Jakarta, Kompas - Program sunset policy atau pengampunan sanksi pajak berupa denda telah menambah penerimaan pajak Rp 5,56 triliun, selama tahun 2008. Ini berasal dari wajib pajak yang mengaku kesalahannya dalam melaporkan penerimaan kena pajaknya selama tahun 2007.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, kamis (29/1).
Sunset policy mulai berlaku 1 Januari 2008 hingga 31 Desember 2008, tetapi pemerintah menambah batas waktunya menjadi 28 Februari 2009. Fasilitas sunset policy ini hanya dapat dimanfaatkan jika wajib pajak melaporkan penerimaan yang belum disebutkan pada saat membayar pajak tahun 2007. Oleh karenanya, mereka harus mengoreksi surat pemberitahuan pajak (SPT) tahun 2007. Laporan wajib pajak ini akan menambah penerimaan pajak.
556.194 berkas
Menurut Sri Mulyani, pada periode Januari-Desember 2008, jumlah SPT yang dikoreksi wajib pajak sebanyak 556.194 berkas, dengan nilai pajak kurang bayarnya senilai Rp 5,56 triliun. Nilai penerimaan itu setara 15,2 persen terhadap surplus penerimaan pajak tahun 2008.
Surplus penerimaan pajak terjadi karena realisasi penerimaan pajak yang dihimpun lebih tinggi dibanding target awalnya. Target penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2008 mencapai Rp 534,53 triliun, tetapi realisasinya sebesar Rp 571,1 triliun sehingga ada surplus Rp 36,57 triliun.
”Dari 556.194 SPT yang dilaporkan, sebanyak 508.465 di antaranya masuk selama Desember 2008. Itu artinya, sebagian besar wajib pajak yang melaporkan perubahan SPT di akhir masa berlakunya sunset policy,” ujar Sri Mulyani.
Penyampaian koreksi SPT tersebut belum termasuk laporan SPT yang dimasukkan wajib pajak pada periode 1-28 Januari 2009. Pada periode tersebut ada tambahan SPT sebanyak 156.759 berkas, dengan nilai kekurangan pajak Rp 1,43 triliun.
Dengan demikian, total SPT yang dilaporkan sejak sunset policy diberlakukan pada 1 Januari 2008 hingga 28 Januari 2009 mencapai 712.953 berkas, dengan nilai kekurangan pajak yang dilaporkan Rp 6,99 triliun.
Banyak menolak
Anggota Komisi XI DPR Dradjad H Wibowo mengatakan, perpanjangan masa sunset policy bisa dilakukan jika DPR menerima perubahan atas Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
”Namun, ini masih banyak yang menolaknya karena UU tersebut baru saja disahkan. Seperti tidak lazim jika sudah diubah lagi,” ujarnya.
Sumber: Kompas 30 Januari 2009
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, kamis (29/1).
Sunset policy mulai berlaku 1 Januari 2008 hingga 31 Desember 2008, tetapi pemerintah menambah batas waktunya menjadi 28 Februari 2009. Fasilitas sunset policy ini hanya dapat dimanfaatkan jika wajib pajak melaporkan penerimaan yang belum disebutkan pada saat membayar pajak tahun 2007. Oleh karenanya, mereka harus mengoreksi surat pemberitahuan pajak (SPT) tahun 2007. Laporan wajib pajak ini akan menambah penerimaan pajak.
556.194 berkas
Menurut Sri Mulyani, pada periode Januari-Desember 2008, jumlah SPT yang dikoreksi wajib pajak sebanyak 556.194 berkas, dengan nilai pajak kurang bayarnya senilai Rp 5,56 triliun. Nilai penerimaan itu setara 15,2 persen terhadap surplus penerimaan pajak tahun 2008.
Surplus penerimaan pajak terjadi karena realisasi penerimaan pajak yang dihimpun lebih tinggi dibanding target awalnya. Target penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2008 mencapai Rp 534,53 triliun, tetapi realisasinya sebesar Rp 571,1 triliun sehingga ada surplus Rp 36,57 triliun.
”Dari 556.194 SPT yang dilaporkan, sebanyak 508.465 di antaranya masuk selama Desember 2008. Itu artinya, sebagian besar wajib pajak yang melaporkan perubahan SPT di akhir masa berlakunya sunset policy,” ujar Sri Mulyani.
Penyampaian koreksi SPT tersebut belum termasuk laporan SPT yang dimasukkan wajib pajak pada periode 1-28 Januari 2009. Pada periode tersebut ada tambahan SPT sebanyak 156.759 berkas, dengan nilai kekurangan pajak Rp 1,43 triliun.
Dengan demikian, total SPT yang dilaporkan sejak sunset policy diberlakukan pada 1 Januari 2008 hingga 28 Januari 2009 mencapai 712.953 berkas, dengan nilai kekurangan pajak yang dilaporkan Rp 6,99 triliun.
Banyak menolak
Anggota Komisi XI DPR Dradjad H Wibowo mengatakan, perpanjangan masa sunset policy bisa dilakukan jika DPR menerima perubahan atas Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
”Namun, ini masih banyak yang menolaknya karena UU tersebut baru saja disahkan. Seperti tidak lazim jika sudah diubah lagi,” ujarnya.
Sumber: Kompas 30 Januari 2009
0 Comments
Posting Komentar