..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 17 April 2020

DJP Tambah Fitur Verifikasi Pengiriman eFiling SPT melalui SMS

Seperti yang kita ketahui selama ini, bagi Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan (submit) SPT secara online melalui kanal e-Filing/e-Form, maka WP harus mendapatkan/meminta kode verifikasi (kode token) dahulu. Kode token yang diminta ini akan dikirimkan oleh server e-Filing atau e-Form ke alamat posel (email) WP yang sudah terdaftar pada akun (account) DJP Online masing-masing. Untuk meningkatkan kemudahan layanannya maka pada tanggal 16 April 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menambah fitur baru pengiriman kode token ini. Fitur baru ini yaitu berupa fitur pengiriman one time password (OTP) kode token ini melalui Short Message Service (SMS).

Jadi saat ini WP memiliki 2 (dua) cara untuk menerima kode token untuk submit SPT (baik SPT Masa maupun SPT Tahunan), yaitu kode token akan dikirimkan oleh server DJP Online ke:
  1. alamat email (biaya untuk layanan ini adalah gratis); atau
  2. nomor telepon seluler (ponsel) WP dalam bentuk SMS (layanan ini akan dikenakan biaya sesuai dengan tarif SMS masing-masing operator seluler).
Sebagai catatan, fitur pengiriman OTP melalui SMS ini sementara ini baru dapat digunakan oleh WP yang menggunakan layanan operator Telkomsel dan Indosat.

Untuk mengaktifkan fitur baru pengiriman kode token (OTP) ke ponsel masing-masing, maka WP harus mengaktifkan dahulu melalui akun DJP Online-nya masing-masing. Pada artikel selanjutnya akan Penulis bahas bagaimana cara untuk mengaktifkan fitur pengiriman OTP melalui SMS ini.

Artikel Terkait:
Cara Aktifkan Pengiriman Kode Token Submit e-Filing SPT Melalui SMS

2 Comments

share pengetahuan yang kita mungkin belum tahu 21 April 2020 pukul 14.22

Selamat siang Pak Anto,
mau tanya di NTPN ada tanggal bayar dan tanggal buku yang dipakai yang mana ya Pak
Terimakasih

Anto 25 April 2020 pukul 07.25

Wajib Pajak akan tercatat telah menyetorkan pajaknya pada saat tanggal bayar tersebut. Sedazngkan untuk tanggal buku, itu adalah tanggal dibukukannya setoran tersebut dari bank ke kas negara. Jadi yang digunakan oleh Wajib Pajak adalah tanggal bayar.

Posting Komentar