..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 07 April 2009

WP yang Memenuhi Syarat Untuk Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Lebih Bayar Pajak

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 D Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 mengenai batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 kemudian disempurnakan lagi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009 tanggal 27 Maret 2009.
Ketentuan mengenai pemberian pendahuluan kelebihan pajak berdasarkan Pasal 17 D UU KUP yang berlaku sejak 1 Januari 2008 secara ringkas adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak (WP) yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah:
  1. WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  2. WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan menyelenggarakan pembukuan dengan jumlah peredaran usaha maksimal sebesar batasan peredaran usaha bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (saat ini adalah sebesar Rp 4,8 milyar per tahun), dengan jumlah lebih bayar dalam SPT Tahunan PPh Badan kurang dari Rp 1 juta atau maksimal sebesar 0,5% dari jumlah peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tersebut.
  3. WP Badan dengan peredaran usaha berdasarkan SPT Tahunan PPh maksimal Rp 5 milyar dan jumlah Lebih Bayar menurut SPT PPh kurang dari Rp 10 juta.
  4. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN untuk satu masa pajak maksimal Rp 400 juta dan jumlah Lebih Bayar menurut SPT Masa PPN maksimal Rp 28 juta. (khusus untuk persyaratan bagi PKP ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2009. Sebelumnya masih berlaku ketentuan: jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN untuk satu masa pajak maksimal Rp 150 juta dan jumlah Lebih Bayar menurut SPT Masa PPN maksimal Rp 150.000).

Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh WP yang memenuhi ketentuan untuk diberikan pengembalian pendahuluan, hanya akan dilakukan penelitian oleh pihak fiskus atas:
  1. kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya;
  2. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
  3. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; dan
  4. kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.

Setelah melalui penenelitian Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima lengkap untuk PPh, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN.
Namun jika berdasarkan hasil penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dari SPT yang disampaikan WP tersebut, maka Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak akan diterbitkan dan WP hanya diberikan pemberitahuan secara tertulis.


Artikel Terkait dan Aturan Pelaksananya:
- Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak Tertentu

0 Comments

Posting Komentar