Untuk mengakomadasi perubahan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009, maka Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan program e-SPT PPh Masa versi terbaru untuk mengakomodasi perubahan formulir 1721 tersebut. Untuk memperoleh program e-SPT tersebut, para Pembaca dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui link berikut ini.
Artikel Terkait:
- Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru
- Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru
- SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009
0 Comments
Posting Komentar