..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 01 Juli 2009

Pembahasan Soal USKP A (Brevet A)

SOAL PPh Orang Pribadi A

1. Tuan Budiman adalah seorang pengusaha yang sangat sukses. Dia memiliki seorang istri, ibu kandung yang tidak bekerja, ayah kandung seorang pegawai swasta, serta adik kandung yang masih duduk dibangku SMU kelas 3. Pada tahun 2007 Tuan Budiman memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 650.000.000,00 disertai dengan biaya usaha sebesar Rp 120.000.000,00. Sebagai tambahan informasi bahwa Tuan Budiman menyelenggarakan pembukuan dan merupakan wajib pajak yang sangat taat membayar pajak. Tuan Budiman juga seorang Pengusaha yang suka memberikan kontribusi berupa zakat kepada BAZIZ yang telah mendapatkan pengesahaan dari Pemerintah. Pada tahun 2007 Tuan Budiman memberikan kontribusi sebesar 2,5% dari Penghasilan Netto kepada BAZIZ. Sejak Tahun 2007 Tuan Budiman ingin memggunakan Jasa Konsultan Pajak Cahyadi, S.E., Ak., BAP untuk menghitung jumlah pajak yang terhutang ditahun 2007. Berapakah jumlah pajak yang terhutang di tahun 2007 menurut perhitungan Cahyadi, S.E., Ak., BAP?

2. Tuan David seorang pengusaha yang baru menjalankan bisnisnya di awal tahun 2006. Tuan David sudah memiliki NPWP. Tuan David memiliki seorang istri yang tidak bekerja dan 2 orang anak yang masing-masing berumur 7 tahun dan 5 tahun. Tuan David juga menanggung Ibunya yang sudah janda dan tidak memiliki penghasilan. Selama Tahun 2007 Tuan David memperoleh penghasilan netto dari usaha sebesar Rp 400.000.000,00 setelah dikurangkan biaya usaha sebesar Rp100.000.000,00. Tuan David masih memiliki sisa kerugian fiskal dari tahun 2006 yang belum dikompensasikan sebesar Rp 20.000.000,00. Selain itu Tuan David memberikan kontribusi berupa Zakat sebesar 2,5% dari penghasilan netto usah kepada Badan Zakat yang pendiriannya tidak disahkan oleh Pemerintah. Tuan David menjalankan bisnisnya dengan menggunakan pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berapakah Pajak yang terhutang Tuan David Pada Akhir Tahun 2007?

3. Tuan Didi seseorang yang tidak bekerja tetapi memperoleh penghasilan dari berdagang. Tuan Didi memiliki NPWP dan terdaftar di kantor pelayanan pajak tempat tuan Didi berdomisili. Selama Tahun 2007 tuan Didi memperoleh penghasilan dari usaha sebesar Rp 300.000.000,00 dengan biaya usaha sebesar Rp 120.000.000,00. Tuan Didi selalu memberikan kontribusi zakat sebesar 2,5% dari penghasilan nettonya setiap tahun kepada BAZIZ dengan pengesahan Pemerintah. Tuan Didi berstatus menikah dengan dua orang anak kandung, yang masing-masing berumur 22 tahun dan 21 tahun. Tuan Didi juga memiliki anak asuh dengan seluruh biaya hidup ditanggung sepenuhnya oleh Tuan Didi. Selain itu Tuan Didi juga menanggung biaya hidup bapak dan ibunya dimana bapaknya adalah pensiunan PNS. Tuan Didi masih memiliki sisa kerugian fiskal yang belum dikompensasikan yang berasal dari kerugian tahun lalu sebesar Rp 10.000.000,00. Tuan Didi menyelenggarakan pembukuan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berapakah Pajak yang terhutang pada akhir tahun 2007?

4. Berapakah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan Status (K/3) untuk tahun 2008?

5. Tuan Gunawan seorang pengusaha dan memiliki Istri yang bekerja di suatu perusahaan asing di daerah Jakarta Barat. Istri tuan Gunawan bekerja dengan penghasilan sebulan sebesar Rp 5.000.000,00 dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Bagaimana perlakuan Penghasilan Istri Tuan Gunawan di akhir tahun 2007?

6. Siapakah bagian dari anggota keluarga yang boleh menjadi tanggungan dalam penghitungan PTKP?

7. Berapakah besarnya Zakat yang diperbolehkan dikurangkan dari penghasilan kena pajak?

8. Apakah yang dimaksud dengan penghasilan teratur menurut peraturan perpajakan?

9. Apakah yang dimaksud dengan Penghasilan tidak teratur menurut peraturan perpajakan?

10. Kapan saat untuk menentukan keadaan PTKP?

JAWAB:

1.
2.
3.

4. Untuk Wajib Pajak = Rp 13.200.000,00
Untuk Istri = Rp 1.200.000,00
Tanggungan Maksimal 3 Orang = Rp 3.600.000,00
Sehingga total PTKP untuk Status K/3 adalah Rp 18.000.000,00

5. Sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU PPh mengatur bahwa:
Seluruh penghasilan istri atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerja tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. Jadi sesuai dengan Pasal tersebut di atas maka dapat kita simpulkan bahwa penghasilan dari sang isteri tidak digabung dengan penghasilan suami karena penghasilan istri yang berasal dari satu pemberi kerja.

6. Pasal 7 UU PPh mengatur bahwa:
Anggota Keluarga yang boleh menjadi tanggungan PTKP adalah anggota Keluarga sedarah dan atau semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Dalam hal ini berarti:
- anggota keluarga dari keturunan sedarah: anak kandung, orang tua kandung
- anggota keluarga dari keturunan semenda: anak tiri, mertua (orang tua kandung isteri/suami)
- anak angkat

7. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) KEP-163/PJ./2003 yang mengatur bahwa besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari penghasian kena pajak adalah sebesar 2,5% dari jumlah penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang tidak bersifat final berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (1) atau ayat (2) UU Pajak penghasilan. Sedangkan yang dimaksud dengan penghasilan dalam pasal 16 ayat 1 UU PPh adalah Penghasilan Netto.

8. Adalah Penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.

9. Adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara tidak berkala dan seperti keuntungan selisih kurs dari hutang/ piutang dalam mata uang asing, keuntungan dari pengalihan harta (Capital Gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidential.

10. PTKP ditentukan pada saat keadaan di awal tahun.

11 Comments

MyBusiness World Friend 1 Juli 2009 pukul 16.42

wah binggung menghitung pajak.....

kalau bisnis berkembang pasti anda pajak anda semakin besar ya??? kira-kira bisnis apa yang yang kena pajak? ya bisnis online kali ya... lalu bagaimana saya mendapatkannya? ya gampang kok... tinggal kunjungi website kami dan silangkan anda baca informasi yang di jelaskan dalam website tersebut....

Power By : hhtp://worldfriend.in & http://business.worldfriend.in

Anonim

errys..

sehub saya baru belajar pajak, saya mohon bantuannya pak. pertanyaan saya: jika A mempunyai usaha dengan penghasilan Rp. 400.000.000 di daerah bogor, namun cost 410.000.000, apakah tetap dikenakan pajak serta dikenakan potongan norma penghasilan neto.. mohon dibantu dalam perhitungan..
email: syrre_81@yahoo.com

Anto 22 Juli 2009 pukul 14.54

Dalam menghitung penghasilan neto, Wajib Pajak orang pribadi boleh memilih salah satu dari 2 (dua) metode untuk menghitung, yaitu apakah menggunakan metode pembukuan atau metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Jika Wajib Pajak (WP) orang pribadi telah memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dalam menentukan penghasilan netonya, maka tidak ada biaya yang dapat dikurangkan terhadap peredaran usaha (omzet) atau penghasilan bruto.
Dalam menentukan Penghasilan Neto Usahanya bagi WP orang pribadi yang memilih menggunakan norma ini, rumusnya adalah Penghasilan Bruto/Peredaran Usaha (omzet) dikalikan dengan suatu rasio (persentase) tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang disebut sebagai Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Sedangkan jika WP orang pribadi memilih menghitung Penghasilan Neto Usaha dengan menggunakan pembukuan, maka ia harus menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan akuntansi yang berlaku umum. Dalam pembukuan ini, Penghasilan Neto usaha diperoleh dari Peredaran Usaha/Penghasilan Bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Jika ternyata biaya yang dikeluarkan lebih besar daripada peredaran usaha yang diperoleh, maka WP akan mengalami rugi, sehingga tidak akan dikenakan PPh. Contoh WP yang menghitung Penghasilan Neto dengan menggunakan pembukuan dapat dilihat pada pembahasan soal USKP di atas untuk soal nomor 1, 2 dan 3.

Yang menjadi kerugian bagi WP yang memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah walaupun pada kenyataan usahanya mengalami kerugian, namun perhitungan menggunakan Norma tetaplah ada keuntungan, karena Penghasilan Neto ini dihitung dari Peredaran Usaha dikalikan dengan persentase norma tanpa memperhitungkan berapapun biaya yang dikeluarkan. Persentase Norma ini telah diasumsikan sebagai setara dengan biaya yang digunakan untuk mendapatkan Penghasilan tersebut.

Anonim

wah terimakasih atas petunjuknya..sangat membantu saya untuk memahami perpajakan...
errys..

Anonim

Ass..

mau tanya kalau wajib pajak orang pribadi ingin menggunakan norma dalam menghitung pajaknya,berapkah tarifnya untuk tahun pajak 2009?
trimakasih sblmnya..

Anto 10 September 2009 pukul 11.37

Besarnya Norma Penghitungan Penghasilan Neto ditentukan berdasarkan jenis usaha dan lokasi usaha dari WP Orang Pribadi. Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 536/PJ.2000.
Untuk tahun 2009 masih belum ada perubahan dan masih tetap menggunakan ketentuan tersebut.

Anonim

Mohon bantuannya pak, kami menyelenggarakan seminar/ workshop 1 hari hipnotis-therapy dgn menyewa ruangan hotel. Beberapa waktu lalu kami didatangi oleh petugas pajak yang melihat iklan kami dan meminta pembayaran pajak atas seminar yang kami berikan sebesar 15% x total penjualan tiket. Karena kami tidak dapat membayar, petugas ini meminta untuk diikutkan secara gratis di workshop ini untuk dia dan beberapa orang temannya. Pertanyaan saya, apakah seminar/workshop dikenakan pajak pak? mohon dasar perundangannya pak. Apakah oknum pajak tersebut bisa dituntut pak? ya setidaknya bisa mengembalikan ganti-rugi harga pokok atas tiket yang telah mereka pakai. apakah ada dasar hukum yang bisa jadi acuan kami. Semoga Tuhan membalas kebaikan bapak dengan kebaikan dan kelimpahan rezeki. amien.

Salam,
-Doa Bayu-

Anto 30 November 2009 pukul 23.16

Saya masih tidak mendapatkan gambaran yang jelas, pihak yang mendatangi Anda yang mengaku sebagai petugas pajak ini dari instansi mana. Apakah petugas tersebut dari Direktorat Jenderal Pajak (yang mengurus pajak pusat) ataukah dari pihak Dinas Pendapatan Daerah/Dispenda (yang mengurus pajak daerah).
Sesuai dengan ketentuan perpajakan pusat, penjualan tiket untuk acara seminar/workshop bukanlah merupakan objek pemotongan PPh (PPh Pasal 21, 23 atau Final).
Saya tidak mengetahui apakah di daerah Anda tersebut pihak pemda mengeluarkan Perda pengenaan pajak atas penyelenggaraan kegiatan seminar/workshop.
Namun jika dilihat dari pihak oknum petugas tersebut yang menyatakan bahwa Anda tidak perlu membayar "pajak" sesuai yang mereka minta dengan syarat mengikutkan mereka dalam seminar yang Anda lakukan, jelaslah bahwa mereka ini adalah oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya akan memeras pihak Anda.

Unknown 21 April 2011 pukul 06.59

wah.. terimakasih banyak... sekarang pengetahuan saya tentang ajak bertamabah.. dan semoga bermanfaat amin....

Unknown 21 April 2011 pukul 07.02

wah terimaksih banyak.. sekarang pengetahuan saya tentang pajak..semakin bertambah..
dan semoga bermanfaat. amin..
cuma yang saya bingung.. kenapa zakat jadi paktor pengurang.. ??

Anto 27 April 2011 pukul 13.03

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g, ditegaskan bahwa zakat adalah merupakan sumbangan yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan dalam menghitung PPh terutang. Lebih lanjut aturan rincinya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010. Dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT PPh Orang Pribadi serta formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, zakat ini disajikan mengurangi nilai Penghasilan neto.

Posting Komentar