..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Sabtu, 22 Februari 2020

Gagal Submit e-Form Karena Pesan Kesalahan Koneksi Internet atau Server

Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2019 yang jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2020, tentunya para Pembaca Setia Tax Learning sedang sibuk menyiapkan, mengisi SPT Tahunan masing-masing. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan metode pelaporan secara online. Metode pelaporan SPT secara online yang disebut sebagai e-Filing ini telah disediakan berbagai format antara lain yaitu menggunakan file csv yang dibuat melalui program e-SPT, atau format pengisian secara langsung melalui laman (website) DJP Online, ataupun menggunakan format e-Form yang diisi secara offline yang kemudian baru disubmit secara online setelah pengisiannya selesai.

Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang saat ini akan melaporkan SPT-nya secara online dengan mengisi e-Form, mungkin menemui salah satu kendala ketika proses submit dilakukan. Ketika sudah mengisi semua bagian pada e-Form, kemudian sudah mengunduh (upload) lampiran dalam bentuk PDF serta mengisi kode token, namun ketika tombol submit diklik kemudian muncul pesan error "Pastikan anda sudah mengisi field dengan benar dan tersambung ke internet! Jika pesan ini masih muncul, ada kesalahan pada koneksi server."


Apabila menemukan pesan kesalahan seperti ini, maka hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.

1. Perhatikan Koneksi Internet

Kemungkinan kegagalan submit e-Form adalah terjadi pada sambungan internet yang terputus. Cobalah cek sambungan internetnya. Untuk memastikan ini dapat mencoba dengan melakukan browsing. Apabila sambungan internetnya baik, maka kemungkinan kesalahan terjadi pada proses input e-Form.

2. Terjadi Kesalahan Pengisian (Input) e-Form

e-Form yang akan di-submit harus terisi secara benar dan lengkap untuk setiap kolom yang harus diisi. Biasanya jika ada kolom yang belum diisi secara benar, maka akan muncul warna merah muda pada bagian kolom yang belum diisi secara benar tersebut (seperti tampak pada gambar berikut ini). Jadi apabila timbul pesan kesalahan ini, cobalah sekali lagi mengecek setiap kolom yang harus diisi pada e-Form tersebut.


Biasanya kesalahan pengisian kolom yang sering terjadi pada bagian:
  1. Harta dimana ada bagian kolom dari harta yang belum diisi lengkap atau ada harta yang diisi dengan nilai perolehan 0 (nol). Karena nilai perolehan harta tidak boleh sama dengan 0 (nol);
  2. Pada bagian Kewajiban/Utang, jika tidak ada kewajiban/utang sama sekali agar dihapus baris yang ada, dengan cara mengklik tombol tanda minus ("-") di samping baris isian untuk Kewajiban/Utang (yang pada contoh gambar di atas baris tersebut berwarna merah muda karena ada bagian yang belum diinput);
  3. Pada Bagian Induk SPT, ada identitas yang belum diisi dengan lengkap, atau PTKP yang belum dipilih secara benar;
  4. Pada Bagian lainnya dari e-Form ini yang masih belum diisi secara lengkap yang biasanya akan muncul tanda warna merah muda pada kolom yang disi tidak benar/tidak lengkap tersebut.
Pastikan bahwa semua bagian pada e-Form tersebut telah terisi dengan benar,kemudian coba lakukan submit e-Form ini kembali dengan meng-klik tombol submit pada halaman terakhir e-Form.

Semoga berhasil dan selamat melaporkan SPT Tahunan PPh Anda.

0 Comments

Posting Komentar