..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 25 Juni 2009

Bentuk Formulir SSP Baru

Selain adanya perubahan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21, sejak tanggal 1 Juli 2009 Direktur Jenderal Pajak juga telah menetapkan bentuk formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang baru melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2009.
Bentuk SSP yang baru ini sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-38/PJ/2009, terdiri dari 4 (empat) lembar, yaitu:
- Lembar ke-1 untuk arsip Wajib Pajak (WP)
- Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
- Lembar ke-3 untuk dilaporkan oleh WP ke Kantor Pelayanan Pajak
- Lembar ke-4 untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran
Pada SSP yang lama terdapat lembar ke-5, saat ini lembar ke-5 ini ditiadakan. Namun dalam hal tertentu SSP dapat dibuat rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, dalam Lampiran II PER-38/PJ/2009 ini juga ditetapkan Tabel Kode Akun Pajak (KAP; dulu dikenal sebagai Kode Jenis Pajak) dan Kode Jenis Setoran. Terdapat beberapa Kode Jenis Pajak yang baru dalam PER-38/PJ/2009 ini.
Selain itu, masih ada perubahan yang cukup mendasar pada SSP yang baru ini, yaitu dengan menambahkan adanya Data isian untuk PBB berupa Nomor Objek Pajak (NOP) dan Alamat Objek Pajak (OP). Pada bagian raung validasi kantor penerima pembayaran, juga ditambahkan kata-kata: "Terima Kasih Membayar Pajak - Pajak Untuk Pembangunan Bangsa".
Formulir SSP yang baru ini diberi kode formulir: F.2.0.32.01.
Formulir SSP ini boleh dicetak (diadakan) sendiri oleh Wajib Pajak dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP berdasarkan Lampiran I PER-38/PJ/2009.
Pada Pasal 4 PER-38/PJ/2009 ini diatur mengenai satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak, kecuali untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a UU KUP dapat membayar PPh Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.
SSP ini tidak digunakan untuk melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan STP atau surat ketetapan pajak. Untuk setoran jenis pajak ini harus menggunakan SSPCP.
Formulir SSP baru ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2009. Namun demikian, formulir SSP yang lama (berdasarkan PER-01/PJ./2006 sebagaimana diubah dengan PER-102/PJ/2006) tetap dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

Catatan:
Jika kita cermati PER-38/PJ/2009 pada bagian "Menimbang", terdapat kesalahan pada huruf b dimana tertulis "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009" seharusnya yang benar adalah: "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008". Mudah-mudahan kesalahan ini hanya pada file yang diconvert ke bentuk Pdf, sedangkan file aslinya (penulis belum dapatkan) tidak terjadi kesalahan seperti ini.

Download:
SSP Baru Format Excel

5 Comments

Anonim

dear Pak Anto,

pada Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran (Lampiran II Per-38/PJ/2009) halaman 18 terdapat Kode 411613 u/ pajak penjualan batubara

Mohon pencerahannya, apa yang dimaksud pajak penjualan batubara disini? PPN? bukankah batubara yang diambil langsung dari alam bukan merupakan BKP? sehingga di laporan 1107 induk masuk ke huruf B (penyerahan non BKP)

Terima kasih banyak atas waktu Bapak menyempatkan mengasuh blog yang sangat membantu kami

salam,

Anto 10 September 2009 pukul 11.21

Pajak Penjualan Batubara untuk kode akun pajak 411613 ini bukanlah PPN.
Untuk kode akun PPN sendiri adalah:
- PPN Dalam Negeri: 411121;
- PPN Impor: 411212; dan
- PPN Lainnya: 411219.
Yang dimaksud sebagai Pajak Penjualan Batubara dengan kode akun pajak 411613 ini adalah sesuai dengan Jenis pajak yang harus dilunasi oleh Pelaku Usaha Tambang Batubara sesuai dengan Pasal 128 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jadi ini bukanlah PPN.
Batubara yang diambil langsung dari sumbernya memang bukan objek PPN. Namun batubara yang telah diolah dan menjadi briket batubara barulah merupakan objek PPN.
Demikian yang dapat saya jelaskan dan terima kasih atas kesetiaannya tetap mengikuti perkembangan blog ini. Mohon dukungannya terhadap kemajuan blog ini, ya....

lia

Salam Pak Anto,
bisa minta formulir SSP yang baru dalam bentuk Excel ? terima kasih pak

Anto 15 Januari 2010 pukul 08.50

Untuk Bu Lia,
Mohon maaf saya lupa meletakkan link ke Posting Download SSP baru format Excel. SSP baru format Excel dapat di-download di sini.

Anonim

tanya donk...misalkan jumlah pembayaran Rp.1.200,- lalu dirumuskan ke terbilang...menjadi seribu dua ratus rupiah, napa gak bisa ya..?

Posting Komentar