eFiling ini Penulis peroleh dari salah satu Pembaca Setia Tax Learning. Pembaca Setia Tax Learning ini termasuk salah satu Wajib Pajak yang account eFilingnya di-block. Kemarin dia pergi ke Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar untuk menanyakan mengapa accountnya ini diblock. Rupanya statusnya di-block adalah karena dia pernah mendapatkan surat himbauan dari KPP, namun surat tersebut tidak pernah diterima olehnya. Memang dia mengakui bahwa karena dia adalah seorang karyawan yang bekerja sehingga tentunya rumahnya selalu kosong pada saat jam kerja. Dan kemungkinan ketika surat tersebut dikirimkan oleh petugas pos, rumahnya kosong sehingga tidak dapat disampaikan. Namun dia sangat menyayangkan tindakan dari pihak KPP yang mem-block account eFilingnya, padahal eFiling adalah merupakan satu-satunya andalan dia untuk melaporkan SPT Tahunannya setiap tahun. Dia sangat kecewa mengapa hanya karena surat yang dikirimkan ke alamatnya yang dinyatakan tidak ditemukan sehingga account eFilingnya di-block. Dan ketika kemarin dia ke KPP masih belum menemukan solusi karena diminta data lagi pada hari kerja, padahal dia tidak punya waktu di hari kerja. Dan yang paling membuat dia kecewa adalah seharusnya surat himbauan tersebut dapat dikirimkan juga melalui email, karena email yang telah dia berikan ke Kantor Pajak dalam status aktif dan setiap saat dia selalu menerima News Letter dari Humas DJP.
Pagi ini Pembaca Setia Tax Learning ini sangat gembira, karena ketika mencoba membuka kembali account eFilingnya untuk menginput SPT Tahunannya, walaupun status accountnya masih di-block, namun dia sudah dapat mengakses menu eFiling untuk menginput SPT-nya.
Penulis sangat mengapresiasi tindakan Direktur Jenderal Pajak beserta seluruh jajarannya dalam menindaklanjuti permasalahan block account eFiling ini dan tetap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang mengalami masalah ini untuk tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya secara eFiling. Tindakan ini menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak terus berbenah menjadi institusi yang profesional. Karena Wajib Pajak adalah merupakan mitra dari Direktorat Jenderal Pajak dalam berjuang untuk mencapai cita-cita Pembangunan Indonesia menjadi negara yang makmur, mandiri dan maju, maka Direktorat Jenderal Pajak berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi mereka yang salah satunya adalah solusi yang diberikan ini. Namun ini bukan berarti Wajib Pajak dapat dengan seenaknya menghindari dari kewajiban perpajakannya. Karena apabila Wajib Pajak dengan sengaja untuk menghindari dari kewajiban perpajakannya maka ini adalah tindakan pidana yang akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan perpajakan.
Harapan penulis agar para Wajib Pajak akan semakin terbuka dan melakukan kewajiban perpajakan secara benar dan taat. Apabila saluran berkomunikasi antara Wajib Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak yang masih terputus, penulis mengharapkan agar Wajib Pajak bersikap proaktif untuk mencoba menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar untuk menanyakan siapa Account Representative yang membantunya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tinggalkan nomor telepon, alamat email ataupun alamat yang dapat dihubungi.
Sekali lagi penulis sangat mengapresiasi tindakan dan respon dari Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak beserta seluruh jajarannya sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para Wajib Pajak.
Ada satu respon yang cukup positif dari pihak Direktorat Jenderal Pajak yaitu dengan mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kesempatan kepada para Wajib Pajak yang dalam status account eFilingnya tersebut di-block untuk tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya secara eFiling.
Informasi bahwa Wajib Pajak yang account eFiling-nya dalam status di-block, namun tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan secara eFiling ini Penulis peroleh dari salah satu Pembaca Setia Tax Learning. Pembaca Setia Tax Learning ini termasuk salah satu Wajib Pajak yang account eFilingnya di-block. Kemarin dia pergi ke Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar untuk menanyakan mengapa accountnya ini diblock. Rupanya statusnya di-block adalah karena dia pernah mendapatkan surat himbauan dari KPP, namun surat tersebut tidak pernah diterima olehnya. Memang dia mengakui bahwa karena dia adalah seorang karyawan yang bekerja sehingga tentunya rumahnya selalu kosong pada saat jam kerja. Dan kemungkinan ketika surat tersebut dikirimkan oleh petugas pos, rumahnya kosong sehingga tidak dapat disampaikan. Namun dia sangat menyayangkan tindakan dari pihak KPP yang mem-block account eFilingnya, padahal eFiling adalah merupakan satu-satunya andalan dia untuk melaporkan SPT Tahunannya setiap tahun. Dia sangat kecewa mengapa hanya karena surat yang dikirimkan ke alamatnya yang dinyatakan tidak ditemukan sehingga account eFilingnya di-block. Dan ketika kemarin dia ke KPP masih belum menemukan solusi karena diminta data lagi pada hari kerja, padahal dia tidak punya waktu di hari kerja. Dan yang paling membuat dia kecewa adalah seharusnya surat himbauan tersebut dapat dikirimkan juga melalui email, karena email yang telah dia berikan ke Kantor Pajak dalam status aktif dan setiap saat dia selalu menerima News Letter dari Humas DJP.
Pagi ini Pembaca Setia Tax Learning ini sangat gembira, karena ketika mencoba membuka kembali account eFilingnya untuk menginput SPT Tahunannya, walaupun status accountnya masih di-block, namun dia sudah dapat mengakses menu eFiling untuk menginput SPT-nya.
Penulis sangat mengapresiasi tindakan Direktur Jenderal Pajak beserta seluruh jajarannya dalam menindaklanjuti permasalahan block account eFiling ini dan tetap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang mengalami masalah ini untuk tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya secara eFiling. Tindakan ini menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak terus berbenah menjadi institusi yang profesional. Karena Wajib Pajak adalah merupakan mitra dari Direktorat Jenderal Pajak dalam berjuang untuk mencapai cita-cita Pembangunan Indonesia menjadi negara yang makmur, mandiri dan maju, maka Direktorat Jenderal Pajak berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi mereka yang salah satunya adalah solusi yang diberikan ini. Namun ini bukan berarti Wajib Pajak dapat dengan seenaknya menghindari dari kewajiban perpajakannya. Karena apabila Wajib Pajak dengan sengaja untuk menghindari dari kewajiban perpajakannya maka ini adalah tindakan pidana yang akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan perpajakan.
Harapan penulis agar para Wajib Pajak akan semakin terbuka dan melakukan kewajiban perpajakan secara benar dan taat. Apabila saluran berkomunikasi antara Wajib Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak yang masih terputus, penulis mengharapkan agar Wajib Pajak bersikap proaktif untuk mencoba menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar untuk menanyakan siapa Account Representative yang membantunya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tinggalkan nomor telepon, alamat email ataupun alamat yang dapat dihubungi.
Sekali lagi penulis sangat mengapresiasi tindakan dan respon dari Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak beserta seluruh jajarannya sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para Wajib Pajak.
0 Comments
Posting Komentar