Pemberian Fasilitas Sunset Policy kepada Wajib Pajak diperpanjang batas waktunya hingga tanggal 28 Pebruari 2009 melalui Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 5 Tahun 2008. Namun dalam PERPU Nomor 5 Tahun 2009 ini (yang mengubah ketentuan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007), hanya mengubah isi ketentuan dari Pasal 37A ayat (1). Sehingga perpanjangan batas waktu pemberian fasilitas sunset policy hingga tanggal 28 Pebruari 2009 tersebut hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar hingga tanggal 31 Desember 2008 untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh-nya. Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru mendaftarkan diri (mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 28 Pebruari 2009) tidak diberikan fasilitas sunset policy, karena ketentuannya masih tetap mengacu kepada Pasal 37A ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang tidak diubah (baca artikelnya di: Peraturan Pengganti UU tentang Perpanjangan Sunset Policy).
Namun demikian, ternyata pada prakteknya di lapangan masih banyak orang pribadi yang tidak dapat dilayani proses pendaftarannya untuk memperoleh NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2009, yang salah satunya disebabkan oleh sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak yang belum mampu melayani seluruh proses pendaftaran tersebut.
Menghadapi permasalahan tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan mengenai bagaimana perlakuannya terhadap Wajib Pajak yang baru terdaftar sejak 1 Januari 2009 sampai dengan 28 Pebruari 2009 melalui Surat Nomor S-11/PJ/2009 tanggal 23 Januari 2009.
Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-11/PJ/2009 ini ditegaskan bahwa untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang tidak terlayani karena keterbatasan kemampuan sistem aplikasi, maka terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh NPWP dalam bulan Januari dan Pebruari 2009 diperlakukan sama dengan Wajib Pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008. Sehingga Wajib Pajak orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan Tahun-Tahun Pajak sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009.
Namun demikian, ternyata pada prakteknya di lapangan masih banyak orang pribadi yang tidak dapat dilayani proses pendaftarannya untuk memperoleh NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2009, yang salah satunya disebabkan oleh sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak yang belum mampu melayani seluruh proses pendaftaran tersebut.
Menghadapi permasalahan tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan mengenai bagaimana perlakuannya terhadap Wajib Pajak yang baru terdaftar sejak 1 Januari 2009 sampai dengan 28 Pebruari 2009 melalui Surat Nomor S-11/PJ/2009 tanggal 23 Januari 2009.
Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-11/PJ/2009 ini ditegaskan bahwa untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang tidak terlayani karena keterbatasan kemampuan sistem aplikasi, maka terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh NPWP dalam bulan Januari dan Pebruari 2009 diperlakukan sama dengan Wajib Pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008. Sehingga Wajib Pajak orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan Tahun-Tahun Pajak sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009.
0 Comments
Posting Komentar