Guna memberikan arahan dan panduan yang jelas kepada seluruh petugas di Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam proses keberatan Wajib Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.7/2009 tanggal 1 Juli 2009.
Surat Edaran ini wajib untuk diketahui oleh para petugas pajak terutama para penelaah keberatan dan pemeriksa pajak, namun tidak menutup kemungkinan bagi Wajib Pajak juga untuk mengetahui bagaimana prosedur dalam proses keberatan terutama dalam hal merespon Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dalam proses keberatan.
Proses keberatan yang ditegaskan dalam Surat Edaran ini antara lain terdiri dari:
a. Jangka waktu penyelesaian keberatan paling lama adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.
b. Dalam rangka pelaksanaan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007, harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.
c. Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir pada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran Wajib Pajak dan harus dibuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak.
d. Dalam rangka pelaksanaan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007, harus dipastikan bahwa buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
Surat Edaran ini wajib untuk diketahui oleh para petugas pajak terutama para penelaah keberatan dan pemeriksa pajak, namun tidak menutup kemungkinan bagi Wajib Pajak juga untuk mengetahui bagaimana prosedur dalam proses keberatan terutama dalam hal merespon Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dalam proses keberatan.
Proses keberatan yang ditegaskan dalam Surat Edaran ini antara lain terdiri dari:
a. Jangka waktu penyelesaian keberatan paling lama adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.
b. Dalam rangka pelaksanaan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007, harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.
c. Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir pada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran Wajib Pajak dan harus dibuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak.
d. Dalam rangka pelaksanaan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007, harus dipastikan bahwa buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Penelaah Keberatan melakukan pencocokan antara buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat proses keberatan.
- Dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Penelaah Keberatan meminta penjelasan secara tertulis kepada Wajib Pajak atas ketidaksesuaian tersebut yang disertai dengan bukti pendukung termasuk buku, catatan, dokumen, data, informasi atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat proses keberatan berada di pihak ketiga pada saat dilakukan pemeriksaan.
- Melampirkan fotokopi buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak atau salinan softcopy atas data yang dikelola secara elektronik yang belum diadministrasikan dalam berkas Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari berkas keberatan.
- Penelaah Keberatan TLharus membuat tanda terima/bukti penerimaan buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain Wajib Pajak secara jelas dan rinci.
- Penelaah Keberatan harus membuat tanda terima/bukti pengembalian buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain Wajib Pajak secara jelas dan rinci.
- Penelaah Keberatan harus mengadministrasikan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan keberatan dengan baik.
0 Comments
Posting Komentar