..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Sabtu, 30 Mei 2020

Prosedur Layanan Perpajakan Online - Layanan Terkait EFIN

Selama masa pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, pelayanan secara tatap muka pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditutup. Walaupun demikian, Wajib Pajak masih tetap dapat memperoleh layanan perpajakan dari KPP yang dilakukan oleh petugas pajak pada KPP secara online.

Pada artikel-artikel berikut akan penulis ulas mengenai jenis layanan apa saja yang dapat dilakukan secara online dan bagaimana cara bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan layanan perpajakan secara online tersebut.


LAYANAN TERKAIT EFIN

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Layanan terkait EFIN adalah sebagai berikut.

1. Permintaan Aktivasi EFIN

Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP atau KP2KP (daftar alamat email resmi dapat diakses melalui tautan berikut: www.pajak.go.id/unit-kerja atau di artikel berikut ini)

Persyaratan aktivasi EFIN:
  • Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
  • Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  • Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP
  • Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
2. Layanan Lupa EFIN

Layanan terkait lupa EFIN dapat dilakukan melalui kanal:
  • Twitter @Kring_Pajak atau Live Chat pada situs web www.pajak.go.id
  • Telepon dan email resmi KPP (www.pajak.go.id/unit-kerja atau di artikel berikut ini)
Persyaratan untuk memperoleh kembali EFIN akibat lupa:
  • Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN
  • Permohonan Wajib Pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO)
  • Dalam hal belum dilengkapi data di atas, Wajib Pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  • Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP
  • Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Catatan:

Proof Of Record Ownership (PORO) adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui email, adalah wajib pajak/ pengurus badan yang bersangkutan.

Data yang dibutuhkan adalah:

1. Untuk wajib pajak badan
  • NPWP
  • Nama
  • Email yang terdaftar di akun pajak
  • Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak
  • EFIN salah satu Pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan
  • Nomor HP yang mengajukan
  • Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.
2. Untuk wajib pajak orang pribadi
  • NPWP
  • Nama
  • NIK
  • Alamat tempat tinggal
  • Email yang terdaftar di akun pajak
  • Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak

0 Comments

Posting Komentar