..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 27 Januari 2009

Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam menghitung besarnya penghasilan neto sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan 2 (dua) metode, yaitu dengan menggunakan metode pembukuan dan metode pencatatan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Metode penghitungan penghasilan neto dengan melakukan pembukuan menurut ketentuan perpajakan adalah didasarkan pada proses penyusunan pembukuan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Sedangkan untuk metode penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan pencatatan, lebih lanjut diatur melalui peraturan-peraturan pelaksanaan dari UU KUP tersebut. Salah satu peraturan pelaksanaan dari UU KUP mengenai tata cara penggunaan metode pencatatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007.
Dalam memberikan petunjuk yang lebih jelas kepada para Wajib Pajak atas ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Nomor PER-4/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam Peraturan ini, ditegaskan mengenai petunjuk pelaksanaan pencatatan sebagai berikut:

Wajib Pajak Yang Melakukan Pencatatan

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah:
WP OP yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan
WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Pencatatan yang harus diselenggarakan

Pencatatan yang harus diselenggarakan oleh WP OP meliputi:
  1. Peredaran dan/atau penerimaan bruto dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak final;
  2. Penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak final, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
  3. Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan final yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Selain pencatatan atas peredaran dan/atau penerimaan bruto tersebut di atas, WP OP juga harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban (baik yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maupun yang tidak digunakan untuk melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas).

Untuk WP OP yang memiliki lebih dari satu jenis usaha/tempat usaha, maka pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha/tempat usaha yang bersangkutan.

Cara Pembuatan Pencatatan

  1. Pencatatan peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto meliputi seluruh peredaran dan/atau penerimaan dan/atau penghasilan bruto yang telah diterima secara tunai.
  2. Pencatatan dibuat dalam satu Tahun Pajak, yaitu jangka waktu 1 Januari s.d. 31 Desember.
  3. Pencatatan dibuat secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto.
  4. Pencatatan dilakukan menggunakan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia.
  5. Pencatatan diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan.
  6. Catatan dan dokumen dasar pencatatan harus disimpan di tempat tinggal/tempat usaha/tempat pekerjaan bebas WP selama 10 tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak.

Format pencatatan dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009, serta mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor 520/PJ/2000.

3 Comments

Anonim

Pak. Kalau boleh minta masukan..Bisa beri contoh perhitungannya..

Anonim

Saya baru memiliki NPWP dec 2008, karna ada rencana mau pinjam uang untuk usaha, atau untuk bekerja lagi. Kapan saya harus membuat laporan tahunan? bila sampai saat ini saya belum memiliki penghasilan bagaimana pelaporannya pak ?

Anto 18 Maret 2009 pukul 07.48

Kewajiban perpajakan Anda telah dimulai pada bulan Desember 2008 dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh adalah mulai tahun pajak 2008.
Jika memang Anda belum memperoleh penghasilan, maka penghasilan yang Anda laporkan dalam SPT adalah Nihil. Namun walaupun penghasilan Anda adalah nihil, mungkin saja ada biaya-biaya yang dikeluarkan sehingga perlu dilaporkan.
Saya tidak mendapatkan informasi apakah NPWP yang Anda maksud ini untuk badan atau orang pribadi. Namun jika Anda menggunakan metode pembukuan untuk pelaporan penghasilan tersebut, maka Anda harus melampirkan Laporan Laba Rugi dan Neraca tahun 2008 dalam SPT Tahunan Anda.

Posting Komentar