Direktorat Jenderal Pajak melalui situs resminya serta account media sosial resminya mengumumkan penghentian sementara layanan elektronik berupa e-filing, e-faktur, dan e-form pada malam ini, tanggal 15 April 2020 mulai pukul 18.00 s.d. 23.00 WIB sehubungan dengan adanya pemeliharaan infrastruktur sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Akibatnya maka beberapa layanan elektronik yang disediakan oleh DJP diantaranya e-filing, e-faktur, dan e-form akan mengalami gangguan akses.
Jadi agar para pembaca Setia Tax Learning memaklumi hal ini dan tidak menjadi panik karena tidak dapat mengakses situs DJP Online dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Berikut pengumuman resmi yang terdapat pada situs DJP dapat diakses di sini.
Akibatnya maka beberapa layanan elektronik yang disediakan oleh DJP diantaranya e-filing, e-faktur, dan e-form akan mengalami gangguan akses.
Jadi agar para pembaca Setia Tax Learning memaklumi hal ini dan tidak menjadi panik karena tidak dapat mengakses situs DJP Online dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Berikut pengumuman resmi yang terdapat pada situs DJP dapat diakses di sini.
0 Comments
Posting Komentar