Guna melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dalam hal pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB dan BPHTB, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tanggal 17 Juni 2009.
Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
- mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi PBB dan BPHTB berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak; dan/atau
- mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang tidak benar.
0 Comments
Posting Komentar