..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 14 Januari 2009

Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

Ketentuan ini telah diubah dengan:
- Perubahan Pertama: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010, informasi mengenai aturan pengganti ini dapat dibaca di sini.
- Perubahan Kedua: Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2010, informasi mengenai aturan pengganti ini dapat dibaca di sini.

0 Comments

Posting Komentar