Loading...

Wednesday, July 29, 2009

Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima Organisasi Nirlaba Bukan Objek PPh

Untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian datan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

Dalam ketentuan ini diatur bahwa sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek PPh.
Sisa lebih yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek PPh selain penghasilan yang dikenakan PPh tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba. Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yagn dikenakan PPh tersendiri.
Badan atau lembaga nirlaba yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau penelitian dan pengembangan yang meliputi:
- pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
- pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan; atau
- pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.

Badan atau lembaga nirlaba tersebut di atas wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar dengan tindasar kepada instansi yang membidanginya. Pemberitahuan ini disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut atau paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.



Baca Selengkapnya......

Tuesday, July 28, 2009

Mochamad Tjiptardjo Dirjen Pajak Baru

Tjiptardjo Gantikan Darmin Nasution

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Mohammad Tjiptardjo dipastikan akan menjadi Dirjen Pajak Departemen Keuangan. Tjiptardjo menggantikan Darmin Nasution yang kini menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
”Pelantikan akan dilaksanakan di Kantor Pusat Departemen Keuangan, besok (hari ini, Selasa, 28 Juli 2009),” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Joko Slamet Surjoputro di Jakarta, Senin (27/7).

Courtesy of: www.depkeu.go.id

Anggota Komisi XI DPR, Dradjad H Wibowo, berharap Tjiptardjo bisa memberikan tambahan kepercayaan publik kepada Ditjen Pajak.

Tjiptardjo selama ini dikenal sebagai pejabat yang cukup tinggi komitmennya terhadap reformasi birokrasi di direktorat yang menghimpun penerimaan negara terbesar itu.

”Ada harapan akan terjadi perbaikan di masa mendatang di Ditjen Pajak. Ini penting karena ada risiko penerimaan pajak terimbas pelemahan ekonomi global,” ujar Dradjad.

Sinkronisasi

Pekerjaan utama Tjiptardjo ke depan, menurut Dradjad, adalah memperkuat sinkronisasi antara intelijen pajak dan aspek hukum sehingga kasus pajak, seperti Asian Agri yang tanpa penyelesaian bertahun-tahun, tak terulang.

”Penyelesaian kasus Asian Agri itu tidak sehat bagi Ditjen Pajak,” ujar Dradjad.

Darmin Nasution menjadi Deputi Gubernur Senior BI menggantikan Miranda S Goeltom yang habis masa jabatannya 27 Juli 2009.

Sumber: kompas.com

Baca Selengkapnya......

Monday, July 27, 2009

Baru: Formulir SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun 2009

Selain mengubah ketentuan tentang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak juga mengubah dan menetapkan bentuk Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan yang akan digunakan untuk tahun pajak 2009 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tanggal 2 Juli 2009.
Dalam Peraturan ini, ditetapkan bentuk dan isi dari SPT Tahunan Formulir 1771 untuk Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Rupiah (Form 1771) dan SPT Tahunan Formulir 1771 $ untuk Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Dolar Amerika Serikat.


Download:
SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 (Rupiah)
- Formulir 1771 Rupiah (Induk s.d. Lampiran VI)
- Formulir 1771 Rupiah Lampiran Khusus
- Formulir 1771 Rupiah Lampiran Khusus Transkrip LK

SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 $ (Dolar)
- Formulir 1771 $ (Induk s.d. Lampiran VI)
- Formulir 1771 $ Lampiran Khusus
- Formulir 1771 $ Lampiran Khusus Transkrip LK

Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan (Rupiah dan Dolar Amerika Serikat)


Baca Selengkapnya......

Baru: Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun 2009

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kembali diubah. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tanggal 4 Juni 2009, Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun 2009 disempurnakan dan diubah. Perubahan signifikan terjadi untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 SS. Mulai tahun pajak 2009 (SPT Tahunan untuk tahun pajak 2009 disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2010), Wajib Pajak orang pribadi yang hanya memperoleh penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja, dengan penghasilan berapa pun, dan tidak memperoleh penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan/atau penghasilan dari bunga koperasi, melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS.
Perubahan ini cukup signifikan karena selama tahun pajak 2008, Wajib Pajak yang dapat menggunakan Formulir 1770 SS ini dibatasi hanya untuk orang pribadi yang hanya memperoleh penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja yang penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 60.000.000 setahun dan tidak memperoleh penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan/atau penghasilan dari bunga koperasi.
Berarti untuk tahun pajak 2009 nanti tidak ada batasan lagi penghasilan bruto Rp 60.000.000 bagi WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT menggunakan formulir 1770 SS.

Jadi saat ini, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang akan melaporkan pajak atas penghasilannya dalam Surat Pemberitahan (SPT) Tahunan PPh terbagi menjadi:
- Wajib Pajak yang menggunakan Form 1770 SS
Adalah Wajib Pajak yang hanya memperoleh penghasilan dari 1 (satu) orang pemberi kerja (atau dalam bahasa awamnya adalah karyawan/pekerja termasuk juga direktur yang hanya bekerja di satu tempat kerja saja) serta tidak memiliki penghasilan lainnya selain penghasilan dari bunga bank dan/atau penghasilan dari bunga koperasi saja.

- Wajib Pajak yang menggunakan Form 1770 S
Adalah Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari (minimal harus ada salah satu penghasilan yang disebut pada b atau c di bawah ini atau memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja seperti yang disebut pada huruf a):
a. satu atau lebih pemberi kerja
b. penghasilan dalam negeri lainnya
c. yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
Pada intinya WP yang menggunakan Form 1770 S ini harus memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja; atau dapat juga memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja sekaligus juga memiliki salah satu penghasilan yang disebut pada b atau c di atas; atau hanya memiliki salah satu penghasilan pada huruf b atau c di atas.

- Wajib Pajak yang menggunakan Form 1770
Adalah Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari:
a. usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
b. satu atau lebih pemberi kerja
c. yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
d. penghasilan lain.
namun pada intinya, Wajib Pajak yang harus menggunakan Form 1770 adalah jika memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

Download:
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 SS
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 S
- Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 S
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770
- Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770

Ternyata ketentuan penggunaan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS mengalami perubahan dengan terbitnya PER-66/PJ/2009. Artikel terkaitnya baca di sini.

Baca Selengkapnya......

Thursday, July 23, 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Faktur Pajak Pengganti Karena Discount Belum Dicantumkan

Tanya:
selamat siang semuanya

saya ada kasus

ada penjualan bulan April 2009 pada PT X yang seharusnya dengan discount, tetapi kami invoicing (dan faktur pajak) tanpa discount.

setelah dibayarkan oleh PT X, mereka complain.

apakah kami harus membuat koreksi atas invoice tersebut dan membuat faktur pajak pengganti....???

ataukah kami boleh menggurangi (menambahkan discount) pada invoice baru yang akan kami terbitkan....???
(soalnya PT X meminta dengan menambahkan discount tersebut pada invoice baru. )
kebetulan purchase order (PO) yang diterbitkan masih satu PO, hanya pengiriman dan invoicing dipisah sesuai waktu pengiriman barang (tercantum di PO)

mohon bantuannya

terima kasih

Jawab:

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006, ditegaskan bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti.
Dalam kasus Anda ini, tidak dicantumkannya nilai discount (potongan harga) pada Faktur Pajak yang diterbitkan atas transaksi penyerahan/penjualan bulan April 2009 ini. Kejadian ini dapat dikelompokkan sebagai Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan. Oleh sebab itu, sesuai Pasal 11 ayat (1) PER-159/PJ/2006, maka harus diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti.

Rencana Anda untuk mencantumkan nilai discount pada Faktur Pajak yang baru diterbitkan adalah tidak tepat dan menyalahi ketentuan Pasal 11 ayat (1) PER-159/PJ/2006 tersebut, karena sebenarnya substansi discount ini adalah melekat pada invoice dan Faktur Pajak pertama yang salah tersebut. Sehingga jika ditindaklanjuti dengan mencantumkan discount pada Faktur Pajak yang baru, akan menyebabkan nilai penyerahan/penjualan yang tercantum pada Faktur Pajak sebelumnya dan Faktur Pajak yang baru diterbitkan adalah tidak mencerminkan nilai dan keadaan yang sesungguhnya.

Prosedur Penggantian Faktur Pajak berdasarkan PER-159/PJ/2006, adalah:
TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN

1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti dapat diisi dengan cara manual.

Faktur Pajak Standar yang diganti :
Kode dan Nomor Seri : ………………………………………
Tanggal : ……………………

6. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
7. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
a. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; dan
b. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
8. Pelaporan Faktur Pajak Standar Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya......

Sunday, July 12, 2009

Wajib Pajak Tidak Perlu Lapor SSP PPh Pasal 25

Beberapa hari terakhir ini, penulis mendapatkan pertanyaan dari para Pembaca setia Tax Learning dan rekan-rekan penulis mengenai adanya permintaan dari pihak KPP ataupun adanya isu yang beredar mengenai ketentuan untuk tidak perlu melaporkan lagi SSP Lembar ketiga PPh Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Apakah memang ketentuan ini benar? Apakah kelak bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SSP Lembar ketiga pembayaran PPh Pasal 25 ini tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,00? Berikut ini akan penulis uraikan ketentuan mengenai tidak perlu dilaporkannya lagi SSP PPh Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak.

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak berdasarkan sistem yang dianut dalam perpajakan di Indonesia (sistem Self Assessment) adalah menyetorkan pajaknya ke kas Negara (melalui bank persepsi atau kantor pos dan giro) serta melaporkan pajaknya ke Direktorat Jenderal Pajak. Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban ini, maka ia akan dikenakan sanksi perpajakan mulai dari sanksi administrasi berupa bunga atau denda sampai dengan sanksi pidana. Memang sangat berat sanksinya bagi Wajib Pajak apabila ia melalaikan kewajiban ini.

Sanksi yang akan dikenakan apabila Wajib Pajak terlambat atau tidak menyetorkan dan melaporkan kewajiban perpajakannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 7 UU KUP mengatur bahwa untuk SPT Masa PPh yang jika tidak disampaikan tepat pada waktu sesuai dengan yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,00 per SPT Masa. Sedangkan atas penyetoran yang terlambat dilakukan akan dikenakan sanksi sebesar 2% per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) UU KUP.

Ketentuan mengenai jangka waktu penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 25 diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP (tentang saat jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh) serta Pasal 9 ayat (1) UU KUP; dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007. Pada Pasal 2 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 disebutkan bahwa PPh Pasal 25 harus dibayar paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Jadi misalkan penyetoran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli 2009 ini, paling lambat harus disetor pada tanggal 15 Agustus 2009. Namun bagaimanakan jika ternyata pada tanggal jatuh tempo tersebut jatuh pada hari Sabtu atau hari libur nasional, karena ternyata tanggal 15 Agustus 2009 itu jatuh pada hari Sabtu? Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 ditegaskan bahwa jika tanggal jatuh pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Berarti untuk penyetoran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2009 dapat disetorkan paling lambat pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2009 (karena tanggal 15 jatuh pada hari Sabtu, tanggal 16 jatuh pada hari Minggu, tanggal 17 jatuh pada hari Senin yang bertepatan dengan hari Libur Nasional Peringatan Hari Kemerdekaan RI).

Ketentuan mengenai jangka waktu pelaporan SPT Masa diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Dalam Pasal ini, antara lain diatur bahwa untuk penyetoran PPh Pasal 25 yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak harus dilaporkan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Artinya untuk pelaporan PPh Pasal 25 Masa Juli 2009 sebagaimana telah disetorkan pada contoh di atas, harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 20 Agustus 2009 yang jatuh pada hari Senin. Bagaimana seandainya jika tanggal jatuh tempo pelaporan ini ternyata jatuh pada hari Sabtu atau hari libur nasional? Perlakuan untuk hal seperti ini adalah sama dengan ketentuan jatuh tempo pembayaran. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2), bahwa jika jatuh tempo tanggal pelaporan ternyata jatuh pada hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

PPh Pasal 25 tidak Perlu Lapor

Sehubungan dengan sudah on-line-nya sistem penerimaan setoran pajak pada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan Direktorat Jenderal Pajak serta untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi Wajib Pajak, maka saat ini Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan ketentuan bagi Wajib Pajak dalam melaporkan PPh Pasal 25 yang telah disetorkannya setiap bulan. Ketentuan tersebut adalah diberikannya kemudahan kepada Wajib Pajak untuk tidak perlu lagi melaporkan PPh Pasal 25 yang telah disetorkannya ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro yang sistemnya telah on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 tanggal 21 Mei 2008.

Pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 menegaskan bahwa bagi Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan sistem pembayaran secara on-line dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP yang telah mendapatkan validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) oleh tempat penerima pembayaran tersebut, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. Dengan adanya ketentuan ini, maka Wajib Pajak tidak perlu lagi melaporkan SSP yang dibayar melalui tempat pembayaran yang telah on-line tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak. Dengan demikian, apabila Wajib Pajak menyetorkan PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2009 ke Bank Persepsi pada tanggal 14 Agustus 2009, maka pelaporan PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2009 dianggap telah disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar pada tanggal 14 Agustus 2009 dan Wajib Pajak tidak perlu melaporkan lagi SSP Lembar ketiga.

Namun apabila Wajib Pajak ternyata terlambatT Lmenyetorkan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli 2009, yang baru disetorkannya pada tanggal 25 Agustus 2009 maka PPh Pasal 25 ini dianggap dilaporkan ke KPP pada tanggal 25 Agustus 2009. Hal ini berarti bahwa Wajib Pajak terlambat melaporkan PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2009 tersebut, sehingga akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,00.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah ketentuan mengenai pelaporan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang setoran PPh Pasal 25-nya adalah nihil. Dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 ditegaskan bahwa Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu melaporkan SSP PPh Pasal 25 Lembar ketiga ini ke KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar.

Perlu diperhatikan bagi para Wajib Pajak, bagaimanakah ciri-ciri bahwa Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro tempat Wajib Pajak menyetorkan pajaknya tersebut telah on-line Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Langkah paling mudah yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak adalah menanyakan ke tempat Wajib Pajak menyetorkan pajaknya tersebut, apakah sistem penerimaan pajak mereka telah on-line dengan sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Selain itu, Wajib Pajak dapat meneliti sendiri apakah pembayaran pajaknya tersebut telah tercatat ke dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara secara langsung (on-line) dengan melihat tanda validasi pembayaran yang diberikan oleh Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro apakah terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN ini adalah suatu baris angka yang terdiri dari 16 digit. Pada beberapa Bank Persepsi (pengalaman penulis di Bank Mandiri dan BNI 46) serta di Kantor Pos dan Giro, Wajib Pajak akan diberikan 1 (satu) lembar tersendiri hasil cetakan dari tempat penerima pembayaran tersebut yang berisi identitas pembayar, jenis dan jumlah pajak yang dibayar serta terdapat NTPN yang dituliskan secara jelas.
Sebenarnya ketentuan ini telah berlaku mulai tanggal 21 Mei 2008.

Jadi bagi para Pembaca setia Tax Learning yang tidak mau repot lagi untuk melaporkan SSP Lembar ketiga PPh Pasal 25 (yang memiliki nilai setoran), setorkanlah PPh Pasal 25 Anda ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro yang telah on-line dan terhubung ke Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
© http://syafrianto.blogspot.com 12072009
Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008

Baca Selengkapnya......

Friday, July 10, 2009

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak Tertentu

Sebagai petunjuk untuk dapat melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009 (artikel terkait baca di sini), maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu. Pengantar dari PER-40/PJ/2009 ini, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-67/PJ/2009 tanggal 7 Juli 2009.



Artikel Terkait:
- WP yang Memenuhi Syarat Untuk Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Lebih Bayar Pajak

Baca Selengkapnya......

Thursday, July 9, 2009

Forum Diskusi dan Konsultasi Pajak

FORUM DISKUSI PAJAK BARU

Tanya:
Sehubungan dengan SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru (formulir 1721),
Mengapa pada SPT Masa 1721 (SPT Induk) halaman pertama nomor 25 a. terdapat data untuk pengisian: "Penyetoran dengan SSP PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah"?
Apakah PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah (sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009 tentang PPh Pasal 21 untuk pekerja pada sektor usaha tertentu yang ditanggung pemerintah sebesar maksimal Rp 5.000.000 per bulan) ada SSP-nya?
Re:Jawab:

Memang atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009) harus dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP). Hal ini berdasarkan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009.
Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009" oleh pemberi kerja.
Jadi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang berupa SSP inilah yang kelak dilaporkan dalam SPT Masa 1721 pada kolom 25 a tersebut.

Berikut sepenggal topik yang didiskusikan dalam FORUM DISKUSI PAJAK - TAX LEARNING FORUM. Forum ini sengaja diciptakan oleh Penulis sebagai ajang diskusi bagi sesama member dan untuk membantu para Pembaca setia Tax Learning yang sedang menghadapi permasalahan seputar dunia perpajakan. Dalam forum ini, para pembaca yang telah mendaftarkan diri sebagai member (pendaftaran gratis) dapat mengajukan permasalahnya atau dapat pula memberikan komentar, sumbangan ide, atau jawaban atas permasalahan yang dihadapi oleh sesama anggota member dari Tax Learning Forum.

Silakan bagi para Pembaca sekalian untuk mengunjungi TAX LEARNING FORUM. Besar harapan penulis, semoga dengan Forum Diskusi yang diasuh oleh penulis ini, dapat membantu para Pembaca setia Tax Learning dan juga siapapun yang membutuhkan informasi mengenai perpajakan.

Penulis meminta maaf jika FORUM DISKUSI yang diciptakan tersebut tampilannya masih sangat sederhana, akibat keterbatasan kemampuan penulis baik dalam pengetahuan mengenai informasi dan teknologi serta keterbatasan sumber daya (sehingga masih menggunakan fasilitas gratisan).

Akhirnya penulis mengajak para Pembaca setia Tax Learning untuk mengunjungi: FORUM DISKUSI: TAX LEARNING FORUM.

Baca Selengkapnya......

Wednesday, July 8, 2009

Pengurangan Sanksi PBB dan BPHTB

Guna melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dalam hal pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB dan BPHTB, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tanggal 17 Juni 2009.
Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

  1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi PBB dan BPHTB berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak; dan/atau
  2. mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang tidak benar.

Baca Selengkapnya......

Tuesday, July 7, 2009

Pekerja yang Memperoleh PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Untuk memberikan kepastian hukum kepada para Wajib Pajak mengenai perlakuan pemberian fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-64/PJ/2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Pekerja yang Memperoleh Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
Penegasan dalam SE-64/PJ/2009 ini antara lain adalah:

Pekerja di cabang perusahaan yang kantor pusatnya memenuhi kategori usaha tertentu yang memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009, juga memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fasilitas PPh Pasal 21 diperoleh melalui cabang perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja.

Pekerja pada perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) yang ditempatkan pada perusahaan pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu yang memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009, juga memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fasilitas PPh Pasal 21 diperoleh melalui perusahaan outsourcing untuk pekerja tersebut.

Pekerja pada pemberi kerja yang melakukan pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) yang pekerjaan pengolahannya memenuhi kategori usaha industri pengolahan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009, juga memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fasilitas PPh Pasal 21 diperoleh melalui pemberi kerja untuk pekerja tersebut.

Pemberian fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah ini berlaku mulai masa Februari 2009.


Artikel Terkait:
- Pelaksanaan Pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Perubahan Ketentuan PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah
- Telah Terbit Aturan, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Gaji Rp 5 Juta Sebulan

Baca Selengkapnya......

Monday, July 6, 2009

Pemberian Pengurangan PBB

Guna memberikan keringanan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tanggal 17 Juni 2009 mengenai Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pengurangan PBB ini dapat diberikan kepada Wajib Pajak:
a. karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya; yaitu untuk:

Wajib Pajak orang pribadi, meliputi:
-objek pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya;
-objek pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah;
-objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
-objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; dan/ atau
-objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan;

Wajib Pajak badan, meliputi:
objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.

b. dalam hal objek pajak terkena bencana alam (antara lain seperti: gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor) atau sebab lain yang luar biasa (meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman, dan/ atau wabah hama tanaman).

Pengurangan dapat diberikan:

1. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya ;
2. sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu Wajib Pajak orang pribadi dengan :
* objek pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah;
* objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
* objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; dan/ atau
* objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan; dan/ atau
* Wajib Pajak Badan meliputi objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada TLTahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
3. sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Persyaratan Mengajukan Permohonan

Permohonan Pengurangan yang diajukan secara perseorangan harus memenuhi persyaratan:

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas,
  3. diajukan kepada Kepala KPP Pratama;
  4. dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan;
  5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:
      1. Wajib Pajak Badan; atau
      2. Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
    • Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  6. diajukan dalam jangka waktu:
    • 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
    • 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;
    • 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB;
    • 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau
    • 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa,

    kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

  7. tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan
  8. tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding.


Artikel:
- Aturan Pelaksana: Tata Cara Pengurangan PBB

Baca Selengkapnya......

Friday, July 3, 2009

Program e-SPT Masa PPh Pasal 21 Baru

Untuk mengakomadasi perubahan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009, maka Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan program e-SPT PPh Masa versi terbaru untuk mengakomodasi perubahan formulir 1721 tersebut. Untuk memperoleh program e-SPT tersebut, para Pembaca dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui link berikut ini.


Artikel Terkait:
- Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru
- Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru
- SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009


Baca Selengkapnya......

Penegasan Mengenai Proses Keberatan

Guna memberikan arahan dan panduan yang jelas kepada seluruh petugas di Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam proses keberatan Wajib Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.7/2009 tanggal 1 Juli 2009.
Surat Edaran ini wajib untuk diketahui oleh para petugas pajak terutama para penelaah keberatan dan pemeriksa pajak, namun tidak menutup kemungkinan bagi Wajib Pajak juga untuk mengetahui bagaimana prosedur dalam proses keberatan terutama dalam hal merespon Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dalam proses keberatan.
Proses keberatan yang ditegaskan dalam Surat Edaran ini antara lain terdiri dari:

a. Jangka waktu penyelesaian keberatan paling lama adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.

b. Dalam rangka pelaksanaan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007, harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.

c. Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir pada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran Wajib Pajak dan harus dibuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak.

d. Dalam rangka pelaksanaan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007, harus dipastikan bahwa buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Penelaah Keberatan melakukan pencocokan antara buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat proses keberatan.
  2. Dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Penelaah Keberatan meminta penjelasan secara tertulis kepada Wajib Pajak atas ketidaksesuaian tersebut yang disertai dengan bukti pendukung termasuk buku, catatan, dokumen, data, informasi atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat proses keberatan berada di pihak ketiga pada saat dilakukan pemeriksaan.
  3. Melampirkan fotokopi buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak atau salinan softcopy atas data yang dikelola secara elektronik yang belum diadministrasikan dalam berkas Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari berkas keberatan.
  4. Penelaah Keberatan TLharus membuat tanda terima/bukti penerimaan buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain Wajib Pajak secara jelas dan rinci.
  5. Penelaah Keberatan harus membuat tanda terima/bukti pengembalian buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain Wajib Pajak secara jelas dan rinci.
  6. Penelaah Keberatan harus mengadministrasikan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan keberatan dengan baik.

Baca Selengkapnya......

Pemegang Polis Dapat Insentif Pajak

Kamis, 02 Juli 2009 07:47
Pemerintah mengupayakan pemberian insentif pajak bagi para pemegang polis asuransi. Langkah ini untuk mendorong penetrasi pasar asuransi di Indonesia menjadi 10% dari produk domestik bruto (PDB). Saat ini, rasio premi asuransi terhadap PDB masih di bawah 2%, jauh tertinggal dibanding negara lain, seperti Malaysia yang mencapai 3,7% dan Singapura 6,04%.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Ba-pepam-LK) Fuad Rahmany mengatakan, penetrasi pasar asuransi perlu ditingkatkan. "Kami akan melakukan beberapa langkah terobosan, salah satunya dengan memberikan insentif pajak bagi para pemegang polis," ujar Fuad pada Investor Award, The Best Insurance Companies 2009 di Jakarta, Rabu (1/7).

Menurut data Investor Daily, rasio premi asuransi terhadap PDB di Indonesia pada 2008 sebesar 1,76%, menurun dibanding tahun 2007 sebesar 1,92%.

Sementara itu, rasio pemegang polis asuransi jiwa terhadap jumlah penduduk pada 2008 hanya sebesar 0,14%, di bawah Singapura (2,15%) dan Malaysia (0,41%).

Fuad menegaskan, regulator akan berupaya menyediakan seperangkat peraturan yang dapat mendukung pertumbuhan dan penetrasi industri asuransi nasional. "Industri asuransi adalah industri kepercayaan. Jadi pekerjaan rumahnya adalah menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk berasuransi, sehingga penetrasi pasar dapat diperbesar," kata dia.

Apabila penetrasi pasar asuransi dapat ditingkatkan, kata Fuad, dana asuransi dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur. Sebab, dana yang terkumpul di industri asuransi merupakan dana jangka panjang. "Berbeda dengan perbankan yang rata-rata dananya memiliki horizon jangka pendek," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan, fokus lain pemerintah dalam mendukung pertumbuhan industri asuransi adalah memastikan praktik bisnis yang dijalankan oleh pelaku sesuai prinsip dan koridor yang ditetapkan.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap perusahaan asuransi berguna untuk meningkatkan kesiapan industri dalam menghadapi Asian Economic Integration pada 2015 . "Kami akan memperkuat industri ini dengan sejumlah peraturan yang diharapkan bisa menjadikan industri ini lebih hati-hati dalam menjalankan bisnisnya," tutur Isa.

Peraturan yang disiapkan pemerintah, kata dia, terkait dengan tingkat kesehatan usaha asuransi, seperti kemampuan menutup risiko, praktik investasi yang dijalankan, dan produk yang dipasarkan.

Target Rp 500 triliun


Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Evelina F Pietruschka menargetkan aset industri asuransi jiwa mencapai Rp 500 triliun dalam lima tahun ke depan. Untuk itu, AAJI menantang seluruh anggotanya untuk menggenjot pertumbuhan aset agar lebih optimal.

"Ini tantangan yang saya-sampaikan kepada seluruh anggota AAJI. Di negara lain, aset industri asuransi bisa mencapai sepertiga atau setengah dari aset perbankan. Artinya, dengan aset perbankan nasional yang saat ini sekitar Rp 1.600 triliun, saya rasa industri asuransi seharusnya bisa mencapai target itu," jelas Evelina.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornellius Simanjuntak mengatakan, untuk memperbesar penetrasi industri asuransi juga dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi wajib. "Di Indonesia saat ini belum ada mekanisme yangkhusus mengatur asuransi wajib itu. Jika sudah tersedia, saya yakin industri ini akan sama majunya dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.

Pertumbuhan Premi


Krisis finansial global juga berdampak pada industri asuransi, khususnya asuransi jiwa. Sejumlah indikator asuransi, seperti pertumbuhan premi dan perolehan laba perusahaan, menurun signifikan pada 2008 hingga kuartal I-2009.

Pertumbuhan premi asuransi jiwa yang mencapi 67% tahun 2007, anjlok menjadi 10% pada 2008 dengan premi neto tercatat Rp 48,37 triliun. Pada kuartal 1-2009, total pendapatan premi asuransi jiwa turun 3,38% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, laba asuransi jjwa tergerus cukup dalam. Pada 2007, laba bersih asuransi jiwa mencapai Rp 2,82 triliun, sedangkan pada 2008 hanya mencapai Rp 1,14 triliun atau merosot 59%.

Menurut NewsZ?/recto/rnajalah Investor Primus Dorimulu, penurunan laba tak bisa dilepaskan dari anjloknya hasil investasi asuransijiwa tahun 2008. Hasil investasi asuransi jiwa tahun 2008 tercatat minus Rp 1,2 triliun. Padahal, tahun 2007 hasil investasinya mencapai Rp 11,05 triliun.l.i menjelaskan, pertumbuhan premi asuransi jiwa pada 2007 sangat pesat, yang antara lain dipacu penjualan produk asuransi berbasis investasi (unitlink). Booming itu berlanjut hingga kuartal 1-2008. Namun, mulai kuartal 11-2008 hingga kuartal 1-2009 terjadi penurunan.

"Kini unitlink kembali diminati seiring kenaikan indeks saham di Bursa Efek Indonesia," katanya. Kenaikan harga saham menyebabkan return yang diberikan produk tersebut meningkat signfikan. Selama semester 1-2009, IHSG naik hampir 50%.

Presiden Direktur Allianz Jens Reisch optimstis kepercayaan investor akan unitlink akan kembali membaik tahun ini. "Kami melihat ada kemajuan di bursa kendati masih perlahan," kata Jens.

Hal yang sama diutarakan pengamat asuransi Kapler Marpaung. Menurut dia, kondisi unitlink masih sangat tergantung kepada kondisi bursa. "Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dibutuhkan sosialisasi," ujarnya.

Sedangkan pengamat asuransi Herris Simanjuntak melihat para nasabah perlu diedukasi bahwa unitlink merupakan salah satu instrumen jangka panjang. Ia yakin, tren penurunan suku bunga akan meningkatnya penawaran produk unitlink.


Sumber : Investor Daily indonesia

Baca Selengkapnya......

Wednesday, July 1, 2009

Pembahasan Soal USKP A (Brevet A)

SOAL PPh Orang Pribadi A

1. Tuan Budiman adalah seorang pengusaha yang sangat sukses. Dia memiliki seorang istri, ibu kandung yang tidak bekerja, ayah kandung seorang pegawai swasta, serta adik kandung yang masih duduk dibangku SMU kelas 3. Pada tahun 2007 Tuan Budiman memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 650.000.000,00 disertai dengan biaya usaha sebesar Rp 120.000.000,00. Sebagai tambahan informasi bahwa Tuan Budiman menyelenggarakan pembukuan dan merupakan wajib pajak yang sangat taat membayar pajak. Tuan Budiman juga seorang Pengusaha yang suka memberikan kontribusi berupa zakat kepada BAZIZ yang telah mendapatkan pengesahaan dari Pemerintah. Pada tahun 2007 Tuan Budiman memberikan kontribusi sebesar 2,5% dari Penghasilan Netto kepada BAZIZ. Sejak Tahun 2007 Tuan Budiman ingin memggunakan Jasa Konsultan Pajak Cahyadi, S.E., Ak., BAP untuk menghitung jumlah pajak yang terhutang ditahun 2007. Berapakah jumlah pajak yang terhutang di tahun 2007 menurut perhitungan Cahyadi, S.E., Ak., BAP?

2. Tuan David seorang pengusaha yang baru menjalankan bisnisnya di awal tahun 2006. Tuan David sudah memiliki NPWP. Tuan David memiliki seorang istri yang tidak bekerja dan 2 orang anak yang masing-masing berumur 7 tahun dan 5 tahun. Tuan David juga menanggung Ibunya yang sudah janda dan tidak memiliki penghasilan. Selama Tahun 2007 Tuan David memperoleh penghasilan netto dari usaha sebesar Rp 400.000.000,00 setelah dikurangkan biaya usaha sebesar Rp100.000.000,00. Tuan David masih memiliki sisa kerugian fiskal dari tahun 2006 yang belum dikompensasikan sebesar Rp 20.000.000,00. Selain itu Tuan David memberikan kontribusi berupa Zakat sebesar 2,5% dari penghasilan netto usah kepada Badan Zakat yang pendiriannya tidak disahkan oleh Pemerintah. Tuan David menjalankan bisnisnya dengan menggunakan pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berapakah Pajak yang terhutang Tuan David Pada Akhir Tahun 2007?

3. Tuan Didi seseorang yang tidak bekerja tetapi memperoleh penghasilan dari berdagang. Tuan Didi memiliki NPWP dan terdaftar di kantor pelayanan pajak tempat tuan Didi berdomisili. Selama Tahun 2007 tuan Didi memperoleh penghasilan dari usaha sebesar Rp 300.000.000,00 dengan biaya usaha sebesar Rp 120.000.000,00. Tuan Didi selalu memberikan kontribusi zakat sebesar 2,5% dari penghasilan nettonya setiap tahun kepada BAZIZ dengan pengesahan Pemerintah. Tuan Didi berstatus menikah dengan dua orang anak kandung, yang masing-masing berumur 22 tahun dan 21 tahun. Tuan Didi juga memiliki anak asuh dengan seluruh biaya hidup ditanggung sepenuhnya oleh Tuan Didi. Selain itu Tuan Didi juga menanggung biaya hidup bapak dan ibunya dimana bapaknya adalah pensiunan PNS. Tuan Didi masih memiliki sisa kerugian fiskal yang belum dikompensasikan yang berasal dari kerugian tahun lalu sebesar Rp 10.000.000,00. Tuan Didi menyelenggarakan pembukuan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berapakah Pajak yang terhutang pada akhir tahun 2007?

4. Berapakah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan Status (K/3) untuk tahun 2008?

5. Tuan Gunawan seorang pengusaha dan memiliki Istri yang bekerja di suatu perusahaan asing di daerah Jakarta Barat. Istri tuan Gunawan bekerja dengan penghasilan sebulan sebesar Rp 5.000.000,00 dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Bagaimana perlakuan Penghasilan Istri Tuan Gunawan di akhir tahun 2007?

6. Siapakah bagian dari anggota keluarga yang boleh menjadi tanggungan dalam penghitungan PTKP?

7. Berapakah besarnya Zakat yang diperbolehkan dikurangkan dari penghasilan kena pajak?

8. Apakah yang dimaksud dengan penghasilan teratur menurut peraturan perpajakan?

9. Apakah yang dimaksud dengan Penghasilan tidak teratur menurut peraturan perpajakan?

10. Kapan saat untuk menentukan keadaan PTKP?

JAWAB:

1.
2.
3.

4. Untuk Wajib Pajak = Rp 13.200.000,00
Untuk Istri = Rp 1.200.000,00
Tanggungan Maksimal 3 Orang = Rp 3.600.000,00
Sehingga total PTKP untuk Status K/3 adalah Rp 18.000.000,00

5. Sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU PPh mengatur bahwa:
Seluruh penghasilan istri atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerja tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. Jadi sesuai dengan Pasal tersebut di atas maka dapat kita simpulkan bahwa penghasilan dari sang isteri tidak digabung dengan penghasilan suami karena penghasilan istri yang berasal dari satu pemberi kerja.

6. Pasal 7 UU PPh mengatur bahwa:
Anggota Keluarga yang boleh menjadi tanggungan PTKP adalah anggota Keluarga sedarah dan atau semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Dalam hal ini berarti:
- anggota keluarga dari keturunan sedarah: anak kandung, orang tua kandung
- anggota keluarga dari keturunan semenda: anak tiri, mertua (orang tua kandung isteri/suami)
- anak angkat

7. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) KEP-163/PJ./2003 yang mengatur bahwa besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari penghasian kena pajak adalah sebesar 2,5% dari jumlah penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang tidak bersifat final berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (1) atau ayat (2) UU Pajak penghasilan. Sedangkan yang dimaksud dengan penghasilan dalam pasal 16 ayat 1 UU PPh adalah Penghasilan Netto.

8. Adalah Penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.

9. Adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara tidak berkala dan seperti keuntungan selisih kurs dari hutang/ piutang dalam mata uang asing, keuntungan dari pengalihan harta (Capital Gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidential.

10. PTKP ditentukan pada saat keadaan di awal tahun.

Baca Selengkapnya......

SSP Baru Format Excel

Bagi para Pembaca Tax Learning yang membutuhkan SSP format baru sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 dalam format Microsoft Excel (SSP Format Excel), dapat men-download pada bagian ini.


Artikel terkait:
- Bentuk Formulir SSP Baru

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: