Hajatan rutin Wajib Pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 berakhir pada hari ini tanggal 31 Maret 2018. Walaupun hari ini adalah hari libur, namun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunannya dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00 waktu setempat.
Pagi ini saat Menteri Keuangan melakukan kunjungan ke beberapa KPP di Jakarta, menegaskan bahwa untuk tahun ini batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2017 tetap berakhir tanggal 31 Maret 2018 dan tidak akan ada perpanjangan jangka waktu SPT Tahunan seperti tahun sebelumnya.
Walaupun saat ini pelayanan KPP telah ditutup, namun Wajib Pajak Orang Pribadi masih memiliki waktu untuk melaporkan SPT Tahunan hingga malam ini pukul 23.59 melalui metode pelaporan secara eFiling. Asalkan memiliki EFIN (electronic filing number) yang diperoleh dari KPP, maka Wajib Pajak yang hingga saat ini belum lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, masih memiliki kesempatan untuk melaporkan SPT-nya tepat waktu dengan menggunakan metode eFiling.
Metode penyampaian SPT secara eFiling adalah merupakan metode penyampaian SPT yang paling mutakhir, efisien, dan efektif. Sungguh luar biasa terobosan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah merintis sistem pelaporan pajak secara online ini sejak tahun 2013. Gaung kesuksesan dari sistem pelaporan pajak secara online ini mulai kita rasakan di tahun lalu dan tahun ini. Efektivitas dari pelaporan SPT ini cukup terasa. Wajib Pajak tidak perlu lagi harus antri mendatangi KPP setempat untuk melaporkan SPT-nya. Juga terjadi penghematan karena sistem pelaporan pajak ini yang menerapkan sistem paperless sehingga turut menciptakan efisiensi dan pelestarian lingkungan. Keunggulan inilah yang cukup mendapatkan apresiasi dari Wajib Pajak.
Walaupun sempat terjadi beberapa insiden kecil selama proses pelayanan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini, namun berkat kesigapan dari seluruh pimpinan beserta pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, maka hajatan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribai tahun ini dapat dikatakan sukses.
Beberapa penyempurnaan yang perlu dilakukan agar hajatan tahunan ini dapat semakin sukses (demikan juga untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan, seperti perlu dilakukan manajemen traffic dan bandwith dalam sistem pelaporan eFiling, kesadaran Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan SPT di awal, hingga memberikan sosialisasi yang lebih masif kepada Wajib Pajak tentang bagaimana cara untuk melaporkan SPT secara eFiling serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk dapat mengakses account DJP Online (eFiling).
Bagi Wajib Pajak yang hingga saat ini masih belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2017, masih ada kesempatan untuk melaporkan hingga malam ini sebelum pukul 00.00. Bagi yang masih belum mengerti cara melaporkan SPT secara online menggunakan eFiling, berikut ini adalah video tutorial cara pelaporannya.
Pagi ini saat Menteri Keuangan melakukan kunjungan ke beberapa KPP di Jakarta, menegaskan bahwa untuk tahun ini batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2017 tetap berakhir tanggal 31 Maret 2018 dan tidak akan ada perpanjangan jangka waktu SPT Tahunan seperti tahun sebelumnya.
Walaupun saat ini pelayanan KPP telah ditutup, namun Wajib Pajak Orang Pribadi masih memiliki waktu untuk melaporkan SPT Tahunan hingga malam ini pukul 23.59 melalui metode pelaporan secara eFiling. Asalkan memiliki EFIN (electronic filing number) yang diperoleh dari KPP, maka Wajib Pajak yang hingga saat ini belum lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, masih memiliki kesempatan untuk melaporkan SPT-nya tepat waktu dengan menggunakan metode eFiling.
Metode penyampaian SPT secara eFiling adalah merupakan metode penyampaian SPT yang paling mutakhir, efisien, dan efektif. Sungguh luar biasa terobosan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah merintis sistem pelaporan pajak secara online ini sejak tahun 2013. Gaung kesuksesan dari sistem pelaporan pajak secara online ini mulai kita rasakan di tahun lalu dan tahun ini. Efektivitas dari pelaporan SPT ini cukup terasa. Wajib Pajak tidak perlu lagi harus antri mendatangi KPP setempat untuk melaporkan SPT-nya. Juga terjadi penghematan karena sistem pelaporan pajak ini yang menerapkan sistem paperless sehingga turut menciptakan efisiensi dan pelestarian lingkungan. Keunggulan inilah yang cukup mendapatkan apresiasi dari Wajib Pajak.
Walaupun sempat terjadi beberapa insiden kecil selama proses pelayanan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini, namun berkat kesigapan dari seluruh pimpinan beserta pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, maka hajatan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribai tahun ini dapat dikatakan sukses.
Beberapa penyempurnaan yang perlu dilakukan agar hajatan tahunan ini dapat semakin sukses (demikan juga untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan, seperti perlu dilakukan manajemen traffic dan bandwith dalam sistem pelaporan eFiling, kesadaran Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan SPT di awal, hingga memberikan sosialisasi yang lebih masif kepada Wajib Pajak tentang bagaimana cara untuk melaporkan SPT secara eFiling serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk dapat mengakses account DJP Online (eFiling).
Bagi Wajib Pajak yang hingga saat ini masih belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2017, masih ada kesempatan untuk melaporkan hingga malam ini sebelum pukul 00.00. Bagi yang masih belum mengerti cara melaporkan SPT secara online menggunakan eFiling, berikut ini adalah video tutorial cara pelaporannya.
1 Comments
Saved as a favorite, I love your website!
Posting Komentar