..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 09 Juli 2009

Forum Diskusi dan Konsultasi Pajak

FORUM DISKUSI PAJAK BARU
Tanya:
Sehubungan dengan SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru (formulir 1721),
Mengapa pada SPT Masa 1721 (SPT Induk) halaman pertama nomor 25 a. terdapat data untuk pengisian: "Penyetoran dengan SSP PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah"?
Apakah PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah (sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009 tentang PPh Pasal 21 untuk pekerja pada sektor usaha tertentu yang ditanggung pemerintah sebesar maksimal Rp 5.000.000 per bulan) ada SSP-nya?
Re:Jawab:

Memang atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009) harus dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP). Hal ini berdasarkan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009.
Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009" oleh pemberi kerja.
Jadi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang berupa SSP inilah yang kelak dilaporkan dalam SPT Masa 1721 pada kolom 25 a tersebut.

Berikut sepenggal topik yang didiskusikan dalam FORUM DISKUSI PAJAK - TAX LEARNING FORUM. Forum ini sengaja diciptakan oleh Penulis sebagai ajang diskusi bagi sesama member dan untuk membantu para Pembaca setia Tax Learning yang sedang menghadapi permasalahan seputar dunia perpajakan. Dalam forum ini, para pembaca yang telah mendaftarkan diri sebagai member (pendaftaran gratis) dapat mengajukan permasalahnya atau dapat pula memberikan komentar, sumbangan ide, atau jawaban atas permasalahan yang dihadapi oleh sesama anggota member dari Tax Learning Forum.

Silakan bagi para Pembaca sekalian untuk mengunjungi TAX LEARNING FORUM. Besar harapan penulis, semoga dengan Forum Diskusi yang diasuh oleh penulis ini, dapat membantu para Pembaca setia Tax Learning dan juga siapapun yang membutuhkan informasi mengenai perpajakan.

Penulis meminta maaf jika FORUM DISKUSI yang diciptakan tersebut tampilannya masih sangat sederhana, akibat keterbatasan kemampuan penulis baik dalam pengetahuan mengenai informasi dan teknologi serta keterbatasan sumber daya (sehingga masih menggunakan fasilitas gratisan).

Akhirnya penulis mengajak para Pembaca setia Tax Learning untuk mengunjungi: FORUM DISKUSI: TAX LEARNING FORUM.

0 Comments

Posting Komentar