Loading...

Friday, January 30, 2009

Saat Pemotongan PPh Pasal 23 dengan Menggunakan Tarif Baru

Sejak 1 Januari 2009, kebijakan pemotongan PPh Pasal 23 telah berubah. Perubahan yang terjadi ini seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 beserta aturan-aturan pelaksananya. Ketentuan pemotongan PPh Pasal 23 mulai 1 Januari 2009 ini cukup berbeda jika dibandingkan dengan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Ketentuan pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini terlihat lebih sederhana (terutama dalam hal tarif pemotongan) jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Tentunya hal ini bertujuan agar tercipta asas pemungutan pajak yang bersifat sederhana.
Namun dengan adanya ketentuan baru ini yang berbeda jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya akan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat/Wajib Pajak yang akan menerapkannya terutama dalam hal menentukan masa peralihan ("cut-off") dari peraturan lama ke peraturan yang baru. Penulis banyak mendapatkan pertanyaan mengenai praktek pemotongan PPh Pasal 23 terutama pada masa-masa awal diberlakukannya ketentuan baru ini. Misalkan, bagaimanakah pemotongan terhadap objek PPh Pasal 23 yang telah ditandatangani kontraknya pada tahun 2008, namun realisasi atau pembayarannya baru terjadi di tahun 2009? Kapan saat terutangnya PPh Pasal 23, karena jika dilihat dari ketentuan lama, hal ini ditegaskan secara jelas dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak? dan masih banyak pertanyaan lainnya.
Jadi bagaimanakah pelaksanaan ketentuan baru mengenai pemotongan PPh Pasal 23 ini?

Saat Terutang PPh Pasal 23

Dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 ini disebutkan bahwa "Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan..."
Dengan demikian maka saat terutang PPh Pasal 23 menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 ini adalah:
- Saat dibayarkan (cash basis)
- Saat disediakan untuk dibayar (dapat berupa dicadangkan untuk dibayar)
- Saat jatuh tempo pembayaran (saat terutang/di-accrued).
Penegasan saat terutang PPh Pasal 23 menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 ini sedikit berbeda dengan yang ditegaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2000, dimana sebelumnya disebutkan bahwa saat terutang PPh Pasal 23 adalah pada saat penghasilan tersebut dibayarkan atau terutang, dan ditegaskan lagi dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 bahwa PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Sebenarnya UU Nomor 36 Tahun 2008 ini lebih mempertegas dan mengatur "suatu celah" yang selama ini belum terantisipasi. Akibat adanya celah ini yang sering digunakan oleh Wajib Pajak untuk tidak/belum memungut dan menyetorkan PPh Pasal 23. Celah tersebut adalah pada kata-kata saat terutangnya penghasilan. Selama ini Wajib Pajak mengatakan bahwa saat terutangnya penghasilan adalah pada saat dibayarkan secara cash atau saat di-accrue sebagai biaya oleh pihak pembayar penghasilan. Sedangkan jika penghasilan tersebut tidak pernah dibayarkan secara cash atau dibebankan sebagai biaya (hanya ada kontrak bahwa terjadi transaksi, maka Wajib Pajak selalu berkelit bahwa hal ini tidak termasuk saat terutangnya PPh Pasal 23.
Namun dengan adanya ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 ini, maka atas transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23, akan terutang PPh juga apabila atas transaksi tersebut telah disediakan untuk dibayarkan. Jadi ketentuan mengenai saat terutang PPh Pasal 23 menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 ini lebih lengkap karena menambahkan 1 ketentuan saat terutang yang tidak diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2000.
Kembali ke pertanyaan awal, bagaimanakah jika ada transaksi yang terjadi di bulan Desember 2008, namun biayanya baru dibayarkan pada bulan Januari 2009 bagaimanakah ketentuan pemotongan PPhnya? Apakah menggunakan ketentuan UU PPh yang lama atau yang baru? Jika kita lihat dari kasus tersebut, maka terlebih dahulu kita harus menentukan saat terutangnya. Dalam kasus tersebut, transaksi dilakukan pada bulan Desember 2008 maka tentunya biaya tersebut telah diakui (di-accrued) untuk bulan Desember 2008. Hanya saja pembayaran baru dilakukan pada bulan Januari 2009.
Oleh sebab itu, maka berdasarkan ketentuan UU PPh (baik yang lama maupun yang baru): Saat terutang PPh adalah pada saat biaya tersebut diakui, karena kejadian itu yang terjadi lebih dahulu dibandingkan dengan saat dibayarkan biaya tersebut. Sehingga pemotong pajak harus memotong PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut pada bulan Desember 2008 dengan menggunakan ketentuan dan tarif berdasarkan aturan yang lama (yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007).
Bagaimana seandainya pada bulan Desember 2008, transaksi tersebut belum dipotong PPh Pasal 23, apakah pada bulan Januari 2009 pemotongan dapat menggunakan tarif yang baru berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK.03/2008? Jika pemotong pajak belum memotong PPh Pasal 23 atas transaksi yang dilakukan/di-accrued pada bulan Desember 2008 namun baru dibayar pada bulan Januari 2009, maka Pemotong Pajak tetap harus membuat bukti potong bulan Desember 2008 dan melaporkannya sebagai pemungutan PPh Pasal 23 untuk bulan Desember 2008.

(c) syafrianto 30012009

Baca Selengkapnya......

"Sunset Policy" Hasilkan Rp 5,56 Triliun

Jakarta, Kompas - Program sunset policy atau pengampunan sanksi pajak berupa denda telah menambah penerimaan pajak Rp 5,56 triliun, selama tahun 2008. Ini berasal dari wajib pajak yang mengaku kesalahannya dalam melaporkan penerimaan kena pajaknya selama tahun 2007.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, kamis (29/1).

Sunset policy mulai berlaku 1 Januari 2008 hingga 31 Desember 2008, tetapi pemerintah menambah batas waktunya menjadi 28 Februari 2009. Fasilitas sunset policy ini hanya dapat dimanfaatkan jika wajib pajak melaporkan penerimaan yang belum disebutkan pada saat membayar pajak tahun 2007. Oleh karenanya, mereka harus mengoreksi surat pemberitahuan pajak (SPT) tahun 2007. Laporan wajib pajak ini akan menambah penerimaan pajak.

556.194 berkas

Menurut Sri Mulyani, pada periode Januari-Desember 2008, jumlah SPT yang dikoreksi wajib pajak sebanyak 556.194 berkas, dengan nilai pajak kurang bayarnya senilai Rp 5,56 triliun. Nilai penerimaan itu setara 15,2 persen terhadap surplus penerimaan pajak tahun 2008.

Surplus penerimaan pajak terjadi karena realisasi penerimaan pajak yang dihimpun lebih tinggi dibanding target awalnya. Target penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2008 mencapai Rp 534,53 triliun, tetapi realisasinya sebesar Rp 571,1 triliun sehingga ada surplus Rp 36,57 triliun.

”Dari 556.194 SPT yang dilaporkan, sebanyak 508.465 di antaranya masuk selama Desember 2008. Itu artinya, sebagian besar wajib pajak yang melaporkan perubahan SPT di akhir masa berlakunya sunset policy,” ujar Sri Mulyani.

Penyampaian koreksi SPT tersebut belum termasuk laporan SPT yang dimasukkan wajib pajak pada periode 1-28 Januari 2009. Pada periode tersebut ada tambahan SPT sebanyak 156.759 berkas, dengan nilai kekurangan pajak Rp 1,43 triliun.

Dengan demikian, total SPT yang dilaporkan sejak sunset policy diberlakukan pada 1 Januari 2008 hingga 28 Januari 2009 mencapai 712.953 berkas, dengan nilai kekurangan pajak yang dilaporkan Rp 6,99 triliun.

Banyak menolak

Anggota Komisi XI DPR Dradjad H Wibowo mengatakan, perpanjangan masa sunset policy bisa dilakukan jika DPR menerima perubahan atas Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

”Namun, ini masih banyak yang menolaknya karena UU tersebut baru saja disahkan. Seperti tidak lazim jika sudah diubah lagi,” ujarnya.

Sumber: Kompas 30 Januari 2009

Baca Selengkapnya......

Tuesday, January 27, 2009

Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam menghitung besarnya penghasilan neto sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan 2 (dua) metode, yaitu dengan menggunakan metode pembukuan dan metode pencatatan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Metode penghitungan penghasilan neto dengan melakukan pembukuan menurut ketentuan perpajakan adalah didasarkan pada proses penyusunan pembukuan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Sedangkan untuk metode penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan pencatatan, lebih lanjut diatur melalui peraturan-peraturan pelaksanaan dari UU KUP tersebut. Salah satu peraturan pelaksanaan dari UU KUP mengenai tata cara penggunaan metode pencatatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007.
Dalam memberikan petunjuk yang lebih jelas kepada para Wajib Pajak atas ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Nomor PER-4/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam Peraturan ini, ditegaskan mengenai petunjuk pelaksanaan pencatatan sebagai berikut:

Wajib Pajak Yang Melakukan Pencatatan

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah:
WP OP yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan
WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Pencatatan yang harus diselenggarakan

Pencatatan yang harus diselenggarakan oleh WP OP meliputi:
  1. Peredaran dan/atau penerimaan bruto dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak final;
  2. Penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak final, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
  3. Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan final yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Selain pencatatan atas peredaran dan/atau penerimaan bruto tersebut di atas, WP OP juga harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban (baik yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maupun yang tidak digunakan untuk melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas).

Untuk WP OP yang memiliki lebih dari satu jenis usaha/tempat usaha, maka pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha/tempat usaha yang bersangkutan.

Cara Pembuatan Pencatatan

  1. Pencatatan peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto meliputi seluruh peredaran dan/atau penerimaan dan/atau penghasilan bruto yang telah diterima secara tunai.
  2. Pencatatan dibuat dalam satu Tahun Pajak, yaitu jangka waktu 1 Januari s.d. 31 Desember.
  3. Pencatatan dibuat secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto.
  4. Pencatatan dilakukan menggunakan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia.
  5. Pencatatan diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan.
  6. Catatan dan dokumen dasar pencatatan harus disimpan di tempat tinggal/tempat usaha/tempat pekerjaan bebas WP selama 10 tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak.

Format pencatatan dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009, serta mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor 520/PJ/2000.

Baca Selengkapnya......

Penyampaian SPT Wajib Dilakukan Secara Elektronik Menggunakan e-SPT

Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di seluruh Indonesia, KPP di lingkungan Kanwil DJP Khusus dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2009 ini telah diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh, SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dalam bentuk elektronik dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT secara elektronik ini (atau masih menyampaikan SPT secara manual menggunakan hardcopy) dianggap tidak menyampaikan SPT dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Kewajiban untuk menyampaikan SPT secara elektronik menggunakan aplikasi e-SPT ini diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, antara lain mengatur mengenai:

Saat Diwajibkannya Penyampaian SPT secara Elektronik
Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP sebelum tanggal 20 Januari 2009:
--> kewajiban penyampaian e-SPT terhitung sejak 1 Juli 2009.
Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP setelah tanggal 20 Januari 2009:
--> kewajiban penyampaian e-SPT terhitung sejak awal bulan keenam setelah bulan Wajib Pajak ditetapkan.
Namun jika ada WP yang ingin menyampaian e-SPT sebelum jangka waktu yang ditentukan tersebut, maka hal ini diperkenankan.
Sanksi Bagi Wajib Pajak:
- tidak menyampaikan SPTnya secara e-SPT sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan;
- menyampaikan e-SPT namun tidak dilampirkan keterangan/dokumen yang harus dilampirkan sesuai ketentuan
dianggap tidak menyampaian SPT dan terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cara Penyampaian e-SPT
Penyampaian e-SPT oleh Wajib Pajak ini dapat dilakukan dengan cara:
- langsung ke KPP atau dikirimkan melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir; atau
- melalui e-Filling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembetulan SPT
Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT), wajib disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT).
Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy), dapat disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT) atau dalam bentuk bentuk kertas (hardcopy).

Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT) sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tetap menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik.

Untuk mendapatkan program e-SPT ini dapat diakses pada bagian berikut: DOWNLOAD

Untuk mengetahui cara instalasi Program e-SPT, dapat diakses petunjuknya pada bagian berikut: Cara Instalasi Program e-SPT

Baca Selengkapnya......

Daftar NPWP Januari dan Pebruari 2009 Dapat Fasilitas Sunset Policy

Pemberian Fasilitas Sunset Policy kepada Wajib Pajak diperpanjang batas waktunya hingga tanggal 28 Pebruari 2009 melalui Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 5 Tahun 2008. Namun dalam PERPU Nomor 5 Tahun 2009 ini (yang mengubah ketentuan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007), hanya mengubah isi ketentuan dari Pasal 37A ayat (1). Sehingga perpanjangan batas waktu pemberian fasilitas sunset policy hingga tanggal 28 Pebruari 2009 tersebut hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar hingga tanggal 31 Desember 2008 untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh-nya. Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru mendaftarkan diri (mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 28 Pebruari 2009) tidak diberikan fasilitas sunset policy, karena ketentuannya masih tetap mengacu kepada Pasal 37A ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang tidak diubah (baca artikelnya di: Peraturan Pengganti UU tentang Perpanjangan Sunset Policy).
Namun demikian, ternyata pada prakteknya di lapangan masih banyak orang pribadi yang tidak dapat dilayani proses pendaftarannya untuk memperoleh NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2009, yang salah satunya disebabkan oleh sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak yang belum mampu melayani seluruh proses pendaftaran tersebut.
Menghadapi permasalahan tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan mengenai bagaimana perlakuannya terhadap Wajib Pajak yang baru terdaftar sejak 1 Januari 2009 sampai dengan 28 Pebruari 2009 melalui Surat Nomor S-11/PJ/2009 tanggal 23 Januari 2009.

Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-11/PJ/2009 ini ditegaskan bahwa untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang tidak terlayani karena keterbatasan kemampuan sistem aplikasi, maka terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh NPWP dalam bulan Januari dan Pebruari 2009 diperlakukan sama dengan Wajib Pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008. Sehingga Wajib Pajak orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan Tahun-Tahun Pajak sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009.

Baca Selengkapnya......

Wednesday, January 21, 2009

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Jika kita cermati isi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 dimana dalam salah satu pasalnya mengenai Definisi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, ternyata terdapat “perbedaan” pendefinisian istilah "wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu" dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Berikut definisi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu mengenai kedua aturan tersebut:

  1. Dalam Memori Penjelasan Pasal 25 ayat (7) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa: Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha, besarnya angsuran pajak paling tinggi sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen) dari peredaran bruto.
  2. Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili.

Bagi sebagian orang awam yang membaca definisi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dari kedua ketentuan tersebut, maka akan mengatakan bahwa definisi yang dikemukakan kedua aturan tersebut adalah bertentangan.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah orang pribadi yang memiliki 1 (satu) atau lebih tempat usaha. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008, Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah orang pribadi yang memiliki tempat usaha lebih dari satu, atau memiliki tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili. Apakah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 ini bertentangan dengan UU PPh?


Jika kita kaji lebih mendalam terhadap isi dari kedua ketentuan ini, sebenarnya tidak ada yang bertentangan antara kedua aturan tersebut. Dalam UU PPh, ditegaskan bahwa yang dimaksud sebagai Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah orang pribadi yang memiliki 1 (satu) atau lebih tempat usaha, artinya orang pribadi pengusaha tertentu ini dapat hanya memiliki 1 (satu) tempat usaha ataupun lebih dari 1 (satu) tempat usaha/beberapa tempat usaha. Jadi Wajib Pajak orang pribadi yang hanya memiliki 1 (satu) tempat usahapun dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008, ditegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah orang pribadi yang memiliki tempat usaha lebih dari satu. Jika kita hanya baca sampai kalimat ini saja, maka akan ditafsirkan bahwa menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 menegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu harus memiliki beberapa tempat usaha (lebih dari satu tempat usaha) dan ini tentunya bertentangan dengan UU PPh yang menegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dapat berupa orang pribadi yang memiliki 1 (satu) tempat usaha. Namun jika kita baca lebih lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008, maka terdapat kalimat bahwa Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dapat juga berupa orang pribadi yang memiliki tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili. Artinya bahwa orang pribadi yang memiliki tempat usaha (walaupun hanya satu saja) yang lokasi/alamatnya berbeda dengan alamat tempat tinggalnya (domisili).

Simpulan


Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah orang pribadi yang memiliki tempat usaha:
  1. Satu tempat usaha, yang didefinisikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki 1 (satu) tempat usaha dengan syarat alamat tempat usahanya tersebut berbeda dengan alamat domisilinya (tempat tinggalnya), atau
  2. Lebih dari satu tempat usaha.
© Syafrianto 21012009

Baca Selengkapnya......

Monday, January 19, 2009

Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh

Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Pelaksana atas UU PPh tersebut yang terdiri dari:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.03/2008
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.03/2008
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008
10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.03/2008
11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008
12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008
14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008
15.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008
16.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008
17.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008
Seluruh Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009, kecuali untuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008 berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 2008.

Download peraturan-peraturan tersebut:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengawasan Pemberian Penurunan Tarif Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 23.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Badan-Badan Dan Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Bantuan atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Amortisasi atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang Usaha Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.
Inti dari peraturan ini adalah mengenai:
1. Besarnya Biaya Jabatan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp 500.000,00 (lima ratus ribu) sebulan. Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 1.296.000,00 setahun atau Rp 108.000,00 sebulan.
2. Besarnya Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk pensiunan sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebulan. Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan Yang dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan Yang Tidak dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan , Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Wajib Pajak Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
Inti dari peraturan ini adalah mengenai:
1. Batasan penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya sampai dengan Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.
2. Ketentuan tersebut di atas tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto jumlahnya melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
3. Ketentuan tersebut di atas juga tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Deviden oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat 3c Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri.

Baca Selengkapnya......

Friday, January 16, 2009

NPWP dari Pendaftaran Kolektif Karyawan Dapat Digunakan untuk Pembebasan Fiskal LN

Saat ini banyak beredar isu yang mengatakan bahwa NPWP yang diperoleh dari pendaftaran secara kolektif melalui pemberi kerja (pendaftaran NPWP sesuai Peraturan Dirjek Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 atau diistilahkan sebagai NPWP untuk karyawan) tidak akan mendapatkan fasilitas bebas fiskal luar negeri ketika orang pribadi yang bersangkutan pemilik NPWP tersebut akan ke luar negeri (NPWPnya tidak valid). Bahkan banyak pertanyaan dan email yang diterima oleh penulis dimana para pengirim email atau pertanyaan tersebut merasa panik, khawatir bahwa NPWP yang mereka peroleh melalui pendaftaran secara kolektif oleh perusahaan tempat mereka bekerja tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan pembebasan fiskal luar negeri ketika mereka akan bepergian ke luar negeri.

Apakah memang demikian?

Isu yang saat ini beredar yang mengatakan bahwa NPWP yang diperoleh secara kolektif melalui pendaftaran yang dilakukan oleh pemberi kerja tidak valid dan tidak dapat digunakan untuk mendapatkan pembebasan Fiskal Luar Negeri bagi orang pribadi yang bersangkutan ketika akan bepergian ke luar negeri adalah TIDAK BENAR. Hal ini terjadi akibat adanya kesalahan penafsiran di lapangan.

Sebenarnya NPWP yang diperoleh melalui pendaftaran secara kolektif di tempat orang pribadi yang bersangkutan bekerja dikategorikan sebagai NPWP yang diperoleh oleh orang pribadi yang bersangkutan secara sukarela. Walaupun pendaftarannya tidak dilakukan sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, namun NPWP ini diterbitkan berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak sendiri. Dalam ketentuan perpajakan, Wajib Pajak wajib untuk mendaftarkan sendiri dirinya untuk mendapatkan NPWP. Jika Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan perpajakan namun tidak mendaftarkan diri, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan secara jabatan kepada Wajib pajak yang bersangkutan untuk mendapatkan NPWP.
Pendaftaran NPWP baik secara sukarela maupun secara jabatan adalah valid dan Wajib Pajak yang bersangkutan secara langsung memiliki kewajiban serta dapat pula menuntut haknya.
Hak-hak yang dimiliki oleh seorang Wajib Pajak antara lain adalah:

  1. Mendapatkan pengembalian atas kelebihan pembayaran/pemotongan pajak
  2. Mengajukan keberatan/banding/peninjauan kembali jika terjadi sengketa dalam penetapan pajak
  3. Mendapatkan fasilitas pembebasan pengenaan pajak, antara lain adalah pembebasan pembayaran fiskal luar negeri.
Oleh sebab itu, maka Wajib Pajak yang mendapatkan NPWP melalui proses pendaftaran secara koleksi dari tempatnya bekerja juga berhak untuk mendapatkan fasilitas perpajakan termasuk juga pembebasan fiskal luar negeri. Oleh sebab itu, maka isu yang beredar saat ini tentang NPWP yang diperoleh karyawan dari pendaftaran secara kolektif tidak mendapatkan fasilitas pembebasan fiskal luar negeri adalah TIDAK BENAR.

Baca Selengkapnya......

Thursday, January 15, 2009

Tata Cara Pembebasan Fiskal Luar Negeri





Baca Selengkapnya......

Wednesday, January 14, 2009

Perlakuan Pembebasan Fiskal Luar Negeri bagi Awak Pesawat Terbang dan Awak Kapal Laut

Dengan ketentuan baru mengenai pengenaan fiskal luar negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan bertolak ke luar negeri, maka timbul pertanyaan bagaimanakah perlakuannya bagi orang pribadi yang berprofesi sebagai awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang dalam menjalankan tugasnya harus ke luar negeri. Orang pribadi yang berprofesi sebagai awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang dalam menjalankan tugasnya harus ke luar negeri diperlakukan sebagai berikut:
Awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri.

Tata cara untuk dapat diberikan pengecualian dari pengenaan fiskal luar negeri yaitu dengan cara awak pesawat terbang dan awak kapal laut langsung menuju konter fiskal luar negeri dengan menunjukkan dokumen:

Bagi Awak Pesawat Terbang:
- Sertifikat pilot
- Perjanjian kerja
- Surat tugas/surat panggilan atau pemberitahuan dari perusahaan penerbangan
Bagi Awak Kapal Laut:
- Buku Pelaut
- Perjanjian Kerja Bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang disahkan oleh Pemerintah
- Surat Panggilan dari perusahaan tempat bekerja

Ketentuan ini diatur dalam Surat Direktur Peraturan Perpajakan II nomor S-023/PJ.03/2009 tanggal 13 Januari 2009.

Baca Selengkapnya......

Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

Ketentuan ini telah diubah dengan:
- Perubahan Pertama: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010, informasi mengenai aturan pengganti ini dapat dibaca di sini.
- Perubahan Kedua: Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2010, informasi mengenai aturan pengganti ini dapat dibaca di sini.

Baca Selengkapnya......

Perlakuan Pengenaan Pajak Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri

Orang Pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan (Pekerja Indonesia di Luar Negeri) adalah merupakan Subjek Pajak Luar Negeri. Sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri tersebut yang berasal dari pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
Namun jika Pekerja Indonesia di Luar Negeri tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, maka atas penghasilannya tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan.

Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

Baca Selengkapnya......

Peraturan Pengganti UU tentang Perpanjangan Sunset Policy

Sehubungan dengan masih tingginya antusiasme masyarakat dan Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas sunset policy, sehingga Pemerintah memandang perlu untuk memperpanjang program sunset policy yang berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 seharusnya berakhir pada tanggal 31 Desember 2008, maka diterbitkanlah Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008.
Dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU) ini hanya mengubah 1 ayat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yaitu ketentuan pada Pasal 37A ayat (1).

PERPU Nomor 5 Tahun 2008 ini mengubah ketentuan bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun pajak 2008 dan menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sebelum tahun 2007 yang mengakibatkan kurang bayar dan penyampaian SPT Tahunannya ini dilakukan sebelum tanggal 28 Pebruari 2009, akan diberikan fasilitas pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berupa bunga.
Artinya bahwa fasilitas sunset policy ini diberikan perpanjangan jangka waktu pelaksanaannya sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2008 hanya khusus untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun pajak 2008 dan melakukan pembetulan SPT Tahunan yang menyebabkan kurang bayar.
Bagaimanakah untuk Wajib Pajak yang belum terdaftar dan baru akan mendaftarkan diri mulai 1 Januari 2009 hingga 28 Pebruari 2009, apakah tetap akan mendapatkan fasilitas sunset policy? Ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 atas Wajib Pajak yang baru terdaftar dan diberikan fasilitas sunset policy diatur dalam Pasal 37A ayat (2). Dalam PERPU Nomor 5 Tahun 2008 ini tidak mengubah Pasal 37A ayat (2) tersebut. Oleh sebab itu, maka ketentuan untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar yang dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy hanya diberikan untuk yang terdaftar mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 (sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2007) dan tidak diberikan perpanjangan jangka waktunya.
Namun sebagai akibat dari permohonan pendaftaran NPWP yang tidak dapat dilayani sebelum tanggal 1 Januari 2009, dan untuk memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memberikan perpanjangan waktu untuk Wajib Pajak orang pribadi yang baru terdaftar di Januari dan Pebruari 2009 untuk juga mendapatkan fasilitas Sunset Policy. Baca artikel mengenai ini di: Daftar NPWP Januari dan Pebruari 2009 Dapat Fasilitas Sunset Policy

Baca Selengkapnya......

Friday, January 9, 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Bagaimana cara pelaporan SPT dari Luar Negeri?

Tanya:

Saya menikah dengan WNA, yang sebelumnya saya melakukan perjanjian pranikah pisah harta. Dan saya belum punya NPWP, karena saya sudah tidak bekerja lagi, dan berencana pindah keluar negeri untuk 10 tahun saja.disini saya mempunyai aset yang tidak bergerak,yang saya dapatkan sebelum menikah, apa perlu saya mempunyai NPWP pak, mengingat saya sudah tidak bekerja lagi,tidak punya penghasilan,selama ini saya dapat suport dari suami saja untuk biaya-biaya.
Misal saya punya NPWP, sedang saya tinggal di luar negeri, bagaimana pelaporanya? Sekian atas perhatiannya terima kasih.

Jawab:

Jika Ibu telah melakukan perjanjian pisah harta, maka Ibu memiliki kewajiban pajak sendiri. Tentunya kewajiban Ibu untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP jika Ibu telah memenuhi kewajiban perpajakan secara Subjektif dan kewajiban perpajakan secara objektif.
Jika saat ini Ibu belum memiliki penghasilan, berarti belum memenuhi kewajiban pajak secara objektif.
Seandainya Ibu telah memiliki kewajiban pajak di Indonesia dan telah memiliki NPWP, maka Ibu dapat melaporkan SPT melalui pos yang dikirimkan dari Luar Negeri. Namun sebagai catatan, tanggal yang dianggap sebagai tanggal terima adalah tanggal ketika surat (yang diposkan) tersebut diterima oleh kantor pajak tempat Ibu terdaftar (di Indonesia). Karena pengiriman melalui pos yang diakui oleh DJP adalah pengiriman yang dikirimkan ke Kantor Pos dan Giro Indonesia. Jadi pastikan bahwa kiriman ibu melalui pos di Luar negeri tersebut benar-benar diterima Kantor Pajak sebelum batas akhir pengiriman SPT, untuk menghindari sanksi perpajakan yang timbul.


Baca Selengkapnya......

Perubahan Tata Cara Pengenaan Fiskal Luar Negeri

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ke luar negeri telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008. Namun karena masih perlu aturan lebih mendetil atas perlakuan pengenaan Fiskal Luar Negeri bagi Warga Negara Asing, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan yang mengubah Pasal 8 PER-53/PJ/2008 tersebut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2009 tanggal 9 Januari 2009.



Baca Selengkapnya......

Tuesday, January 6, 2009

Tarif Pemotongan PPh Pasal 23 Berubah mulai 1 Januari 2009?

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) telah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2009. Dalam UU PPh yang baru ini, banyak sekali ketentuan yang telah mengalami perubahan. Salah satunya yang cukup penting adalah perubahan atas Pasal 23.
Pasal 23 UU PPh mengatur mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus (dan sejenisnya), sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2)) serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang wajib dilakukan oleh pihak yang membayarkan penghasilan tersebut.
Tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus (dan sejenisnya), dalam UU PPh yang baru ini telah jelas, yaitu sebesar 15% dari jumlah bruto penghasilan tersebut. (sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a.
Untuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2)) besarnya tarif pemotongan PPh juga sudah jelas diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1, yaitu sebesar 2% dari jumlah bruto penghasilan tersebut.
Sedangkan untuk jenis penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, besarnya tarif pemotongan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh ini besarnya adalah 2% dari jumlah bruto penghasilan tersebut (Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2). Namun jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam bagian ini, harus diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 23 ayat (2)).
Hingga hari ini, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 untuk jenis jasa lain tersebut masih belum diterbitkan. Oleh sebab itu, bagaimanakah Wajib Pajak harus melakukan kewajiban pemotongan atas penghasilan tersebut?


Sebelum tanggal 1 Januari 2009, ketentuan mengenai jenis-jenis jasa lainnya yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 serta besarnya perkiraan penghasilan Neto dari setiap jasa tersebut diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007. Selama ini berlaku ketentuan bahwa besarnya PPh Pasal 23 untuk jenis jasa lainnya tersebut adalah 15% dari Perkiraan Penghasilan Neto.
Namun mulai tanggal 1 Januari 2009 besarnya PPh Pasal 23 untuk jenis jasa lainnya adalah sebesar 2% dari Penghasilan Bruto. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menegaskan bahwa jenis jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23 ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Namun hingga saat ini, peraturan lebih lanjut yang mengatur jenis jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23 tersebut belum juga terbit. Sehingga timbullah kebingungan di kalangan Wajib Pajak. Bagaimanakah solusinya untuk pemenuhan kewajiban pajak jika telah melakukan transaksi pembayaran jasa yang sebelumnya menjadi objek PPh Pasal 23? Penulis menyarankan untuk sementara waktu, selama belum ada aturan jelas mengenai jenis jasa yang ditetapkan menjadi objek PPh Pasal 23, maka jika Wajib Pajak melakukan transaksi pembayaran penghasilan jasa dan terutang kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23, maka Wajib Pajak dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 23 untuk seluruh jenis jasa tersebut sebesar 2% dari penghasilan bruto yang dibayarkan. Jika kelak ternyata jasa tersebut tidak terutang PPh Pasal 23, maka dapat dilakukan pemindahbukuan atas kesalahan setor tersebut. Hal ini sebagai upaya agar Wajib Pajak terbebas dari pengenaan sanksi bunga keterlambatan setor atas pajak yang seharusnya mereka potong namun tidak dipotong.

Saat ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 23. Untuk mengetahui artikel yang berhubungan lebih lanjut silakan klik artikel terkait di bawah ini:

* Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh

Baca Selengkapnya......

Monday, January 5, 2009

Pendaftaran NPWP bagi Anggota Keluarga

Dengan semakin gencarnya program Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaring setiap masyarakat yang telah memenuhi ketentuan perpajakan untuk memiliki NPWP, dan sebagai tindaklanjut serta antisipasi bagi anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan dari seorang kepala keluarga yang telah memiliki NPWP, namun bagi mereka perlu untuk memiliki NPWP atas nama sendiri, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan nomor PER-51/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga.



Baca Selengkapnya......

Saturday, January 3, 2009

Ingat: Nomor Seri Faktur Pajak (PPN) agar Kembali ke Nomor Seri "1"

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ./2006, maka setiap PKP yang menerbitkan faktur pajak, pada awal tahun (mulai tanggal 1 Januari 2009 ini) nomor faktur pajak harus dikembalikan ke nomor urut awal yaitu nomor urut "1" serta kode tahunnya menjadi: "09".
Sehingga format nomor faktur pajak yang diterbitkan pertama kali mulai 1 Januari 2009 ini adalah menjadi (diandaikan bahwa penyerahan ini adalah kepada "penyerahan kepada selain Pemungut PPN" dengan kode transaksi 01 dan faktur normal serta kode cabang adalah "000"):
010.000-09.00000001


Baca Selengkapnya......

Tata Cara Pembayaran dan Pengecualian Pembayaran Fiskal Luar Negeri

Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan mengenai tata cara Pembayaran FISKAL LUAR NEGERI yang dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-53/PJ./2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri.
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010 (atau berlaku selama 2 tahun) terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam keberangkatan penerbangan ke luar negeri.
Sedangkan mulai 1 Januari 2011, setiap orang yang akan berangkat ke luar negeri akan dibebaskan dari pengenaan fiskal luar negeri.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan PER-53/PJ/2008 ini:
SE-86/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008
SE-88/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008
Karena terdapat beberapa kesalahan redaksional dalam PER-53/PJ/2008 ini, maka kemudian diterbitkan Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tanggal 19 Januari 2009.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2009 tanggal 9 Januari 2009. Dan telah ditegaskan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-1/PJ/2009 tanggal 9 Januari 2009.
Sebagaimana kita ketahui bahwa peraturan-peraturan teknis tersebut di atas adalah sebagai peraturan yang dikeluarkan untuk mengatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008.

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: