Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ke luar negeri telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008. Namun karena masih perlu aturan lebih mendetil atas perlakuan pengenaan Fiskal Luar Negeri bagi Warga Negara Asing, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan yang mengubah Pasal 8 PER-53/PJ/2008 tersebut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2009 tanggal 9 Januari 2009.
Jumat, 09 Januari 2009
Related Posts :

Hore… Tarif PPh atas Penghasilan Bu...

Tata Cara dan Jangka Waktu untuk In...

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah ...

Penegasan atas Perlakuan PPN dan PP...

Perluasan Sektor Usaha Penerima Fas...
Ketentuan PPh Pasal 21 Terbaru di J...

Jenis Harta Sesuai Kelompok Harta B...

Perlakuan PPh atas Penggantian atau...
0 Comments
Posting Komentar